www.wikidata.id-id.nina.az
Untuk hukum yang diselenggarakan oleh lembaga peradilan ini lihat Hukum tata usaha negara Indonesia Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara Sengketa Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku 1 Daftar isi 1 Struktur 2 Sejarah 3 Referensi 4 Pranala luarStruktur SuntingPeradilan Tata Usaha Negara terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota kabupaten kota dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten kota 1 2 Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di ibu kota provinsi dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi 1 2 Pengadilan Khusus yaitu Pengadilan Pajak yang berkedudukan pada ibu kota negara 3 4 Sejarah SuntingPada Masa Hindia Belanda Pengadilan Tata Usaha Negara dikenal dengan sistem administratief beroep Kemudian setelah Indonesia merdeka yaitu pada masa UUDS 1950 dikenal tiga cara penyelesaian sengketa administrasi yaitu Diserahkan kepada Pengadilan Perdata Diserahkan kepada Badan yang dibentuk secara istimewa Dengan menentukan satu atau beberapa sengketa TUN yang penyelesaiannya diserahkan kepada Pengadilan Perdata atau Badan Khusus Perubahan mulai terjadi dengan keluarnya UUU No 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman Dalam Pasal 10 undang undang tersebut disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan antara lain Peradilan Tata Usaha Negara Kewenangan Hakim dalam menyelesaikan sengketa administrasi negara semakin dipertegas melalui UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana disebutkan bahwa kewenangan memeriksa memutus dan menyelesaikan suatu perkara sengketa administrasi berada pada Hakim Peradilan Tata Usaha Negara setelah ditempuh upaya administratif Perubahan UUD 1945 membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman dan diatur lebih lanjut dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Konsekuensi dari perubahan ini adalah pengalihan organisasi administrasi dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Sebelumnya pembinaan Peradilan Tata Usaha Negara berada di bawah eksekutif yakni Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan HAM Terhitung sejak 31 Maret 2004 organasi administrasi dan finansial PTUN dialihkan dari Departemen Kehakiman dan HAM ke Mahkamah Agung Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian aset keuangan arsip dokumen dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung Referensi Sunting a b c Undang undang Nomor 5 Tahun 1986 pranala nonaktif permanen a b Undang undang Nomor 9 Tahun 2004 pranala nonaktif permanen Undang undang Nomor 14 Tahun 2002 pranala nonaktif permanen Undang undang Nomor 51 Tahun 2009 pranala nonaktif permanen Pranala luar SuntingSitus Resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara nbsp Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Peradilan tata usaha negara di Indonesia amp oldid 22380427