Kredit (bahasa Inggris: credit) berasal dari bahasa Yunani credere yang berarti kepercayaan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). Selain itu kredit juga memiliki pengertian seseorang yang memberikan pinjaman dengan sebuah perjanjian pembayaran sesuai jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Secara sederhana kredit adalah berhutang kepada pihak lain dan proses pembayarannya dilakukan dengan cara mencicil dalam jangka waktu yang telah di tertentukan. Sedangkan pengertian kredit menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan adalah:
Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Kredit diberikan oleh kreditur, yang disebut juga pemberi pinjaman, kepada debitur, yang disebut juga peminjam.
Proses pengajuan kredit Sunting
Pada proses pengajuan kredit, akan dilakukan beberapa tahap seperti di bawah ini:
- Calon debitur mengajukan kredit kepada pihak bank dengan cara mengisi formulir aplikasi kredit dan melengkapi persyaratan yang diberikan oleh pihak bank. Setiap bank memiliki persyaratan yang berbeda. Akan tetapi, pada umumnya persyaratan yang diperlukan adalah berkas identitas diri, akta nikah, buku tabungan, Surat keterangan penghasilan, dan Bukti tidak mempunyai cicilan dan tanggungan.
- Pihak bank akan melakukan verifikasi yang dilakukan dengan cara yaitu pertama dengan melakukan On the Spot Checking (OTS) yaitu kunjungan langsung ke tempat usaha/domisili (calon) debitur untuk mengecek kebenaran dari data yang diberikan dengan melihat secara langsung fisik tempat usaha/domisili dan agunan, kunjungan ini juga untuk mengetahui aktivitas usaha debitur. Kedua dengan cara Bank Checking yaitu pihak bank mengecek informasi kredit yang pernah dilakukan oleh debitur sebelumnya beserta data kolektibilitas. Ketiga yaitu dengan melakukan Personal Checking untuk Kredit Konsumsi, hal ini dilakukan untuk mengetahui debitur dalam menjalankan bisnisnya, serta manajemen perusahaan/debitur dalam melakukan kegiatan bisnisnya. Jika data dinyatakan sudah lengkap dan sesuai maka proses pengajuan kredit akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
- Bank akan membuat keputusan terkait dengan pengajuan kredit tersebut, jika ternyata debitur tersebut dianggap layak dan memenuhi segala macam kriteria yang telah ditetapkan, maka bank akan menyetujui pengajuan kredit tersebut dengan waktu paling cepat adalah 1 minggu.
- Saat pinjaman tersebut akan dicairkan oleh pihak bank, maka kedua belah pihak akan melakukan akad kredit yang bertujuan untuk mengikat kedua belah pihak dalam sebuah perjanjian kredit. Dalam perjanjian ini akan dimuat berbagai macam ketentuan kredit, seperti: jangka waktu kredit, jumlah angsuran yang harus dibayarkan oleh debitur, bunga kredit, denda keterlambatan, penalti dan berbagai macam biaya lainnya. Perjanjian ini juga akan memuat segala macam kewajiban kedua belah pihak beserta bentuk konsekuensi lainnya jika sewaktu-waktu salah satu pihak lalai / wanprestasi dan tidak melakukan kewajibannya.
Jenis dan penggolongan kredit Sunting
Berdasarkan jangka waktu Sunting
- Kredit jangka pendek, kredit yang diambil dengan tenggang waktu pengembalian kredit tidak lebih dari satu tahun. Contoh: kredit modal kerja perdagangan, industri, dan sektor lainnya.
- Kredit jangka menengah, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun sampai dengan tiga tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembelian kendaraan, KMK untuk konstruksi.
- Kredit jangka panjang, kredit yang diberikan dengan jangka waktu lebih dari tiga tahun. Contoh: kredit investasi untuk pembangunan pabrik hotel, jalan tol.
Berdasarkan sifat penggunaan Sunting
- Kredit konsumtif, merupakan kredit yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi, seperti pembelian kendaraan pribadi, membayar tagihan rumah atau alat elektronik. Beberapa kredit yang termasuk dalam jenis kredit konsumtif, antara lain: kartu kredit, kredit perumahan, kredit mobil dan kredit ponsel seluler.
- Kredit komersial, merupakan kredit yang oleh nasabahnya (perorangan atau badan usaha) dipergunakan untuk membiayai kegiatan usaha. Beberapa kredit yang termasuk jenis kredit komersial antara lain: kredit mikro, kredit usaha kecil, kredit usaha menengah, dan kredit korporasi.
Berdasarkan keperluan Sunting
- Kredit modal kerja, kredit yang dipergunakan untuk menambah modal kerja suatu perusahaan, jangka waktu kredit ini biasanya dalam jangka pendek. Contohnya adalah pembelian bahan baku, biaya-biaya produksi, modal kerja, pemasaran dan untuk operasional lainnya. Untuk penyaluran kredit, perbankan memprioritaskan kredit modal kerja, terutama nasabah yang bergerak pada sektor industri pengolahan, sektor perantara keuangan dan sektor perdagangan besar maupun eceran.
- Kredit investasi, kredit jangka menengah atau jangka panjang untuk pembelian barang-barang modal beserta jasa yang diperlukan untuk rehabilitasi, modernisasi, maupun ekspansi proyek yang sudah ada atau pendiri proyek yang akan ada. Kredit investasi biasanya berjangka panjang karena nilainya yang relatif besar dan cara pelunasannya melalui angsuran.
- Kredit pembiayaan proyek, kredit yang digunakan untuk pembiayaan investasi maupun modal kerja untuk proyek baru. Kredit ini merupakan jenis skema pembiayaan yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar, dan umumnya untuk jangka waktu yang lebih panjang.
Syarat kredit Sunting
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character (kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering disebut sebagai Analisis 5C.
Karakter Sunting
Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat diakses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan kata sandi dan komputer yang terhubung secara online dengan bank sentral.
Kapasitas Sunting
Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.
Modal Sunting
Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.
Jaminan Sunting
Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Kondisi ekonomi Sunting
Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi pada masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Restrukturisasi kredit Sunting
Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kredit, maka pihak bank atau lembaga keuangan dapat melakukan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi tersebut antara lain dilakukan dalam bentuk:
- Penurunan suku bunga kredit;
- Perpanjangan jangka waktu kredit;
- Pengurangan tunggakan bunga kredit;
- Pengurangan tunggakan pokok kredit;
- Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
- Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Lihat pula Sunting
Referensi Sunting
- A Patra M Zein; Daniel Hutagalung (2009). Panduan bantuan hukum di Indonesia: pedoman anda memahami dan menyelesaikan masalah hukum. Jakarta Pusat: Yayasan Obor Indonesia. hlm. 131. ISBN 978-979-96627-6-7. dari versi asli tanggal 2023-07-16. Diakses tanggal 2021-11-16.
- "Arti kata kredit - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online". kbbi.web.id. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-11-22.
- Adytya, Billy (2020-06-23). Adytya, Billy, ed. "Perbedaan Debit dan Kredit yang Perlu Diketahui, Kenali Manfaat dan Contohnya". Merdeka.com. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-02.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (PDF), hlm. 4, (PDF) dari versi asli tanggal 2020-10-27, diakses tanggal 2020-10-02
- ^ "Penggolongan Kualitas Kredit dan Cara Menghindari Kredit Macet - Cermati.com". www.cermati.com. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-02. Kesalahan pengutipan: Tanda
<ref>
tidak sah; nama ":0" didefinisikan berulang dengan isi berbeda - "Pengertian Kredit Bank dan Prosedurnya". Bibit Artikel (dalam bahasa Inggris). dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Times, I. D. N.; Faradilla, Rinda. "Berkas Kredit: Pengertian dan Contohnya". IDN Times. dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Pener. Memahami Bisnis Bank. hlm. 126–128.
- Sitorus, Ropesta (2020-08-03). Wiratmini, Ni Putu Eka, ed. "Cerita Nasabah Bank Mandiri, Kredit Cair Hitungan Menit Pakai Aplikasi Ini". Bisnis.com. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Hukumonline, Tim. "Yuk Pahami Hukum Jaminan dan Perjanjian Kredit di Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). dari versi asli tanggal 2021-12-03. Diakses tanggal 2021-12-03.
- "Mengenal Jenis Kredit Berdasarkan Kegunaan dan Jangka Waktu Pengembalian". www.kreditplus.com. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03.
- "Jenis-jenis Kredit Berdasarkan Pengelompokannya". Sahabat Pegadaian | Solusi Gadai Terbaik - Tips Menabung Emas - Inspirasi Investasi Terbaik (dalam bahasa Inggris). 2019-04-22. dari versi asli tanggal 2021-12-03. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Muqoddam, Farodilah (2018-01-16). Aninda, Dini Hariyanti, Nirmala; Aninda, Nirmala, ed. "Bank Berhati-hati Garap Kredit Komersial". Bisnis.com. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03.
- ^ Alpha, Big. "Big Alpha - Memahami Perbedaan Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja 2021". Big Alpha (dalam bahasa English). dari versi asli tanggal 2023-06-02. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Agustiyanti. "Bank Longgarkan Kebijakan Penyaluran Kredit". CNN Indonesia. dari versi asli tanggal 2023-04-08. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Pratama, Cahya Dicky (2020-11-16). Gischa, Serafica, ed. "Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya". Kompas.com. dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-11-16.
- Utami, Fajria Anindya. "Apa Itu Pembiayaan Proyek?". Warta Ekonomi. dari versi asli tanggal 2023-04-07. Diakses tanggal 2021-12-03.
- Hulu, Klaudius Ilkam. Problematika Perjanjian Kredit. Penerbit Lutfi Gilang. hlm. 14. ISBN 978-623-6220-31-3.
- Sasmita, Theresia; Puspitasari, Ratih; Rosita, Siti Ita (2021-08-12). "Pengaruh 5C Dan 7P Dalam Pemberian Kredit". Jurnal Aplikasi Bisnis Kesatuan (dalam bahasa Inggris). 1 (1): 1–10. doi:10.37641/jabkes.v1i1.562. ISSN 2807-6036. dari versi asli tanggal 2021-11-09. Diakses tanggal 2021-11-09.
- "APA YANG DIMAKSUD DENGAN RESTRUKTURISASI KREDIT?". Sikapi Uangmu OJK. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). dari versi asli tanggal 2018-05-08. Diakses tanggal 2018-05-07.