www.wikidata.id-id.nina.az
Dana Alokasi Umum DAU adalah sejumlah dana yang harus dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom Provinsi Kabupaten Kota di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan 1 DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD Dana Alokasi Umum DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten kota Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang kurangnya 26 dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten kota Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten kota ditetapkan dengan imbangan 10 dan 90 2 Daftar isi 1 Mekanisme Pengalokasian 1 1 Formula dan Penghitungan Alokasi DAU 2 Tujuan DAU 3 Kategori 4 Rumusan Formulasi DAU 5 Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru DOB 5 1 DAU Tambahan 5 2 Penetapan Alokasi 5 3 Penyaluran 6 Contoh Perhitungan 7 Lihat pula 8 Referensi 9 Pranala luarMekanisme Pengalokasian SuntingFormula dan Penghitungan Alokasi DAU Sunting Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk luas wilayah Indeks Kemahalan Konstruksi Produk Domestik Regional Bruto per kapita danIndeks Pembangunan Manusia Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan ya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan Dalam hal data dimaksud tidak tersedia maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten kota Bobot kabupaten kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten kota Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata rata dengan penjumlahan dari perkalian masing masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk indeks luas wilayah Indeks Kemahalan Konstruksi Indeks Pembangunan Manusia dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 menerima DAU sebesar alokasi dasar Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU Tujuan DAU SuntingTujuan transfer DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Kategori SuntingSecara Umum DAU terdiri dari Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten KotaRumusan Formulasi DAU SuntingPersentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten Kota adalah 10 dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90 dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten Kota Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26 dari Pendapatan Dalam Negeri Netto PDN Netto PDN Netto adalah Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus formulasi yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 Rumusan Formula DAU adalah sebagai berikut DAU Alokasi Dasar AD Celah Fiskal CF AD Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD dalam setahun kedepan CF Kebutuhan Fiskal KbF Kapasitas Fiskal KpF KbF Total Belanja Daerah TBD x Jumlah Penduduk Luas Wilayah Invers Indeks Pembangunan Manusia IPM Indeks Kemahalan Konstruksi IKK Pendapatan Domestik Regional Bruto KpF Pendapatan Asli Daerah Dana Bagi Hasil Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden Setiap Provinsi Kabupaten Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU DAU 0 Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru DOB SuntingPerhitungan besaran DAU untuk DOB adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk sebelum dimekarkan dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu Jumlah PNSD Luas Wilayah dan Jumlah PendudukProporsi Daerah Induk Proporsi DOB Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkanDAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang undang pembentukan disahkan Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut Dalam hal data dimaksud tidak tersedia maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk Dalam hal ini penghitungan menggunakan data jumlah penduduk luas wilayah dan belanja pegawai DAU Tambahan Sunting Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal Penetapan Alokasi Sunting Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Penyaluran Sunting DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing masing sebesar 1 12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Contoh Perhitungan SuntingJumlah PNSD Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan 2 000 PNSD setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD 1 500 PNSD dan Kota Megamendung DOB jumlah PNSD 500 PNSDLuas Wilayah Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan 1000 km persegiSetelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya 800 km persegi dan Kota Megamendung DOB luas wilayahnya 200 km persegiJumlah Penduduk Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan 200 000 jiwaSetelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya 150 000 jiwa dan Kota Megamendung DOB jumlah penduduknya 50 000 jiwaDAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan Rp 600 000 000 000 dengan rincian Alokasi Dasar Rp200 000 000 000 dan Celah Fiskal Rp400 000 000 000Persentase Kabupaten Gadog adalah Alokasi Dasar 1 500 2 000 75 Celah Fiskal 800 1 000 150 000 200 000 2 80 75 2 77 5 Persentase Kota Megamendung Alokasi Dasar 500 2 000 25 Celah Fiskal 200 1 000 50 000 200 000 2 20 25 22 5 DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran 75 x Rp200 000 000 000 77 5 x Rp400 000 000 000 Rp150 000 000 000 Rp310 000 000 000 Rp460 000 000 000 DAU Kota Megamendung DOB 25 x Rp200 000 000 000 22 5 x Rp400 000 000 000 Rp50 000 000 000 Rp90 000 000 000 Rp140 000 000 000Lihat pula SuntingAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Dana Perimbangan Dana Alokasi KhususReferensi Sunting Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2018 08 26 Diakses tanggal 1 Agustus 2018 Dana Perimbangan WikiAPBN www wikiapbn org 20 Februari 2015 Diakses tanggal 3 September 2020 Pranala luar Sunting Indonesia Rincian Dana Alokasi Umum 2007 pranala nonaktif permanen Indonesia WikiAPBN Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dana alokasi umum amp oldid 24016715