www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Bersuci dalam Islam berita surat kabar buku cendekiawan JSTOR Juli 2019 Bersuci dalam Islam Arab الطهارة translit al ṭaharah merupakan bagian dari prosesi ibadah umat Islam yang bermakna menyucikan diri yang mencakup secara lahir atau batin 1 Kedudukan bersuci dalam hukum Islam termasuk ilmu dan amalan yang penting terutama karena di antara syarat syarat salat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan pakaian dan tempatnya dari najis Firman Allah 2 dan Allah menurunkan air atas kamu sekalian dari langit agar kalian menyucikan diri dengannya QS Al Anfaal 8 11 Sesungguhnya Allah menyukai orang orang yang tobat dan menyukai orang orang yang menyucikan diri QS Al Baqarah 2 222 Bersuci hukumnya wajib bagi seorang Muslim yang akan melaksanakan shalat untuk itu perlu bagi seorang Muslim untuk memahami perkara perkara perihal bersuci dari hadas dan najis 3 Daftar isi 1 Pengertian Thaharah 2 Perkara bersuci 3 Jenis Thaharah 4 Bentuk Thaharah 5 Tujuan 6 Jenis Najis 7 Bersuci dengan air 7 1 Air laut 7 2 Air panas 7 3 Air bekas bersuci 7 4 Air yang berubah warna 8 Bersuci dengan tanah 9 Lihat pula 10 Referensi 10 1 Catatan kaki 10 2 Daftar pustakaPengertian Thaharah suntingSecara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud Kemudian secara istilah thaharah artinya menghilangkan hadas najis dan kotoran dari tubuh yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya menggunakan air atau tanah yang bersih 4 Sedangkan menurut hukum Syara thaharah artinya suci dari hadas dan najis 5 Perkara bersuci suntingPerihal bersuci meliputi beberapa perkara berikut Alat bersuci seperti air dan pengganti air seperti tanah dan sebagainya Kaifiat cara bersuci Jenis najis yang perlu disucikan Benda yang wajib disucikan Sebab sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuciJenis Thaharah suntingThaharah terbagi menjadi dua secara batin dan lahir keduanya termasuk di antara cabang keimanan Thaharah bathiniyah ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh Thaharah lahiriyah ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis 6 Bentuk Thaharah sunting nbsp Seorang anak bersuci dengan tanah tayamum Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar junub dan ini adalah bentuk bersuci secara asal Thaharah dengan tanah debu yakni tayamum 7 sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air 8 Tujuan suntingTujuan paling mendasar dari bersuci adalah sebagai syarat sah untuk salat Ini telah disepakati bersama melalui ijmak 9 Jenis Najis suntingNajis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang Muslim 10 Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan hingga kemudian apabila didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya maka dia dihukumi najis Najis dibedakan menjadi 3 yaitu Najis mukhaffafah najis ringan Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air mengusap dengan air pada benda yang terkena najis contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu Najis mutawassitah najis sedang Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna bau rasa zat dan sebagainya hilang contoh najis mutawassitah adalah bangkai darah nanah air kencing manusia kotoran manusia dan lain lain Najis mugallazah najis berat Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi jika terkena ini maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela selanya diusap dengan debu air tanah Mazhab Maliki Mazhab Syafi i dan Mazhab Hambali menyepakati bahwa najis hanya dapat dihilangkan menggunakan air Sedangkan Mazhab Hanafi menyatakan bahwa cairan lain dapat menghilangkan najis selama dalam keadaan suci 9 Bersuci dengan air suntingAir yang dapat digunakan untuk bersuci haruslah air yang bersih suci lagi menyucikan 11 Air tersebut bisa berasal dari langit hujan maupun berasal dari Bumi air tanah dan air laut yang masih murni dan belum pernah digunakan bukan bekas pakai Jika ditelaah dari jenis jenisnya air yang bersih suci lagi menyucikan ada 7 jenis yaitu air hujan air laut air salju air embun air sumur air telaga dan air sungai 12 Sementara itu selain jenis jenis air menurut hukum Islam air itu sendiri dibagi menjadi empat golongan yaitu 13 Air Muthlaq Air ini dapat pula disebut sebagai air murni karena hukumnya suci dan menyucikan dan tidak makruh untuk digunakan bersuci 14 Air Musyammas Air ini adalah air yang dipanaskan dengan sinar matahari di tempat wadah yang tidak terbuat dari emas 15 Hukum air ini adalah suci lagi menyucikan namun hukumnya makruh untuk digunakan bersuci 14 16 Ada pula ulama yang memakruhkan air yang memang sengaja dipanaskan dengan api 17 Air Musta mal Air ini adalah air bekas menyucikan hadas dan najis Walaupun air ini tidak berubah rasanya warnanya serta baunya bahkan sebenarnya air ini masih bersih dan suci Akan tetapi air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci 14 18 Air Mustanajjis Air ini adalah air yang sudah terkena atau tercampur dengan najis sedangkan volumenya kurang dari dua qullah sekitar 216 liter Hukum bersuci menggunakan air ini adalah tidak boleh sama sekali karena tidak suci dan tidak menyucikan Namun apabila volumennya lebih dari dua qullah dan tidak mengubah sifat airnya bau rasa dan warna maka air itu boleh digunakan untuk bersuci 14 Air yang bercampur dengan barang yang suci Air ini adalah air muthlaq pada awalnya kemudian air ini tercampur kemasukkan sesuatu dengan barang yang sebenarnya tidak najis misalkan sabun tau bahan makanan Air seperti ini hukumnya tetap suci amun jika sifat air sudah berubah sifat rasa bau dan warnanya maka air tersebut menjadi tidak bisa digunakan untuk bersuci 19 Dari semua jenis jenis air diatas ada satu jenis air lagi yang suci tetapi haram digunakan untuk bersuci Air yang dimaksud di sini ialah air yang didapat dengan cara ghahsab atau mencuri mengambil atau memakai tanpa izin 14 Para ulama menyepakati bahwa bersuci dengan air hukumnya wajib ketika air tersedi dan dapat digunakan tanpa adanya keperluan lain yang lebih penting Misalnya air hanya cukup untuk keperluan minum 9 Air laut sunting Para fukaha awal yang hidup di kota Kufah dan Basra bahwa air laut merukan jenis air yang suci dan menyucikan Sifatnya sama seperti air suci lainnya dan tidak tergantung kepada rasanya Air laut yang berasa tawar dan berasa asin memiliki kedudukan yang sama Namun beberapa ulama menetapkan larangan berwudu dengan air laut Kelompok ahli fikij tertentu juga hanya mengizinkan berwudu dengan air laut pada keadaan darurat saja Beberapa ahli fikih lain menetapkan bahwa tayamum lebih utama jika hanya ada air laut yang dapat digunakan untuk berwudu 9 Air panas sunting Hukum memakai air panas akibat paparan sinar matahari adalah makruh menurut Imam Syafi i Namun para pengikut setelahnya memberikan pendapat bahwa hukumnya tidak makruh Hal yang sama diutarakan oleh Mazhab Hanafi Mazhab Maliki dan Mazhab Hambali Para ulama juga meneyepakati bahwa air yang dimasak tidak makruh Namun Mujahid memakruhkan air yang dimasak Sedangkan Mazhab Hambali menyatakan air yang dimasak hukumnya makruh ketika dipanaskan dengan api 9 Air bekas bersuci sunting Hukum dari air bekas bersuci adalah suci tetapi tidak menyucikan Pendapat ini disetujui oleh sebagai besar ulama dalam Mazhab Hanafi Sedangkan sebagian lainnya menetapkan air bekas bersuci sebagai najis Mazhab Syafi i dan Mazhab Hanbali menyepakati bahwa air bekas bersuci adalah suci tetapi tidak menyucikan Sedangkan menurut Mazhab Maliki air bekas bersuci dapat menyucikan 20 Air yang berubah warna sunting Menurut Mazhab Maliki Mazhab Syafi i dan Mazhab Hambali air yang berubah warna karena bercampur dengan cairan suci lainnya tidak dapat digunakan untuk bersuci jika perubahan warnanya sangat jelas Sedangkan Mazhab Hanafi menyepakati bahwa air tersebut boleh digunakan untuk bersuci Alasan yang dikemukakan oleh Mazhab Hanafi adalah sifat air yang suci tidak hilang akibat bercampur dengan cairan suci lainnya karena unsur unsur air tetap tidak hilang Para ulama juga menyepakati bahwa air yang berubah warna akibat disimpan dalam jangka waktu yang lama tanpa digunakan hukumnya adalah suci Namun dalam periwayatan Ibnu Sirin air dengan kondisi demikian tidak boleh digunakan untuk bersuci 21 Bersuci dengan tanah suntingTayamum dengan tanah atau debu wajib hukumnya ketika air tidak ada sama sekali 9 Lihat pula suntingMazhabReferensi suntingCatatan kaki sunting Muiz 2013 hlm 5 Suci dari hadas ialah dilakukan dengan cara mandi berwudhu dan bertayamum Sedangkan suci dari najis ialah dengan cara menghilangkan najis yang ada di badan tempat maupun pakaian Muiz 2013 hlm 5 6 Ash Shiddieqy amp 153 hlm 153 Masalah ini hukum ini telah diijmak oleh para ulama seluruhnya lantaran yang demikian ditunjuki oleh ayat Al Qur an dan sunnah Al Mughni karya Ibnu Qudamah I 12 Taudhih Al Ahkam syarh Bulughul Maram karya Abdullah Al Bassam I 87 Muiz 2013 hlm 5 Syarhul Mumti karya Ibnu Al Utsaimin I 19 Minhajul Muslim karya Abu Bakar Al Jazairi hal 170 Syarah Umdatul Ahkam Ash Shiddieqy 1962 hlm 153 Wajib bersuci dengan air di ketika adanya serta mungkin memakainya dan tidak pula dibutuhkannya untuk keperluan yang lain dan wajib bertayamum dengan tanah di ketika ketiadaan air Minhajus Salikin a b c d e f ad Dimasyqi 2017 hlm 11 dan pakaianmu bersihkanlah QS Al Muddatsir 4 http quran com 74 4 Ash Shiddieqy 1962 hlm 153 Tidak dapat dihilangkan najis melainkan dengan air Muiz 2013 hlm 6 Muiz 2013 hlm 6 7 a b c d e Muiz 2013 hlm 7 Ash Shiddieqy 1962 hlm 154 Memakai bejana bejana emas dan perak untuk tempat makan minum dan wudhu baik oleh laki laki maupun perempuan dilarang haram hukumnya Ash Shiddieqy 1962 hlm 153 Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari mazhab Syafi i Ash Shiddieqy 1962 hlm 153 Ahmad memakruhkan air yang dipanaskan dengan api Ash Shiddieqy 1962 hlm 153 Demikianlah pendapat yang lebih shahih dari mazhab Asj Syafi i dan Ahmad Dan itulah yang mahsyur dari mazhab Abu Hanifah Sabiq 1990 hlm 37 Hukumnya tetap mensucikan selama kemutlakannya masih terpelihara Jika sudah tidak hingga ia tak dapat lagi diaktakan air mutlak maka hukumnya ialah suci pada dirinya tidak mensucikan bagi lainnya ad Dimasyqi 2017 hlm 11 12 ad Dimasyqi 2017 hlm 12 Daftar pustaka sunting Thaharah Nabi Tuntunan Bersuci Lengkap DR Sa id bin Ali bin Wahf Al Qahthani Yogyakarta 2004 Media Hidayah Muiz Abdul Panduan Shalat Terlengkap Jakarta Pustaka Makmur 2013 ISBN 602 7639 65 2 Ash Shiddieqy M Hasbi Hukum Islam Jakarta Pustaka Islam 1962 Sabiq Sayyid Fikih Sunnah Bandung Al Ma ruf 1990 ISBN 979 400 038 8 Ad Dimasyqi Muhammad bin Abdurrahman 2017 Fiqih Empat Mazhab Bandung Hasyimi ISBN 978 602 97157 3 6 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Bersuci dalam Islam amp oldid 21969387