www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Partai Hijau Indonesia berita surat kabar buku cendekiawan JSTORArtikel ini menggunakan kata kata yang berlebihan dan hiperbolis tanpa memberikan informasi yang jelas Silakan buang istilah istilah yang hiperbolis tersebut Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Partai Hijau Indonesia adalah partai politik di Indonesia yang berasaskan Pancasila dan Piagam Kaum Hijau Sedunia Global Greens Charter Piagam ini memiliki enam prinsip yakni kearifan ekologis keadilan sosial demokrasi partisipatoris nir kekerasan keberlanjutan dan penghormatan pada perbedaan Partai Hijau Indonesia juga dikenal sebagai pengusung politik hijau green politics Partai Hijau IndonesiaSekretaris JenderalJohn Muhammad 1 Dibentuk5 Juni 2012Kantor pusatJakarta IndonesiaIdeologiPancasila Politik hijau ProgresivismeSitus webwww wbr hijau wbr orgPolitik IndonesiaPartai politikPemilihan umumDaftar isi 1 Sejarah 1 1 Gerakan lingkungan 1 2 Deklarasi Partai Hijau 1998 1 3 Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan BP3OPK 1 4 Blok Politik Hijau 1 5 Sarekat Hijau Indonesia 1 6 Deklarasi Partai Hijau Indonesia 2012 2 Struktur dan organisasi 2 1 Dewan Presidium Pusat 2 2 Struktur 2 3 Struktur basis 2 4 Kepemimpinan 2 5 Pengambilan Keputusan 2 6 Kedaulatan anggota 2 7 Pengelolaan keuangan 2 8 Kelompok Kerja 3 Kebijakan 3 1 Kebijakan Berbasis Warga 3 2 Kebijakan Berbasis Isu 4 ReferensiSejarah suntingGerakan lingkungan sunting Wahana Lingkungan Hidup Walhi pada 15 Oktober 1980 menjadi awal dari gerakan lingkungan di Indonesia Perkembangan Walhi ini memunculkan kesadaran untuk membangun partai politik yang memiliki visi dalam isu lingkungan terutama sejak munculnya gerakan reformasi 1998 dan kejatuhan Orde Baru Menjelang Pemilu 1999 Walhi dan sejumlah lembaga lingkungan lainnya memutuskan untuk menunda pendirian partai politik Deklarasi Partai Hijau 1998 sunting Pada 21 Oktober 1998 Dr Rer Nat H Widyatmoko Dosen Fakultas Teknik Lingkungan Universitas Trisakti dan Dr Ir Ign Heruwasto Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia berinisiatif untuk mendirikan dan mendaftarkan Partai Hijau untuk mengikuti Pemilu 1999 Partai ini gagal gagal memenuhi persyaratan peserta Pemilu 1999 Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan BP3OPK sunting Pada 4 Maret 2005 Walhi membentuk Badan Pekerja Persiapan Pembangunan Organisasi Politik Kerakyatan BP3OPK Badan ini dimaksudkan untuk memperkuat gerakan politik hijau di Indonesia Badan Pekerja ini merekomendasikan tiga pilihan 1 membangun partai hijau 2 membangun organisasi masyarakat dan 3 melakukan diaspora politik melalui perangkat politik yang telah ada Blok Politik Hijau sunting Pada 24 April 2006 berdasarkan resolusi Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup Walhi memutuskan membentuk Blok Politik Hijau Blok politik ini bertujuan untuk menyatukan aktivis politisi sampai dengan anggota legislatif untuk mendorong penguatan agenda politik hijau Sarekat Hijau Indonesia sunting Pada 6 Juli 2007 di Pondok Gede Jakarta sejumlah aktivis berbasis lingkungan hidup mendeklarasikan organisasi massa Sarekat Hijau Indonesia Deklarasi Partai Hijau Indonesia 2012 sunting Deklarasi Partai Hijau Indonesia dilangsungkan pada 5 Juni 2012 di Bandung Deklarasi ini bersamaan dengan keputusan Sarekat Hijau Indonesia untuk tetap menjadi organisasi massa 2 Struktur dan organisasi suntingDewan Presidium Pusat sunting Presidium Nasional menjabat dari tahun 2021 hingga 2026 1 No Portret Ketua Bersama Mulai Selesai PeriodeDimitri Dwi Putra 7 Maret 2021 Pertahana 1Kristina Viri 7 Maret 2021 PertahanaNur Rosyid Murtadho 7 Maret 2021 PertahanaTaibah Istiqamah 7 Maret 2021 PertahanaNo Portret Sekretaris Jenderal Mulai Selesai Periode1 John Muhammad 5 Juni 2012 7 Maret 2021 17 Maret 2021 Pertahana 2Struktur sunting Struktur organisasi Partai Hijau Indonesia didasarkan pada upaya untuk mewujudkan demokrasi akar rumput Di seluruh tingkat nasional sampai dengan kecamatan dan basis hanya terdiri atas tiga lembaga Kelompok kerja Konvensi forum dan Konvenor Setiap anggota berhak mengusulkan membentuk dan memimpin Kelompok kerja yang diminati Kelompok Kerja wajib menghasilkan kertas posisi nota konsep naskah akademik rancangan undang undang rilis pers kampanye politik hingga menentukan juru bicara Jumlah Kelompok kerja setiap tingkat wilayah minimal sesuai dengan jumlah Komisi di DPR DPRD I DPRD II atau jumlah bidang di tingkat kecamatan Juru Bicara dapat langsung bekerja dan mewakili isu yang diamanatkan oleh Kelompok Kerja Konvensi digunakan untuk menetapkan segala hal termasuk pemilihan Konvenor calon anggota legislatif pembentukan dan pembubaran Kelompok kerja serta menetapkan hasil Kelompok kerja Konvensi dapat dilakukan kapan saja dan tak terbatas tapi minimal dilangsungkan sekali setiap tahun Sementara Konvenor berfungsi sebagai pengurus dan fasilitator bagi seluruh anggota atau kelompok kerja Konvenor hanya dapat menyampaikan pandangannya terhadap suatu isu jika Kelompok kerja yang terkait isu tersebut belum dibentuk Struktur basis sunting Struktur basis Partai Hijau Indonesia merupakan struktur khusus yang tidak terbatas pada wilayah administrasi yang ada RT RW Kelurahan Kecamatan Kabupaten Kota dan Provinsi dan untuk tujuan tertentu miisalnya untuk penyelamatan ekologi atau kerusakan lingkungan Seperti Basis Taman Nasional Gunung Semeru yang melingkupi sejumlah kabupaten atau kota atau Basis Daerah Aliran Sungai Ciliwung Wilayah Administratif Basis ditentukan melalui Konvensi Kepemimpinan sunting Partai Hijau Indonesia menggunakan model kepemimpinan kolaboratif dan kepengurusan kolaboratif Pada setiap tingkat wilayah Partai Hijau Indonesia dipimpin oleh dua orang Konvenor yang terdiri dari Konvenor laki laki dan Konvenor perempuan Keduanya akan dibantu oleh seorang Bendahara Selama masa pendirian dan pendaftaran Partai Hijau Indonesia masih dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Pengambilan Keputusan sunting Dalam Konvensi dan seluruh jenis rapat anggota seluruh keputusan selalu mengacu pada praktik konsensus musyawarah untuk mufakat kecuali dalam menentukan Konvenor dan Juru Bicara harus menggunakan metode pemungutan suara Kedua Konvenor Partai Hijau Indonesia harus selalu mengambil keputusan secara kolektif kolegial Juru Bicara Partai Hijau Indonesia mengambil keputusan berdasarkan kesepakatan anggota Kelompok kerja Kedaulatan anggota sunting Partai Hijau Indonesia mempraktikan prinsip kedaulatan ditangan anggota secara nyata melalui media daring atau offline Kapanpun setiap anggota berhak mengajukan proposal ataupun petisi mengenai segala hal mulai dari program kegiatan kertas posisi naskah akademik hingga rancangan undang undang Pengelolaan keuangan sunting Dalam rangka mewujudkan transparansi dan partisipasi pengelolaan keuangan menggunakan pendekatan Open book Management dan Participatory budgeting Informasi keuangan dapat diakses oleh publik kapan saja dan setiap anggota dapat mengajukan anggaran biaya secara terbuka Kelompok Kerja sunting Kelompok kerja Pokja Partai yang sudah ada dan dapat dipilih oleh setiap anggota untuk diikuti antara lain Pokja Pendidikan Politik Pokja Keorganisasian Pokja Kebijakan Publik Pokja SOGIESC dan lain lain Terlebih setiap anggota memiliki hak untuk mengusulkan atau membentuk Kelompok Kerja baru dalam Partai Kebijakan suntingPartai Hijau Indonesia memfokuskan pada pembangunan kebijakan berbasis warga citizen based policy dan berbasis permasalahan issue based policy Kebijakan Berbasis Warga sunting 1 Anak Muda Pelajar dan Mahasiswa 2 Buruh Petani dan Nelayan 3 Buruh Migran 4 Fakir Miskin dan Anak Jalanan 5 Guru Swasta 6 Imigran dan Transmigran 7 Kelompok Disabilitas 9 Keluarga Korban Pelanggaran HAM 10 Komunitas Diaspora 11 Komunitas Usaha Mikro 12 Korban Diskriminasi Kesehatan 13 Korban Perdagangan Manusia dan Pekerja Seks 14 Masyarakat Adat 15 Orangtua Tunggal Anak Yatim dan Piatu 16 Pegawai Negeri Sipil 17 Pejalan Kaki dan Pengguna Sepeda 18 Pekerja Rumah Tangga Peneliti 19 Penduduk Perbatasan dan Pulau Terpencil 20 Penganut Kepercayaan dan Aliran Tradisional Penghuni Lapas 21 Pensiunan dan Lanjut Usia 22 Perempuan 23 Serikat Pekerja 24 Veteran dan Keluarga Militer Kebijakan Berbasis Isu sunting 1 Resolusi Pemberantasan Korupsi 2 Resolusi Penegakan HAM 3 Revolusi Birokrasi 4 Reformasi Kesehatan 5 Energi Bersih yang Demokratis 6 Reformasi Agraria 7 Resolusi untuk Papua 8 Pendidikan Hijau 9 Ekonomi Biru 10 Perlindungan Kebinekaan 11 Keamanan Insani human security 12 Pahlawan Bumi 13 Diplomasi Luar Negeri yang Transparan 14 Tata Dunia HijauReferensi suntingSitus web Partai Hijau Indonesia nbsp Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs a b KONGRES KE 1 PARTAI HIJAU INDONESIA TEGAKKAN PRINSIP POLITIK HIJAU Hijau org Diakses tanggal 26 November 2021 Kesalahan pengutipan Tanda lt ref gt tidak sah nama nationalpresidium didefinisikan berulang dengan isi berbeda Partai Hijau Dideklarasikan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Partai Hijau Indonesia amp oldid 25299535