www.wikidata.id-id.nina.az
Kepolisian Khusus PemasyarakatanLambang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaBendera Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaSingkatanPOLSUSPASStruktur yurisdiksiWilayah hukumIndonesiaYurisdiksi hukumNasionalLembaga pemerintahIndonesiaKepolisian Khusus Pemasyarakatan atau yang lebih dikenal dengan POLSUSPAS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan adalah ASN Aparatur Sipil Negara dibawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari POLRI yang bertugas dengan tanggung jawab pengawasan pembinaan keamanan dan keselamatan narapidana dan tahanan Anggota POLSUSPAS tersebar di berbagai Instansi Pemerintah seperti RUTAN Rumah Tahanan Negara LAPAS Lembaga Pemasyarakatan dan RUPBASAN Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Sebelum menjadi Anggota POLSUSPAS seseorang harus melalui mengikuti seleksi yang ketat mulai dari Tes Seleksi Kemampuan Dasar SKD berbasis CAT Computer Assisted Test Tes SKB Seleksi Kompetensi Bidang yang didalamnya ada Tes Kemampuan Jasmani dan sebagainya Kemudian setelah dinyatakan lulus seleksi Anggota POLSUSPAS dididik dengan kemampuan semi militer seperti kemampuan fisik kemampuan menembak menggunakan senjata api bela diri dan lain lain Dalam melaksanakan tugasnya Anggota POLSUSPAS dipersenjatai dengan pentungan senjata gas air mata dan juga senjata api Anggota POLSUSPAS juga memiliki Kartu Tanda Anggota KTA Kepolisian Khusus dan lisensi kemampuan menggunakan senjata api dari Mabes Polri Dahulu POLSUSPAS dikenal dengan nama SIPIR karena masih menggunakan sistem Pemenjaraan dalam memberikan hukuman bagi orang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap Kemudian semenjak tahun 1965 sistem Penjara di Indonesia diubah oleh pemerintah menjadi sistem Lapas Lembaga Pemasyarakatan yang mengedepankan HAM Hak Asasi Manusia dalam melakukan pembinaan pada narapidana maupun tahanan Sebagian besar Petugas Pemasyarakatan bekerja pada pemerintahan negara tempat mereka mengabdi Daftar isi 1 Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan 2 Tugas dan fungsi 3 Koordinasi dengan Polri 4 Lihat pula 5 ReferensiTri Dharma Petugas Pemasyarakatan sunting nbsp Anggota POLSUSPAS Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Tri Dharma Petugas Pemasyarakatan merupakan pedoman sikap dan perilaku dalam setiap pelaksanaan tugas yang berbunyi 1 Kami petugas pemasyarakatan adalah abdi hukum pembina narapidana dan pengayom masyarakat Kami petugas Pemasyarakatan wajib bersikap bijaksana dan bertindak adil dalam pelaksanaan tugas Kami petugas Pemasyarakatan bertekad menjadi suri teladan dalam mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan berdasarkan PancasilaTugas dan fungsi sunting nbsp Anggota POLSUSPAS mengenakan seragam lama Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2012 pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Kepolisian Khusus Terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kepolisian oleh POLSUSPAS PP RI Nomor 43 Tahun 2012 telah menerangkan bahwa 2 Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a bertugas melaksanakan pengamanan pencegahan penangkalan dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing masing yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukumnya Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang undangan di bidang masing masing Koordinasi dengan Polri sunting nbsp Kegiatan Pembinaan Teknis Kepolisian Khusus Pemasyarakatan Binteknis Polsuspas di Lapas Kelas IIA Banceuy Selasa 24 08 21 3 Pasal 3 huruf a PP RI No 43 Tahun 2012 menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan koordinasi dengan instansi lembaga atau badan pemerintah BUMN yang memiliki dan atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus 2 Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan pencegahan dan penangkalan serta penindakan nonyustisiil Koordinasi operasional di bidang pengamanan pencegahan dan penangkalan serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara mengkaji dan atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan pencegahan dan penangkalan serta penindakan nonyustisiil dan pelaksanaan kegiatan bersama Disertakan juga bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan Pembinaan teknis dengan instansi lembaga atau badan pemerintah BUMN yang memiliki dan atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus dengan Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan cara pendidikan dan latihan calon anggota Polsus dan peningkatan kemampuan anggota Polsus Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Lihat pula suntingKepolisian khusus Polsuska Kepolisian Khusus Kereta Api Polhut Polisi Kehutanan Republik Indonesia Referensi sunting TRI DHARMA PETUGAS PEMASYARAKATAN RUTAN KELAS I LABUHAN DELI 2019 06 17 Diakses tanggal 2024 03 10 a b PP No 43 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dan Bentuk bentuk Pengamanan Swakarsa Database Peraturan Perundang undangan Indonesia PERATURAN GO ID dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2024 03 10 Jabar Kanwil 2021 08 24 KANWIL KUMHAM JABAR BIRSINERGI DENGAN POLDA JABAR GUNA TINGKATKAN KOMPETENSI POLSUSPAS Kantor Wilayah Jawa Barat Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Diakses tanggal 2024 03 10 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kepolisian Khusus Pemasyarakatan amp oldid 25434773