www.wikidata.id-id.nina.az
SIM beralih ke halaman ini Untuk kartu pelanggan yang digunakan pada telepon seluler lihat Kartu SIM Surat Izin Mengemudi disingkat SIM adalah dokumen lisensi mengemudi di Indonesia SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi sehat jasmani dan rohani memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan Pasal 77 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Kartu Surat Izin Mengemudi SIM golongan A untuk mengendarai mobil biasa seperti Jeep Sedan Minibus dll Peraturan perundang undangan terbaru adalah Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menggantikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 UU No 14 Tahun 1992 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 yang menjelaskan UU No 14 Tahun 1992 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Awalnya jenis SIM hanya ada SIM A B dan C saja sebelum kemudian diberlakukan aturan baru dengan dibuat SIM D dengan golongan D1 untuk penyandang cacat disabilitas roda empat lalu golongan SIM C dibagi menjadi tiga menurut kapasitas mesin yang digunakan yaitu C C1 dan C2 1 Perpanjangan SIM dilakukan setiap 5 tahun sekali dan tidak boleh diwakilkan Menurut golongannya ada 2 jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan online Salah satu pelayanan pemerintah untuk mempermudah perpanjangan SIM adalah SIM Keliling SIM Keliling sebagai salah satu pelayanan jemput bola yang memudahkan masyarakat mengurus pajak 5 tahunan perpanjangan SIM khusus untuk SIM A Dan SIM C 2 Daftar isi 1 Klasifikasi 1 1 SIM Perseorangan 1 2 SIM Umum 2 Memperoleh SIM 2 1 Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan 2 2 Persyaratan Permohonan SIM Umum 3 Kemudahan 4 Ketentuan Pidana 5 Biaya Penerbitan 6 Pembuatan SIM baru 7 Prosedur perpindahan tempat 8 Referensi 9 Lihat pulaKlasifikasi suntingSesuai dengan Pasal 77 ayat 2 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Surat Izin Mengemudi di Indonesia dapat diklasifikasikan dalam dua kategori SIM Kendaraan Bermotor perseorangan untuk kendaraan pribadi dan SIM Kendaraan Bermotor Umum untuk kendaraan umum SIM Perseorangan sunting Pasal 80 UU No 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Perseorangan menjadi beberapa jenis SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3 500 kg SIM B1 untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3 500 kg SIM B2 untuk mengemudikan Kendaraan alat berat Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 000 kg SIM C untuk mengemudikan Sepeda Motor SIM D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas SIM Umum sunting Pasal 82 UU No 22 Tahun 2009 menggolongkan SIM Umum menjadi beberapa jenis SIM A Umum untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3 500 kg SIM B1 Umum untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3 500 kg SIM B2 Umum untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1 000 kg Memperoleh SIM suntingPasal 77 ayat 3 dalam UU No 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri Lembaga pendidikan dan pelatihan tersebut harus mendapatkan izin dan terakreditasi oleh Pemerintah Persyaratan Permohonan SIM Perseorangan sunting Persyaratan pemohon SIM perseorangan dijelaskan dalam Pasal 81 ayat 2 3 4 dan 5 UU No 22 Tahun 2023 sebagai berikut Usia 17 tahun untuk SIM A C dan D 18 tahun untuk SIM C1 19 tahun untuk SIM C2 20 tahun untuk SIM B1 21 tahun untuk SIM B2 Administratif memiliki Kartu Tanda Penduduk mengisi formulir permohonan rumusan sidik jari Kesehatan sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis Lulus ujian ujian teori ujian praktik dan atau ujian ketrampilan melalui simulator Syarat tambahan berdasarkan Pasal 81 ayat 6 UU No 22 Tahun 2023 bagi setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan Surat Izin Mengemudi B1 harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 dua belas bulan dan Surat Izin Mengemudi B2 harus memiliki SIM B1 sekurang kurangnya 60 enam puluh bulan Persyaratan Permohonan SIM Umum sunting Persyaratan permohonan SIM Umum berdasarkan Pasal 83 ayat 1 2 dan 3 UU No 22 Tahun 2009 Persyaratan Usia SIM A Umum 17 tahun SIM B1 Umum 22 tahun SIM B2 Umum 23 tahun Persyaratan Khusus Lulus Ujian Teori Lulus Ujian Praktik Syarat tambahan berdasarkan Pasal 83 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Permohonan SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang kurangnya 12 bulan Permohonan SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang kurangnya 12 bulan Permohonan SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang kurangnya 12 bulanKemudahan suntingSIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah sebagai berikut Pasal 84 UU No 22 Tahun 2009 SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A SIM A Umum dan SIM B1 SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A SIM A Umum SIM B1 dan SIM B1 Umum SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A SIM A Umum SIM B1 SIM B1 Umum dan SIM B2 Ketentuan Pidana suntingSetiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp1 000 000 00 satu juta rupiah Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan dan atau denda paling banyak Rp250 000 00 dua ratus lima puluh ribu rupiah Pasal 288 ayat 2 UU No 22 Tahun 2009 Selain pidana penjara kurungan atau denda pelaku tindak pidana Lalu Lintas dapat dijatuhi pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi atau ganti kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana Lalu Lintas Pasal 314 Undang undang nomor 22 tahun 2009 Penandaan pelanggaran Lalu Lintas pada SIM dilakukan petugas Polri dengan pencatatan pada pangkalan data Regident Pengemudi secara elektronik dan atau manual Pasal 73 ayat 1 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Dalam hal pelanggaran Lalu Lintas telah mencapai bobot nilai 12 dua belas SIM dicabut sementara dan apabila telah mencapai 18 delapan belas maka SIM dapat dicabut sebagai sanksi tambhaan atas dasar putusan pengadilan Pasal 74 ayat 1 dan 2 Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi Biaya Penerbitan suntingBiaya penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM diatur didalam Lampiran Peraturan Pemerintah PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan biaya sebesar sebagai berikut 3 Biaya Penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM Baru Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif Rupiah I Pengujian Untuk Penerbitan Surat Izin Mengemudi SIM Baru SIM A per penerbitan Rp 120 000 SIM B I per penerbitan Rp 120 000 SIM B II per penerbitan Rp 120 000 SIM C per penerbitan Rp 100 000 SIM C I per penerbitan Rp 100 000 SIM C II per penerbitan Rp 100 000 SIM D per penerbitan Rp 50 000 SIM D I per penerbitan Rp 50 000 SIM Internasional per penerbitan Rp 250 000 Pembuatan SIM baru suntingPembuatan SIM dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Satpas terdekat dari domisili KTP pendaftar Prosedur dapat berubah sesuai dengan domisili pendaftar SIM namun umumnya sebagai berikut Membuat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter dapat dilakukan di polres setempat Menyiapkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar Membeli formulir permohonan pembuatan SIM sesuai harga yang telah ditentukan Membayar asuransi sebesar Rp 30 000 Asuransi ini sifatnya tidak wajib 4 Isi formulir dan kumpulkan di loket yang telah disediakan Pendaftar diminta untuk melalui 2 tahap tes yaitu Tes Tertulis dan Tes Praktik Setelah Pendaftar dinyatakan lulus dari kedua tes tersebut pendaftar akan diminta menunggu panggilan untuk pengambilan foto dan tanda tangan ke dalam kartu SIM baru Pendaftar biasanya diminta untuk menunggu di dalam kantor hingga SIM baru selesai dicetak Jika pendaftar dinyatakan gagal dalam tes Kepolisian umumnya akan meminta pendaftar untuk mengikuti lagi ujian di minggu berikutnya Mulai 1 Juni 2015 Kepolisian RI juga menyediakan aplikasi permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM berbasis daring tersentralisasi dan terintegrasi yang disebut dengan OCI Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengajukan penerbitan SIM baru atau perpanjangan tanpa terikat domisili berdasarkan KTP nya serta otomatis terintegrasi dengan basis data kependudukan dan catatan sipil Kemendagri 5 Prosedur perpindahan tempat suntingBila ingin berpindah tempat penerbitan SIM Lama silahkan mendaftarkan SIM baru di bagian Tata Usaha SATPAS terdekat maka secara Otomatis Alamat SIM mengikuti KTP yang berlakuReferensi sunting 12 Jenis SIM dan Golongan nya yang Berlaku di Indonesia BlogOtive BlogOtive 2018 01 30 Diakses tanggal 2018 03 22 Layanan SIM Keliling Di Indonesia SIMKeliling 2021 08 12 Diakses tanggal 2021 12 15 lampiran PP No 76 tahun 2020 ttg tarif jenis PNBP Polri PDF Korlantas Polri Diakses tanggal 03 Juni 2022 Periksa nilai tanggal di access date bantuan Rayanti Dina 2018 03 29 Ingat Kalau Bikin SIM Bayar Asuransi Tidak Wajib detikcom Diakses tanggal 2019 04 23 Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online Mulai 1 Juni detikcom 2015 03 23 Diakses tanggal 2019 04 23 Lihat pula sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Nomor 14 Tahun 1992 Tilang STNK Pengemudi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Surat Izin Mengemudi Indonesia amp oldid 25239718