www.wikidata.id-id.nina.az
Prof Dr Mr Hazairin 28 November 1906 11 Desember 1975 adalah seorang pakar hukum adat Ia menjabat Menteri Dalam Negeri dalam Kabinet Ali Sastroamidjojo I Prof Dr Mr HazairinHazairin pada 1954Menteri Dalam Negeri Indonesia Ke 11Masa jabatan 30 Juli 1953 23 Oktober 1954PresidenSoekarnoPerdana MenteriAli SastroamidjojoPendahuluMohamad RoemPenggantiR SunarjoInformasi pribadiLahir 1906 11 28 28 November 1906Bukittinggi Sumatera Barat Hindia BelandaMeninggal11 Desember 1975 1975 12 11 umur 69 Jakarta IndonesiaKebangsaanIndonesiaAlma materRechtshoogeschool te Batavia Daftar isi 1 Asal usul 2 Kehidupan 3 Karya 4 ReferensiAsal usul SuntingHazairin lahir di tengah tengah keluarga taat beragama dari pasangan Zakaria Bahri Bengkulu dan Aminah Minangkabau Ayahnya adalah seorang guru dan kakeknya Ahmad Bakar adalah seorang ulama Dari kedua orang tersebut Hazairin mendapat dasar pelajaran ilmu agama dan bahasa Arab 1 Kehidupan SuntingHazairin menamatkan pendidikannya di Rechtshoogeschool te Batavia Sekolah Tinggi Hukum Jakarta pada tahun 1936 dengan gelar doktor hukum adat Setamat kuliah Hazairin bekerja sebagai kepala Pengadilan Negeri Padang Sidempuan 1938 1945 Selama menjabat Hazairin juga melakukan penelitian terhadap hukum adat Tapanuli Selatan Atas jasa jasanya itu dia diberikan gelar Pangeran Alamsyah Harahap Pada April 1946 dia diangkat sebagai Residen Bengkulu merangkap Wakil Gubernur Militer Sumatera Selatan Ketika menjabat sebagai residen dia mengeluarkan uang kertas yang dikenal sebagai Uang Kertas Hazairin Sesudah revolusi fisik berakhir dia diangkat menjadi Kepala Bagian Hukum Sipil Kementerian Kehakiman Hazairin terjun di kancah perpolitikan Indonesia dengan ikut mendirikan Partai Persatuan Indonesia Raya PIR Bersama Wongsonegoro dan Rooseno dia menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Sementara sebagai wakil Partai PIR Dalam kapasitasnya sebagai wakil partai pula Hazairin diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri pada Kabinet Ali Sastroamidjojo I 1953 1955 Pada Pemilu 1955 Partai PIR terpecah menjadi dua yakni PIR Wongsonegoro dan PIR Hazairin Dalam pemilihan tersebut PIR Hazairin hanya memperoleh 114 644 suara atau setara dengan satu kursi 2 Selesai terjun di dunia politik Hazairin menjadi Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia Dia juga menjadi Guru Besar di Universitas Islam Jakarta Perguruan Tinggi Hukum Militer PTHM dan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK Hazairin dimakamkan di TMP Kalibata Jakarta Atas jasa jasanya pada tahun 1999 Pemerintah mengukuhkan Hazairin sebagai Pahlawan Nasional 3 Karya SuntingPergolakan Penyesuaian Adat Kepada Hukum Islam 1952 Tujuh Serangkai Tentang Hukum 1981 Hukum Kewarisan Bilateral menurut al Qur an dan Hadits 1982 Hendak Kemana Hukum Islam 1976 Perdebatan dalam Seminar Hukum tentang Faraidhh 1963 Hukum Kekeluargaan Nasional Tinjauan Mengenai Undang undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 Hukum Pidana Islam Ditinjau dari Segi segi dan Asas asas Tata Hukum Nasional Demokrasi Pancasila 1970 Negara Tanpa Penjara 1981 Hukum Baru di Indonesia 1973 Ilmu Pengetahuan Islam dan Masyarakat 1973 Demokrasi Pancasila 1981 Referensi Sunting Abu Bakar Prof Dr Hazairin SH dan Pemikiran Hukum Kewarisan Bilateral IAIN Antasari http www kpu go id Sejarah pemilu1955 shtml Diarsipkan 2007 09 30 di Wayback Machine Hasil pemilu dan sejarah Pahlawan Indonesia Media Pusindo Jakarta 2008 Jabatan politikDidahului oleh Mohamad Roem Menteri Dalam Negeri Indonesia1953 1954 Diteruskan oleh R Sunarjo nbsp Artikel bertopik biografi Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Hazairin amp oldid 24351453