www.wikidata.id-id.nina.az
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK bahasa Inggris Indonesian Financial Transaction Reports and Analysis Center INTRAC adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang dan kontra pendanaan terorisme di Indonesia Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal predicate crimes PPATK yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun PPATK berkedudukan di Jakarta Indonesia Susunan organisasi PPATK terdiri atas kepala wakil kepala jabatan struktural lain dan jabatan fungsional Pusat Pelaporan amp Analisis Transaksi KeuanganGambaran UmumSingkatanPPATKDasar hukum pendirianUndang Undang Nomor 8 Tahun 2010StrukturKepalaIvan YustiavandanaKantor pusatJl Ir Haji Juanda No 35 Kb Klp Gambir Kota Jakarta Pusat Daerah Khusus Ibukota JakartaSitus webhttp www ppatk go id lbsPencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya mendorong negara negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius dan khusus terhadap pencegahan dan pemberantasan masalah ini Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas Fungsi dan Wewenang 2 1 Tugas PPATK 2 2 Fungsi PPATK 2 3 Wewenang PPATK 3 Lihat pula 4 Referensi 5 Pranala luarSejarah SuntingPPATK didirikan pada tanggal 17 April 2002 bersamaan dengan disahkannya Undang Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Secara umum keberadaan lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama dengan negara negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme dan pencucian uang Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003 tugas dan wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan dan analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia UKIP BI Selanjutnya dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan dan dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada tanggal 17 Oktober 2003 maka tugas dan wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK Dalam perkembangannya tugas dan kewenangan PPATK seperti tercantum dalam Undang Undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 25 Tahun 2003 Diarsipkan 2015 05 13 di Wayback Machine telah ditambahkan termasuk penataan kembali kelembagaan PPATK pada Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Diarsipkan 2016 09 10 di Wayback Machine yang disahkan dan diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2010 1 Pada tahun 2013 DPR meloloskan UU no 9 tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Diarsipkan 2017 02 15 di Wayback Machine Dalam UU tersebut menjelaskan tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan terkait Pendanaan Terorisme yang wajib dilaporkan Penyedia Jasa Keuangan kepada PPATK Diatur juga mengenai kerahasiaan tugas serta adanya kewenangan PPATK untuk memblokir rekening bermasalah PPATK sedang mempersiapkan dua buah Rancangan Undang Undang yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana asset recovery sejak Prolegnas 2010 2014 dan Prolegnas 2015 2019 serta RUU Pembatasan Transaksi Tunai sejak Prolegnas 2015 2019 yang draft naskah akademik dan RUU nya selesai dibahas 2 dan sudah dipegang Pemerintah 3 dan akan segera diserahkan ke DPR di 2016 4 Tugas Fungsi dan Wewenang SuntingTugas PPATK Sunting Pasal 39 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menetapkan PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang Fungsi PPATK Sunting Dalam melaksanakan tugasnya PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut Pasal 40 UU No 8 Tahun 2010 pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain predicate crimes Wewenang PPATK Sunting Pasal 41 UU No 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 1 PPATK berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi termasuk dari instansi pemerintah dan atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dengan instansi terkait memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang dan menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 angka 1 dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian data dan informasi oleh instansi pemerintah dan atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 angka 1 diatur dengan Peraturan Pemerintah Pasal 42 UU No 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut Dalam melaksanakan fungsi pengelolaan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 2 PPATK berwenang menyelenggarakan sistem informasi Pasal 43 UU No 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 3 PPATK berwenang menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana pencucian uang melakukan audit kepatuhan atau audit khusus menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor dan menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur Pasal 44 UU No 8 Tahun 2010 mengatur kewenangan PPATK sebagai berikut 1 Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 4 PPATK dapat meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri meneruskan informasi dan atau hasil analisis kepada instansi peminta baik di dalam maupun di luar negeri menerima laporan dan atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencucian uang meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang Undang ini dan meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik 2 Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 angka 9 harus segera menindaklanjuti setelah menerima permintaan dari PPATK Pasal 45 UU No 8 Tahun 2010 menegaskan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam UU No 8 Tahun 2010 terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan PPATK diatur dengan Peraturan Presiden No 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2011 Beberapa pihak pun diatur tentang kewajiban melaporkan kepada PPATK yaitu seperti Instansi Pemerintah PP 2 2016 Advokat Notaris Akuntan Publik dan beberapa profesi lainnya PP 43 2015 Diarsipkan 2016 10 23 di Wayback Machine Lihat pula SuntingBank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Komisi Pemberantasan Korupsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Badan Intelijen NegaraReferensi Sunting Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Lembaran Negara RI Tahun 2010 No 122 dan Tambahan Lembaran Negara RI No 5164 Draf RUU Pembatasan Transaksi Tunai Selesai dibahas Calon Pemimpin PPATK diminta realisasikan 2 RUU UU Perampasan Aset Koruptor diusulkan masuk paket Reformasi Hukum Pranala luar SuntingSitus web resmi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan amp oldid 22507486