www.wikidata.id-id.nina.az
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya atau buat artikel baru bila perlu Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Artikel ini sudah memiliki referensi tetapi tidak disertai kutipan yang cukup Anda dapat membantu mengembangkan artikel ini dengan menambahkan lebih banyak kutipan pada teks artikel April 2009 Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia Pajak Pertambahan Nilai PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak PKP 1 PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value added tax VAT atau goods and services tax GST PPN termasuk jenis pajak tidak langsung maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain penanggung pajak konsumen akhir tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung Peta negara dan wilayah menurut status PPN Tanpa PPN PPNMekanisme pemungutan penyetoran dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli memperoleh atau membuat produknya Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 Penyebutan Undang undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 Perubahan atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang Undang Nomor 11 Tahun 1994 berlaku 1 Januari 1995 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2000 berlaku 1 Januari 2001 dan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 berlaku 1 Januari 2010 Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7 Tarif PPN yaitu sebesar 11 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12 yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025 Adapun tarif PPN sebesar 0 diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 dan paling tinggi 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan APBN Daftar isi 1 Karakteristik 2 Dasar Pengenaan Pajak 3 Daerah Pabean 2 4 Objek Pajak Pertambahan Nilai 5 Faktur Pajak 6 Pengecualian 6 1 Barang tidak kena PPN 6 2 Jasa tidak kena PPN 7 PPN atas kegiatan membangun sendiri 8 Lihat pula 9 Referensi 10 Pranala luarKarakteristik SuntingPajak tidak langsung indirect tax maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda Multitahap multi stage maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan Pajak objektif maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak bersifat netral yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa Menghindari pengenaan pajak berganda double tax karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja dipungut menggunakan faktur PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri domestic consumptions Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung indirect subtraction yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran Dasar Pengenaan Pajak SuntingDasar Pengenaan Pajak dalam Undang Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual Penggantian Nilai Impor Nilai Ekspor atau nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan Republik Indonesia yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak Penggantian adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak ekspor Jasa Kena Pajak atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang Undang PPN Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN 20 persen dari biaya yang dikeluarkan Daerah Pabean 2 SuntingDaerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yakni Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan Objek Pajak Pertambahan Nilai SuntingObjek Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam pasal 4 Undang undang PPN 1984 dan perubahannya UU 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2010 adalah a penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha b impor Barang Kena Pajak c penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha d pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean e pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean f ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak g ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak danh ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Objek Pajak Pertambahan Nilai yang lain diatur dalam pasal 16 C dan Pasal 16 D UU PPN 1984 dan perubahannya yaitu Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan Faktur Pajak SuntingIndonesia menganut metode pengurangan secara tidak langsung indirect subtraction method menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak invoice method sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai Faktur Pajak didefiniskan dalam pasal 1 angka 23 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bagi Penjual Faktur pajak yang diterima merupakan bukti Pajak Keluaran sedangkan bagi pembeli faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan Faktur Pajak harus dibuat pada a saat penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak b saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak c saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan ataud saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat a nama alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak b nama alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak c jenis barang atau jasa jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga d Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut e Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut f kode nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak dang nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak tandatangan secara elektronik diperbolehkan Pengecualian SuntingIndonesia menganut prinsip Negative list dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN kecuali yang disebutkan lain dalam Undang undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 4A Undang Undang No 8 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang No 42 Tahun 2009 yaitu Barang tidak kena PPN Sunting barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi minyak mentah crude oil Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat Panas bumi asbes batu tulis batu setengah permata batu kapur batu apung batu permata bentonit dolomit felspar feldspar garam batu halite grafit granit andesit gips kalsit kaolin leusit magnesit mika marmer nitrat opsidien oker pasir dan kerikil pasir kuarsa perlit fosfat phospat talk tanah serap fullers earth tanah diatome tanah liat tawas alum tras yarosif zeolit basal dan trakkit Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan bijih besi bijih timah bijih emas bijih tembaga bijih nikel bijih perak serta bijih bauksit Barang barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat meliputi beras gabah jagung sagu kedelai garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium daging yaitu daging segar yang tanpa diolah tetapi telah melalui proses disembelih dikuliti dipotong didinginkan dibekukan dikemas atau tidak dikemas digarami dikapur diasamkan diawetkan dengan cara lain dan atau direbus telur yaitu telur yang tidak diolah termasuk telur yang dibersihkan diasinkan atau dikemas susu yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya dan atau dikemas atau tidak dikemas buah buahan yaitu buah buahan segar yang dipetik baik yang telah melalui proses dicuci disortasi dikupas dipotong diiris di grading dan atau dikemas atau tidak dikemas sayur sayuran yaitu sayuran segar yang dipetik dicuci ditiriskan dan atau disimpan pada suhu rendah termasuk sayuran segar yang dicacahmakanan dan minuman yang disajikan di hotel restoran rumah makan warung dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering Uang emas batangan dan surat berhargaJasa tidak kena PPN Sunting jasa pelayanan kesehatan medis meliputi Jasa dokter umum dokter spesialis dan dokter gigi Jasa dokter hewan Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur ahli gigi ahli gizi dan ahli fisioterapi Jasa kebidanan dan dukun bayi Jasa paramedis dan perawat Jasa rumah sakit rumah bersalin klinik kesehatan laboratorium kesehatan dan sanatorium Jasa psikolog dan psikiater konsultan kesehatan Jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal jasa pelayanan sosial meliputi Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo Jasa pemadam kebakaran Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan Jasa lembaga rehabilitasi jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman termasuk krematorium jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial jasa pengiriman surat dengan prangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel jasa keuangan meliputi jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro deposito berjangka sertifikat deposito tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu jasa menempatkan dana meminjam dana atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk cek atau sarana lainnya jasa pembiayaan termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah berupa sewa guna usaha dengan hak opsi anjak piutang usaha kartu kredit dan atau pembiayaan konsumen jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai termasuk gadai syariah dan fidusia jasa penjaminanjasa asuransi jasa keagamaan meliputi Jasa pelayanan rumah ibadah Jasa pemberian khotbah atau dakwah jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan Jasa lainnya di bidang keagamaan jasa pendidikan meliputi Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum pendidikan kejuruan pendidikan luar biasa pendidikan kedinasan pendidikan keagamaan pendidikan akademik dan pendidikan profesional Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma cuma jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri jasa tenaga kerja meliputi jasa tenaga kerja jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja jasa perhotelan meliputi Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel rumah penginapan motel losmen hostel serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel rumah penginapan motel losmen dan hostel jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum jasa penyediaan tempat parkir jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam jasa pengiriman uang dengan wesel pos jasa boga atau kateringPPN atas kegiatan membangun sendiri SuntingKegiatan membangun sendiri yang dilakukan diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya terutang PPN berdasarkan Pasal 16 C Undang undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya Persyaratan agar dikenakan PPN adalah bahwa bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan atau perairan dengan konstruksi utamanya dari kayu beton pasangan batu bata atau bahan sejensi dan atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan tanpa melihat apakah yang melakukan kegiatan tersebut pengusaha kena pajak atau bukan baik orang pribadi atau badan PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 10 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak 20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan Lihat pula SuntingDirektorat Jenderal Pajak Nomor Pokok Wajib Pajak PajakReferensi Sunting Perbedaan Antara PPh dan PPN Objek Pajak Tarif Pajak dan Mekanisme Perhitungan temanpajak com Diakses tanggal 2023 03 07 2 5 2 PPN dan PPnBM Direktorat Jenderal Pajak pajak go id Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017 09 11 Diakses tanggal 2017 09 12 Islandia Log nr 50 1988 um virdisaukaskatt 1988 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007 10 09 Diakses tanggal 5 September 2007 Ahmed Ehtisham and Nicholas Stern 1991 The Theory and Practice of Tax Reform in Developing Countries Cambridge University Press Bird Richard M and P P Gendron 1998 Dual VATs and Cross border Trade Two Problems One Solution International Tax and Public Finance 5 429 42 Bird Richard M and P P Gendron 2000 CVAT VIVAT and Dual VAT Vertical Sharing and Interstate Trade International Tax and Public Finance 7 753 61 Keen Michael and S Smith 2000 Viva VIVAT International Tax and Public Finance 7 741 51 Keen Michael and S Smith 1996 The Future of Value added Tax in the European Union Economic Policy 23 375 411 McLure Charles E 1993 The Brazilian Tax Assignment Problem Ends Means and Constraints in A Reforma Fiscal no Brasil Sao Paulo Fundacao Instituto de Pesquisas Economicas McLure Charles E 2000 Implementing Subnational VATs on Internal Trade The Compensating VAT CVAT International Tax and Public Finance 7 723 40 Muller Nichole 2007 Indisches Recht mit Schwerpunkt auf gewerblichem Rechtsschutz im Rahmen eines Projektgeschafts in Indien IBL Review VOL 12 Institute of International Business and law Germany Law and business de Muller Nichole 2007 Indian law with emphasis on commercial legal insurance within the scope of a project business in India IBL Review VOL 12 Institute of International Business and law Germany MOMS Politikens Nudansk Leksikon 2002 ISBN 87 604 1578 9 OECD 2008 Consumption Tax Trends 2008 VAT GST and Excise Rates Trends and Administration Issues Paris OECD Serra J and J Afonso 1999 Fiscal Federalism Brazilian Style Some Reflections Paper presented to Forum of Federations Mont Tremblant Canada October 1999 Sharma Chanchal Kumar 2005 Implementing VAT in India Implications for Federal Polity Indian Journal of Political Science LXVI 4 915 934 ISSN 00019 5510 SSRN com Sukardji Untung Pajak Pertambahan Nilai PPN edisi revisi 2015 Rajawali Press 2015 Jakarta Shome Parthasarathi and Paul Bernd Spahn 1996 Brazil Fiscal Federalism and Value Added Tax Reform Working Paper No 11 National Institute of Public Finance and Policy New Delhi Silvani Carlos and Paulo dos Santos 1996 Administrative Aspects of Brazil s Consumption Tax Reform International VAT Monitor 7 123 32 Tait Alan A 1988 Value Added Tax International Practice and Problems Washington International Monetary Fund Pranala luar SuntingVAT Related Services di Curlie dari DMOZ Indonesia Tanya jawab Diarsipkan 2006 05 17 di Wayback Machine mengenai PPN dan PPNBM di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia Informasi mengenai perpajakan di Indonesia Diarsipkan 2006 07 17 di Wayback Machine di Pajak Net Indonesia Daftar barang impor kena pajak Diarsipkan 2007 07 08 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pajak pertambahan nilai amp oldid 23621726