www.wikidata.id-id.nina.az
Sengketa Sipadan dan Ligitan adalah persengketaan Indonesia dan Malaysia atas pemilikan terhadap kedua pulau yang berada di Selat Makassar yaitu pulau Sipadan luas 50 000 meter dengan koordinat 4 6 52 86 N 118 37 43 52 E 4 1146833 N 118 6287556 E 4 1146833 118 6287556 dan pulau Ligitan luas 18 000 meter dengan koordinat 4 9 N 118 53 E 4 150 N 118 883 E 4 150 118 883 Sikap Indonesia semula ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN namun akhirnya sepakat untuk menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum Mahkamah InternasionalKedaulatan Pulau Ligitan dan Sipadatn Indonesia v Malaysia PengadilanMahkamah InternasionalDiputuskan17 Desember 2002SitasiDaftar Umum No 102TranskripSidang tertulisOpini atas perkaraICJ memberikan kedua pulau ke Malaysia atas alasan pendudukan dihuni secara efektif Majelis hakimHakim anggota majelisGilbert Guillaume Shi Jiuyong Shigeru Oda Raymond Ranjeva Geza Herczegh Carl August Fleischhauer Abdul Koroma Vladlen Stepanovich Vereshcheti Rosalyn Higgins Gonzalo Parra Aranguren Pieter Kooijmans Francisco Rezek Awn Shawkat Al Khasawneh Thomas Buergenthal Nabil Elaraby Thomas Franck hakim ad hoc yang ditunjuk Indonesia dan Christopher Weeramantry hakim ad hoc yang ditunjuk Malaysia Daftar isi 1 Kronologi sengketa 2 Keputusan Mahkamah Internasional 3 Lihat pula 4 Referensi 5 Pranala luarKronologi sengketa SuntingPersengketaan antara Indonesia dengan Malaysia mencuat pada tahun 1967 ketika dalam pertemuan teknis hukum laut antara kedua negara masing masing negara ternyata memasukkan pulau Sipadan dan pulau Ligitan ke dalam batas batas wilayahnya Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda Pihak Malaysia membangun resor pariwisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia karena Malaysia memahami status quo sebagai tetap berada di bawah Malaysia sampai persengketaan selesai sedangkan pihak Indonesia mengartikan bahwa dalam status ini berarti status kedua pulau tadi tidak boleh ditempati diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau ini selesai Sedangkan Malaysia malah membangun resort di sana SIPADAN dan Ligitan tiba tiba menjadi berita awal bulan lalu Ini gara gara di dua pulau kecil yang terletak di Laut Sulawesi itu dibangun cottage Di atas Sipadan pulau yang luasnya hanya 4 km2 itu siap menanti wisatawan Pengusaha Malaysia telah menambah jumlah penginapan menjadi hampir 20 buah Dari jumlahnya fasilitas pariwisata itu memang belum bisa disebut memadai Tapi pemerintah Indonesia yang juga merasa memiliki pulau pulau itu segera mengirim protes ke Kuala Lumpur meminta agar pembangunan di sana dihentikan terlebih dahulu Alasannya Sipadan dan Ligitan itu masih dalam sengketa belum diputus siapa pemiliknya Pada tahun 1969 pihak Malaysia secara sepihak memasukkan kedua pulau tersebut ke dalam peta nasionalnya Pada tahun 1976 Traktat Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara atau TAC Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia dalam KTT pertama ASEAN di pulau Bali ini antara lain menyebutkan bahwa akan membentuk Dewan Tinggi ASEAN untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara sesama anggota ASEAN akan tetapi pihak Malaysia menolak beralasan karena terlibat pula sengketa dengan Singapura untuk klaim pulau Batu Puteh sengketa kepemilikan Sabah dengan Filipina serta sengketa kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan dengan Brunei Darussalam Filipina Vietnam Cina dan Taiwan Pihak Malaysia pada tahun 1991 lalu menempatkan sepasukan polisi hutan setara Brimob melakukan pengusiran semua warga negara Indonesia serta meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau Sikap pihak Indonesia yang ingin membawa masalah ini melalui Dewan Tinggi ASEAN dan selalu menolak membawa masalah ini ke ICJ kemudian melunak Dalam kunjungannya ke Kuala Lumpur pada tanggal 7 Oktober 1996 Presiden Soeharto akhirnya menyetujui usulan PM Mahathir tersebut yang pernah diusulkan pula oleh Mensesneg Moerdiono dan Wakil PM Anwar Ibrahim dibuatkan kesepakatan Final and Binding pada tanggal 31 Mei 1997 kedua negara menandatangani persetujuan tersebut Indonesia meratifikasi pada tanggal 29 Desember 1997 dengan Keppres Nomor 49 Tahun 1997 demikian pula Malaysia meratifikasi pada 19 November 1997 Keputusan Mahkamah Internasional SuntingPada tahun 1998 masalah sengketa Sipadan dan Ligitan dibawa ke ICJ 1 2 kemudian pada hari Selasa 17 Desember 2002 ICJ mengeluarkan keputusan tentang kasus sengketa kedaulatan Pulau Sipadan Ligitan antara Indonesia dengan Malaysia Hasilnya dalam voting di lembaga itu Malaysia dimenangkan oleh 16 hakim sementara hanya 1 orang yang berpihak kepada Indonesia Dari 17 hakim itu 15 merupakan hakim tetap dari MI sementara satu hakim merupakan pilihan Malaysia dan satu lagi dipilih oleh Indonesia Kemenangan Malaysia oleh karena berdasarkan pertimbangan effectivity tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas batas maritim yaitu pemerintah Inggris penjajah Malaysia telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930 dan operasi mercu suar sejak 1960 an Sementara itu kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan serta penolakan berdasarkan chain of title rangkaian kepemilikan dari Sultan Sulu akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar 3 Lihat pula SuntingPulau Sipadan Pulau Ligitan Insiden suaka politik GAM Sengketa blok maritim Ambalat Sentimen anti Malaysia di IndonesiaReferensi Sunting http www icj cij org docket index php p1 3 amp p2 3 amp k df amp case 102 amp code inma amp p3 0 Diarsipkan 2009 04 14 di Wayback Machine Sovereignty over Pulau Ligitan and Pulau Sipadan Indonesia Malaysia http www icj cij org docket files 102 7177 pdf Diarsipkan 2015 04 02 di Wayback Machine FOR SUBMISSION TO THE INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE OF THE DISPUTE BETWEEN INDONESIA AND MALAYSIA CONCERNING SOVEREIGNTY OVER PULAU LIGITAN AND PULAU SIPADAN jointly notified to the Court on 2 November 1998 Energy Security and Southeast AsiaPranala luar SuntingIndonesia Kehilangan Pulau Sipadan Ligitan Diarsipkan 2012 04 12 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sengketa Sipadan dan Ligitan amp oldid 23766460