www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini bukan mengenai perusahaan umum Perusahaan terbuka atau Tbk bahasa Inggris public company adalah jenis perseroan terbatas yang sahamnya telah dimiliki sekurang kurangnya oleh tiga ratus pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang kurangnya tiga miliar rupiah atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Daftar isi 1 Pengawasan 1 1 Menyibak tirai perusahaan 2 Delegasi 3 Acuan 4 Persaingan 4 1 Emiten 5 Tambahan singkatan 6 Lihat pula 7 ReferensiPengawasan SuntingMenyibak tirai perusahaan Sunting Tiap perusahaan umumnya melakukan kegiatan menyibak tirai perusahaan untuk melindungi pemegang saham minoritas dari tindakan sewenang wenang para pemegang saham mayoritas Kegiatan menyibak tirai perusahaan umumnya dilakukan selama masa pembagian laba perusahaan ke perusahaan induk maupun ke anak perusahaan Sebagian besar kegiatan menyibak tirai perusahaan berpusat pada perusahaan induk Sasaran utama dari kegiatan menyibak tirai perusahaan ialah para pemegang saham Status pemegang saham terlebih dahulu harus diketahui termasuk badan hukum atau bukan badan hukum Pada perusahaan terbuka kegiatan menyibak tirai perusahaan sulit dilakukan kepada investor Dalam perusahaan terbuka pemegang saham hanya berperan sebagai investor saja dan bukan sebagai pemilik perusahaan secara utuh Kondisi ini membuat kaitan antara saham di dalam perusahaan terbuka dengan investor tidak bersifat kuat sehingga kegiatan menyibak perusahaan dianggap tidak memberikan perlindungan yang kuat meski dalam penyelidikan saham 1 Delegasi SuntingDelegasi dalam perusahaan publik dapat dilakukan dengan menerapkan desentralisasi Proses delegasi dilakukan dengan memisahkan biaya produksi dan distribusi dari pembiayaan konsumen dalam pelayanan publik oleh perusahaan publik Tugas pengelolaan sumber daya produksi dan distribusi diberikan kepada organisasi lain yang diatur melalui kontrak kerja sama Organisasi ini meliputi agen publik badan usaha milik negara perusahaan swasta atau lembaga swadaya masyarakat Dalam kontrak perusahaan publik memberikan sebagain hak otonomi kepada organisasi yang menjalin kontrak Isi kontrak umumnya berupa tugas khusus berkaitan dengan pelayanan publik Organisasi yang menerima kontrak kerja sama kemudian menjadi organisasi semi otonom Pemerintah pusat selaku pengendali dan pengawas dari perusahaan publik memberikan delegasi kepada organisasi semi otonom Organisasi ini tidak dikendalikan oleh pemerintah sehingga kekuasaan dalam pengambilan keputusan dan manajemen perusahaan diatur secara mandiri sesuai dengan kontrak yang berlaku Secara umum jenis delegasi meliputi bidang angkutan cepat atau pelaksanaan proyek pembangunan Delegasi perusahaan publik umum dilakukan pada kawasan perdesaan yang sedang melakukan proses pembangunan 2 Acuan SuntingPerusahaan publik merupakan salah satu faktor penentu di dalam keberlangsungan sistem perekonomian suatu negara Berbagai negara di dunia menggunakan acuan awal untuk mengatur perusahaan publik Tujuan penetapan acuan ialah mencegah terjadinya praktik korupsi kolusi dan nepotisme yang dapat mengakibatkan terjadinya krisis ekonomi di suatu negara Perusahaan publik umumnya termasuk dalam perusahaan skala nasional Tata kelola yang buruk dapat mengakibatkan terjadinya kebangkrutan terhadap perusahaan publik akibat adanya krisis kepercayaan dari para investor publik Acuan yang umum digunakan oleh perusahaan publik dalam tata kelola perusahaan yang baik ialah Undang Undang Sarbanes Oxley yang ditetapkan pada tahun 2002 di Amerika Serikat Di dalam undang undang ini dijelaskan mengenai cara penataan ulang terhadap akuntansi perusahaan publik tata kelola perusahaan yang baik serta perlindungan terhadap investor publik Undang undang ini digunakan karena mampu mengatasi krisis ekonomi di Amerika Serikat yang dimulai pada tahun 2000 3 Persaingan SuntingEmiten Sunting Berbeda dengan perusahaan publik emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum yaitu penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat Emiten dapat menawarkan efek keuangan yang berupa surat pengakuan utang surat berharga komersial saham obligasi tanda bukti utang unit penyertaan kontrak investasi kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek Emiten wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada otoritas pasar modal untuk melakukan penawaran umum dan perusahaan publik wajib menyampaikan pernyataan pendaftaran sebagai perusahaan publik Dengan demikian emiten sudah pasti sekaligus sebagai perusahaan publik sebaliknya perusahaan publik belum tentu sebagai emiten Tambahan singkatan SuntingDi Indonesia perusahaan seperti ini biasanya mempunyai tambahan singkatan Tbk di belakang nama perusahaannya Di berbagai negara di dunia perusahaan publik pada umumnya diberi tambahan singkatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku Beberapa perusahaan publik di Indonesia antara lain 4 Astra International Tbk Agung Podomoro Land Tbk Indofood Sukses Makmur Tbk Media Nusantara Citra Tbk PT Bank Mandiri Persero Tbk PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk PT Telekomunikasi Indonesia Persero Tbk PT Garuda Indonesia Persero Tbk PT Blue Bird Tbk PT Perusahaan Gas Negara Tbk Lihat pula SuntingPerseroan terbatas Perusahaan swastaReferensi Sunting Hirman dkk 2017 Farkhani ed Hukum Perseroan Terbatas PDF Solo Pustaka Iltizam hlm 103 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Noor Muhammad 2012 Memahami Desentralisasi Indonesia PDF Yogyakarta Interpena hlm 26 ISBN 979 1740 25 9 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Kusmayadi dkk Good Corporate Governance PDF Tasikmalaya LPPM Universitas Siliwangi hlm 4 ISBN 978 602 71896 1 4 Parameter url status yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Profil Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019 05 28 Diakses tanggal 23 Mei 2019 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perusahaan terbuka amp oldid 23981487