www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini Untuk keterangan lebih lanjut klik tampil di bagian kanan Mengganti markah HTML dengan markah wiki bila dimungkinkan Tambahkan pranala wiki Bila dirasa perlu buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan dan pada kata yang bersangkutan lihat WP LINK untuk keterangan lebih lanjut Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca seperti profesi istilah geografi umum dan perkakas sehari hari Sunting bagian pembuka Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini Susun header artikel ini sesuai dengan pedoman tata letak Tambahkan kotak info bila jenis artikel memungkinkan Hapus tag templat ini Untuk pengertian lain lihat Agen Lot et Garonne Agen adalah Jabatan Fungsional Tertentu PNS yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan atau operasi intelijen Daftar isi 1 Tugas Pokok 2 Dasar Peraturan 3 Instansi Pembina 4 Rumpun Jabatan 5 Pejabat Penetapan Angka Kredit 6 Pranala luarTugas Pokok SuntingTugas Pokok Jabatan ini adalah melakukan penyelidikan pengamanan dan penggalangan serta analisis produk intelijen penyelidikan untuk memperoleh komponen komponen strategis sebagai bahan kebijakan pemerintah serta mengamankan dan mensukseskan pelaksanaannya Dasar Peraturan SuntingDasar penetapan Keputusan MenPan RB Nomor 31 KEP M PAN 5 2002 tgl 31 Mei 2002 jo Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2016Peraturan Tunjangan Jabatan Perpres Nomor 48 Tahun 2007 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 39 Tahun 2007 Instansi Pembina SuntingINSTANSI PEMBINA Badan Intelijen Negara Rumpun Jabatan SuntingRUMPUN JABATAN Penyidik dan detektifLINGKUP BERLAKU PNS BINPejabat Penetapan Angka Kredit SuntingKepala BIN atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Madya dan Utama dibantu Tim Penilai Kepala Sekretaris Utama atau Pejabat lain yang ditunjuk bagi Agen Pelaksana Penyelia dan Agen Pertama Muda dibantu Tim Penilai SesmaPENGANGKATAN DARI TINGKAT TERAMPIL KE TINGKAT AHLIAgen Terampil yang memperoleh Ijazah S1 D IV dapat diangkat menjadi Agen Ahli dengan syarat Ijazah yang dimiliki sesuai tugas pokok dan kualifikasi yang ditentukan untuk Agen Ahli Paling kurang telah 1 tahun dalam pangkat terakhir Telah memiliki sertifikat keahlian untuk Agen Ahli Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal yang ditentukan untuk pangkat Penata Muda Gol Ruang III a Pranala luar SuntingJabatan Fungsional AgenPeraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2007 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Agen amp oldid 23570231