www.wikidata.id-id.nina.az
Kurikulum 2013 K 13 Kurtilas adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum 2006 yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaannya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan Logo buku versi Kurikulum 2013 Pada tahun ajaran 2013 2014 tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013 Kurikulum 2013 diimplementasikan secara terbatas pada sekolah perintis yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar kelas VII untuk SMP dan kelas X untuk jenjang SMA SMK sedangkan pada tahun 2014 Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I II IV dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6 326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia 1 Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian yaitu aspek pengetahuan aspek keterampilan aspek sikap dan perilaku Di dalam Kurikulum 2013 terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia IPS PPKn dan sebagainya sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika butuh rujukan Materi pelajaran tersebut terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional seperti PISA dan TIMSS sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri 2 Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014 pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 tiga semester satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus 3 4 Penghentian tersebut bersifat sementara paling lama sampai tahun pelajaran 2019 2020 5 Daftar isi 1 Aspek penilaian 2 Mata pelajaran 2 1 Sekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah SD MI 2 2 Sekolah Menengah Pertama Madrasah Tsanawiyah SMP MTs 2 3 Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan SMA SMK Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan MA MAK 3 Laporan Belajar 4 Peraturan Kurikulum 2013 5 Pranala luar 6 Lihat pula 7 ReferensiAspek penilaian SuntingSikap dan perilaku moral adalah aspek penilaian yang teramat penting nilai aspek 60 butuh rujukan Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk maka dianggap seluruh nilainya kurang butuh rujukan Ada empat aspek penilaian dalam K 13 keterampilan KI 4 pengetahuan KI 3 sosial KI 2 dan spiritual KI 1 Mata pelajaran SuntingSekolah Dasar Madrasah Ibtidaiyah SD MI Sunting Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik integratif Mata pelajaran yang kemudian disebut muatan pelajaran di dalamnya terdiri dari Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Matematika Bahasa Indonesia Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Seni Budaya dan Prakarya Termasuk muatan lokal Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Termasuk muatan lokal Bahasa Daerah Sesuai dengan kebijakan sekolah masing masing Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah Sekolah Menengah Pertama Madrasah Tsanawiyah SMP MTs Sunting Kelompok A Wajib Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Matematika Bahasa Indonesia Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Pengetahuan Sosial Bahasa Inggris Kelompok B Pilihan Seni Budaya Rupa Musik Tari Teater Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Prakarya Rekayasa Kerajinan Budidaya Pengolahan Bahasa Daerah Sesuai dengan kebijakan sekolah masing masing Bahasa Asing Sesuai dengan kebijakan sekolah masing masing Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan SMA SMK Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan MA MAK Sunting Kelompok A Wajib Pendidikan Agama dan Budi Pekerti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Matematika Bahasa Indonesia Bahasa Inggris Sejarah Indonesia Kelompok B Seni Budaya Rupa Musik Tari Teater Pendidikan Jasmani dan Kesehatan Prakarya Rekayasa Kerajinan Budidaya Pengolahan Kelompok C Peminatan 6 Peminatan di SMAMatematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Ilmu Ilmu Sosial Bahasa dan Budaya Peminatan Keagamaan di diatur oleh Kementerian Agama Matematika Sejarah Bahasa dan Sastra Indonesia Hadis Ilmu HadisFisika Geografi Bahasa dan Sastra Inggris Fikih Ushul FikihBiologi Ekonomi Bahasa dan Sastra Asing Lain Tafsir Ilmu TafsirKimia Sosiologi Antropologi Bahasa ArabKelompok D Lintas Minat Pendalaman Minat Peminatan di SMK Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Peminatan Bidang Kesehatan Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen Peminatan Bidang Pariwisata Peminatan Bidang Seni Pertunjukan dan Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya Laporan Belajar SuntingPenilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1 00 D 4 00 A dengan rincian sebagai berikut 7 Angka Huruf1 00 1 17 D1 18 1 50 D 1 51 1 84 C 1 85 2 17 C2 18 2 50 C 2 51 2 84 B 2 85 3 17 B3 18 3 50 B 3 51 3 84 A 3 85 4 00 APeraturan Kurikulum 2013 SuntingAda beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013 yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 105 Tahun 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 157 Tahun 2014 tentang Kurikulum Pendidikan Khusus Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013Pranala luar Sunting Laman Informasi Kurikulum Nasional Diakses tanggal 15 Desember 2015 Bahan Kebijakan Kurikulum 2013 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 12 19 Diakses tanggal 15 Desember 2015 Lihat pula SuntingKurikulum 1994 Kurikulum 2004 Kurikulum 2006 Kurikulum 2022 8 Referensi Sunting Selayang Pandang Kurikulum Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015 12 22 Diakses tanggal 15 Desember 2015 Juliantari Siti Kurikulum 2013 Untuk Siapa Indonesian Corruption Watch Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016 06 30 Diakses tanggal 30 Mei 2016 Putera Andri Donnal Liauw Hindra ed Mulai Semester Genap Kurikulum 2013 Dihentikan Kompas com Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 12 10 Diakses tanggal 6 Desember 2014 Mendikbud Anies Baswedan Putuskan Kurikulum 2013 Dihentikan detikcom Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 12 10 Diakses tanggal 6 Desember 2014 Permendikbud Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 Pasal 4 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah Permendikbud Nomor 104 Tahun 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pasal 7 Kurikulum baru Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021 12 21 Diakses tanggal 2021 12 21 nbsp Artikel bertopik pendidikan ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kurikulum 2013 amp oldid 24377986