Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan.
Jenis Sunting
Catatan kaki Sunting
- "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2009". jdih.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2020-10-28.