www.wikidata.id-id.nina.az
Konten dan perspektif penulisan artikel ini tidak menggambarkan wawasan global pada subjeknya Silakan bantu mengembangkan atau bicarakan artikel ini di halaman pembicaraannya atau buat artikel baru bila perlu Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia Bantulah untuk mengembangkan artikel ini Jika tidak dikembangkan artikel ini akan dihapus Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan Mohon bantu kami mengembangkan artikel ini dengan cara menambahkan rujukan ke sumber tepercaya Pernyataan tak bersumber bisa saja dipertentangkan dan dihapus Cari sumber Profesor berita surat kabar buku cendekiawan JSTORProfesor dari bahasa Latin yang bermakna seseorang yang dikenal oleh publik berprofesi sebagai pakar bahasa Inggris Professor disingkat dengan prof adalah seorang guru senior dosen dan atau peneliti yang biasanya dipekerjakan oleh lembaga lembaga institusi pendidikan perguruan tinggi atau universitas Di Indonesia gelar Profesor merupakan jabatan fungsional bukan gelar akademis 1 Hal ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Butir 3 menyebutkan bahwa guru besar atau profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi Jika sebelumnya dosen dengan gelar akademis magister S2 bahkan sarjana S1 bisa menjadi guru besar profesor maka sejak tahun 2007 hanya mereka yang memiliki gelar akademik doktor saja yang bisa menjadi profesor Hal ini disebabkan karena hanya profesor inilah yang memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor jadi dalam dunia profesi ada 4 tingkatan jabatan fungsional Pertama adalah Asisten Ahli Kedua Lektor Kemudian Lektor Kepala dan yang tertinggi adalah Guru Besar atau profesor 2 ProfesorAlbert Einstein sebagai seorang profesorPekerjaanNamaProfessorJenis pekerjaanEdukasi penelitian pengajaranSektor kegiatanAkademikPenggambaranKompetensiPengetahuan akademik penelitian penulisan artikel jurnal atau buku pengajaranKualifikasi pendidikanGelar master gelar doktor mis PhD gelar profesional atau gelar terminal lainnyaBidang pekerjaanAkademikPekerjaan terkaitGuru dosen pembaca peneliti Daftar isi 1 Tugas profesor 2 Syarat profesor 2 1 Syarat dari Kemenristekdikbud 3 Referensi 4 Pranala luarTugas profesor SuntingSebagai pakar profesor umumnya memiliki empat kewajiban tambahan butuh rujukan Memberi kuliah dan memimpin seminar dalam bidang ilmu yang mereka kuasai baik dalam bidang ilmu murni sastra ataupun bidang bidang yang diterapkan langsung seperti seni rancang desain musik pengobatan hukum ataupun bisnis Melakukan penelitian dalam bidang ilmunya Pengabdian pada masyarakat termasuk konsultatif baik dalam bidang pemerintahan ataupun bidang bidang lainnya secara non profit Melatih para akademisi muda mahasiswa agar mampu membantu menjadi asisten atau bahkan menggantikannya kelak Mengelola pengajaran penelitian serta publikasi pada departemennya Keseimbangan dari 5 fungsi ini sangat bergantung pada institusi tempat negara dan waktu Contoh profesor yang mendedikasikan dirinya secara penuh pada penelitian dan ilmu pengetahuan di universitas universitas di Amerika Serikat dan universitas universitas di negara Eropa dipromosikan untuk mendapat penghargaan utamanya pada bidang ilmu dari subyek penelitiannya Profesor dapat digunakan utamanya oleh para pelajar di Amerika sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan Ph D S3 dari perguruan tinggi tanpa memperhatikan tingkatan rating dari perguruan tinggi tersebut Syarat profesor SuntingJabatan profesor dicapai setelah dosen melalui tahap pencapaian angka kredit yang sudah ditentukan sesuai nilai kum yang diperoleh secara berjenjang dari jabatan fungsional akadamik Asisten Ahli Lektor Lektor Kepala dan Profesor guru besar nilai kum minimal 850 Dosen yang bersangkutan wajib melaksanakan tridarma perguruan tinggi dimana salah satunya adalah bidang penelitian dan membuat publikasi terutama publikasi internasional bereputasi dan berdampak dari hasil hasil penelitiannya Menurut Permenpan 46 th 2013 pasal 26 ayat 3 syarat untuk mencapai jenjang Profesor Guru Besar adalah sebagai berikut 1 Ijazah Doktor S3 atau yang sederajat 2 Paling singkat 3 tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor S3 3 Karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi dan4 Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 10 sepuluh tahun ditambah 5 Dosen yang berprestasi luar biasa dan memenuhi persyaratan lainnya dapat diangkat ke jenjang jabatan akademis dua tingkat lebih tinggi atau loncat jabatan 6 Dikecualikan paling singkat 3 tiga tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf c angka 2 apabila Dosen yang bersangkutan memiliki tambahan karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi setelah memperoleh gelar Doktor S3 dan memenuhi persyaratan lainnya Jabatan profesor hanya berlaku ketika ybs berada di lingkungan akademik Apabila ybs mengundurkan diri atau diberhentikan dari kampus maka tidak berhak lagi menyandang jabatan profesor Jika seorang profesor sudah memasuki usia pensiun maka jabatan profesornya otomatis hilang Syarat dari Kemenristekdikbud Sunting Berdasarkan aturan kum dari Kemenristekdikbud berikut adalah tingkat kepangkatan serta jumlah kum yang diperlukan untuk setiap pangkat hingga tingkat guru besar profesor 3 No Pangkat Jenjang Total Kum yang Dibutuhkan1 Profesor Prof 850 10502 Lektor Kepala LK 400 550 7003 Lektor L 200 3004 Asisten Ahli AA 150Referensi Sunting Tradisi kehidupan akademik Galangpress Group 2004 hlm 29 ISBN 978 979 9341 94 5 Salmaa 2022 08 29 Cara Mendapatkan Gelar Profesor Tidak Sesulit yang Dikira Dunia Dosen dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 12 28 Jabatan Fungsional Akademik Dosen JAFA LLDIKTI dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2022 06 08 Pranala luar Sunting Indonesia Menjadi Profesor pranala nonaktif permanen Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Profesor amp oldid 23670269