www.wikidata.id-id.nina.az
Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah otonom untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi Jumlah Dana Perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN 1 Daftar isi 1 Klasifikasi 2 Dana Bagi Hasil 2 1 DBH Pajak 2 1 1 DBH PBB 2 1 2 DBH BPHTB 2 1 3 DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 2 1 4 Penetapan Alokasi DBH Pajak 2 1 5 Penyaluran DBH Pajak 2 2 DBH Sumber Daya Alam 2 2 1 DBH Sumber Daya Alam Kehutanan 2 2 2 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum 2 2 3 DBH Sumber Daya Alam Perikanan 2 2 4 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi 2 2 4 1 Dari Wilayah Kabupaten Kota 2 2 4 2 Dari Wilayah Provinsi 2 2 5 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi 2 2 6 DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi 2 2 7 Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam 2 2 8 Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA 2 2 9 Penyaluran DBH Sumber Daya Alam 2 3 Pemantauan dan Evaluasi 3 Dana Alokasi Umum 3 1 Umum 3 2 Mekanisme Pengalokasian 3 2 1 Formula dan Penghitungan Alokasi DAU 3 3 DAU untuk daerah otonom baru 3 4 DAU Tambahan 3 5 Penetapan Alokasi 3 6 Penyaluran 4 Dana Alokasi Khusus 4 1 Mekanisme Pengalokasian DAK 4 2 Penghitungan DAK 4 3 Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK 4 4 Penganggaran di Daerah 4 5 Penyaluran DAK 4 6 Pelaporan 4 7 Pemantauan dan Evaluasi 5 Referensi 6 Pranala luarKlasifikasi SuntingDana Perimbangan terdiri atas Dana Bagi Hasil DBH terdiri dari a DBH Pajak i Pajak Bumi dan Bangunan ii Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan iii Pajak Penghasilan i Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri ii Pajak Penghasilan Pasal 21 b DBH Sumber Daya Alam i Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan IIUPH Provisi Sumber Daya Hutan PSDH Dana Reboisasi DR ii Pertambangan Umum Iuran Tetap Land rent Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi Royalty iii Perikanan Pungutan Pengusahaan Perikanan Pungutan Hasil Perikanan iv Pertambangan Minyak Bumi Setoran Bagian Pemerintah atau Iuran Tetap dan Iuran Produksi v Pertambangan Gas Bumi vi Pertambangan Panas Bumi Dana Alokasi Umum Dana Alokasi KhususDana Bagi Hasil SuntingArtikel utama Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil DBH adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi DBH bersumber dari DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam DBH Pajak Sunting DBH Pajak merupakan bagian daerah yang berasal dari penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan PBB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri PPh WPOPDN dan Pajak Penghasilan Pasal 21 PPh Pasal 21 Yang dimaksud dengan PPh WPOPDN adalah Pajak Penghasilan terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 29 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang berlaku kecuali pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat 8 DBH PBB Sunting Penerimaan Negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10 untuk Pemerintah Pusat dan 90 untuk daerah DBH PBB untuk daerah sebesar 90 dibagi dengan rincian sebagai berikut 16 2 untuk provinsi yang bersangkutan 64 8 untuk kabupaten kota yang bersangkutan dan 9 untuk biaya pemungutan Bagian Pemerintah sebesar 10 dialokasikan kepada seluruh kabupaten dan kota Alokasi untuk kabupaten dan kota dibagi dengan rincian sebagai berikut 6 5 dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten dan kota dan 3 5 dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten kota yang realisasi penerimaan PBB Perdesaan dan Perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan DBH BPHTB Sunting Penerimaan Negara dari BPHTB dibagi dengan imbangan 20 untuk Pemerintah Pusat dan 80 untuk daerah DBH BPHTB untuk daerah sebesar 80 dibagi dengan rincian sebagai berikut 16 untuk provinsi yang bersangkutan dan 64 untuk kabupaten kota yang bersangkutan Bagian Pemerintah sebesar 20 dialokasikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten dan kota DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Sunting Penerimaan Negara dari PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 dengan rincian sebagai berikut 8 untuk provinsi yang bersangkutan dan 12 untuk kabupaten kota dalam provinsi yang bersangkutan yang dirinci lagi sebagai berikut 8 4 untuk kabupaten kota tempat wajib pajak terdaftar dan 3 6 untuk seluruh kabupaten kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar Penetapan Alokasi DBH Pajak Sunting Alokasi DBH Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan ketentuan sebagai berikut Alokasi DBH PBB dan DBH BPHTB ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran bersangkutan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan Alokasi DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Alokasi untuk masing masing daerah terdiri atas Alokasi Sementara yang ditetapkan paling lambat 2 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan dan Alokasi Definitif pembagian definitif yang ditetapkan paling lambat pada bulan pertama triwulan keempat tahun anggaran berjalan Alokasi didasarkan atas rencana penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Alokasi didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 Penyaluran DBH Pajak Sunting DBH Pajak disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Penyaluran DBH PBB dan BPHTB dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan PBB dan BPHTB tahun anggaran berjalan Untuk DBH PBB dan BPHTB bagian daerah penyalurannya dilaksanakan secara mingguan Sedangkan untuk PBB dan BPHTB bagian Pemerintah penyalurannya dilaksanakan dalam 3 tahap yaitu bulan April bulan Agustus dan bulan Nopember tahun anggaran berjalan Pengecualian untuk PBB bagian Pemerintah yang dialokasikan sebesar 3 5 sebagai insentif kepada kabupaten kota yang realisasi penerimaan PBB P2 tahun anggaran sebelumnya mencapai melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan penyalurannya hanya dilaksanakan dalam bulan Nopember tahun anggaran berjalan Penyaluran DBH PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 dilaksanakan berdasarkan prognosa realisasi penerimaan PPh WPOPDN dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berjalan Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan dengan perincian sebagai berikut penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing masing sebesar 20 dari alokasi sementara dan penyaluran triwulan keempat didasarkan pada selisih antara Pembagian Definitif dan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara lebih besar daripada pembagian definitif maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya DBH Sumber Daya Alam Sunting DBH Sumber Daya Alam berasal dari Kehutanan Pertambangan Umum Perikanan Pertambangan Minyak Bumi Pertambangan Gas Bumi dan Pertambangan Panas Bumi DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Sunting DBH Kehutanan berasal dari Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan IIUPH Provisi Sumber Daya Hutan PSDH dan Dana Reboisasi DR DBH Kehutanan yang berasal dari IIUPH untuk daerah sebesar 80 dibagi dengan rincian 16 untuk provinsi yang bersangkutan dan 64 untuk kabupaten kota penghasil DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH untuk daerah sebesar 80 dibagi dengan rincian 16 untuk provinsi yang bersangkutan 32 untuk kabupaten kota penghasil dan 32 untuk kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH Kehutanan yang berasal dari PSDH dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH Kehutanan yang berasal dari DR sebesar 40 dibagi kepada kabupaten kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Sunting DBH Pertambangan Umum berasal dari 1 Iuran Tetap Land rent dan 2 Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi Royalty Dari Wilayah Kabupaten Kota DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap sebesar 80 yang berasal dari wilayah kabupaten kota dibagi dengan rincian 16 untuk provinsi yang bersangkutan dan 64 untuk kabupaten kota penghasil DBH Pertambangan Umum dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi sebesar 80 yang berasal dari wilayah kabupaten kota dibagi dengan rincian 16 untuk provinsi yang bersangkutan 32 untuk kabupaten kota penghasil yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dan 32 untuk kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan Dari Wilayah Provinsi DBH Pertambangan Umum dari Iuran Tetap yang berasal dari wilayah provinsi adalah sebesar 80 delapan puluh persen untuk provinsi yang bersangkutan DBH Pertambangan Umum sebesar 80 dari Iuran Eksplorasi dan Eksploitasi yang berasal dari wilayah provinsi dibagi dengan rincian 26 untuk provinsi yang bersangkutan dan 54 untuk kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH Sumber Daya Alam Perikanan Sunting DBH Perikanan berasal dari Pungutan Pengusahaan Perikanan dan Pungutan Hasil Perikanan DBH Perikanan untuk daerah sebesar 80 dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi Sunting Dari Wilayah Kabupaten Kota Sunting DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15 5 berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah kabupaten kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan rincian sebagai berikut DBH bagian pertama sebesar 15 dibagi dengan rincian 3 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan 6 dibagikan untuk kabupaten kota penghasil dan 6 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH bagian kedua sebesar 0 5 dibagi dengan rincian sebagai berikut 0 1 untuk provinsi yang bersangkutan 0 2 untuk kabupaten kota penghasil dan 0 2 untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH Pertambangan Minyak Bumi yang dibagikan untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan Dari Wilayah Provinsi Sunting DBH pertambangan minyak bumi sebesar 15 5 berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan rincian sebagai berikut DBH bagian pertama sebesar 15 dibagi dengan rincian 5 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 10 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan DBH bagian kedua sebesar 0 5 dibagi dengan rincian sebagai berikut 0 17 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 0 33 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan DBH yang dibagikan untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota dalam provinsi yang bersangkutan DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Gas Bumi Sunting Dari Wilayah Kabupaten KotaDBH pertambangan gas bumi sebesar 30 5 berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah kabupaten kota yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan rincian sebagai berikut DBH bagian pertama sebesar 30 dibagi dengan rincian 6 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan 12 dibagikan untuk kabupaten kota penghasil dan 12 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH bagian kedua sebesar 0 5 dibagi dengan rincian 0 1 untuk provinsi yang bersangkutan 0 2 untuk kabupaten kota penghasil dan 0 2 untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan Dari Wilayah ProvinsiDBH Pertambangan Gas Bumi sebesar 30 5 berasal dari penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah provinsi yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya dengan rincian sebagai berikut DBH bagian pertama sebesar 30 dibagi dengan rincian 10 dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan dan 20 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan DBH bagian kedua sebesar 0 5 dibagi dengan rincian 0 17 untuk provinsi yang bersangkutan dan 0 33 dibagikan untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan DBH Pertambangan Gas Bumi untuk seluruh kabupaten kota dalam Provinsi yang bersangkutan dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk seluruh kabupaten kota dalam provinsi yang bersangkutan DBH Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi yang termasuk dalam bagian kedua 0 5 wajib dialokasikan untuk menambah anggaran pendidikan dasar DBH Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Sunting DBH Pertambangan Panas Bumi berasal dari 1 Setoran Bagian Pemerintah atau 2 Iuran Tetap dan Iuran Produksi DBH Pertambangan Panas Bumi untuk daerah sebesar 80 dan dibagi dengan rincian 16 untuk provinsi yang bersangkutan dan 32 untuk kabupaten kota penghasil 32 untuk seluruh kabupaten kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan yang dibagikan dengan porsi yang sama besar untuk semua kabupaten kota dalam provinsi yang bersangkutan Penetapan Alokasi DBH Sumber Daya Alam Sunting Prosedur penetapan alokasi DBH Sumber Daya Alam adalah sebagai berikut Menteri teknis menetapkan daerah penghasil dan dasar penghitungan DBH Sumber Daya Alam paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Dalam hal sumber daya alam berada pada wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari satu daerah Menteri Dalam Negeri menetapkan daerah penghasil sumber daya alam berdasarkan pertimbangan menteri teknis terkait paling lambat 60 hari setelah diterimanya usulan pertimbangan dari menteri teknis Ketetapan Menteri Dalam Negeri tersebut menjadi dasar penghitungan DBH sumber daya alam oleh menteri teknis Ketetapan menteri teknis disampaikan kepada Menteri Keuangan Menteri Keuangan menetapkan perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam untuk masing masing daerah paling lambat 30 tiga puluh hari setelah diterimanya ketetapan dari menteri teknis Perkiraan alokasi DBH Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan atau Gas Bumi untuk masing masing Daerah ditetapkan paling lambat 30 hari setelah menerima ketetapan dari menteri teknis perkiraan bagian Pemerintah dan perkiraan unsur unsur pengurang lainnya Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA Sunting Penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan Dalam hal realisasi DBH sumber daya alam berasal dari penerimaan pertambangan minyak bumi dan atau gas bumi perhitungannya didasarkan atas realisasi lifting minyak bumi dan atau gas bumi dari kementerian teknis Penyaluran DBH Sumber Daya Alam Sunting Penyaluran DBH dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan Penyaluran dilaksanakan secara triwulanan Penyaluran DBH Sumber Daya Alam dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Penyaluran DBH Pertambangan Minyak Bumi dan Pertambangan Gas Bumi ke daerah dilakukan dengan menggunakan asumsi dasar harga minyak bumi tidak melebihi 130 dari penetapan dalam APBN tahun berjalan Dalam hal asumsi dasar harga minyak bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan melebihi 130 maka selisihpenerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi sebagai dampak dari kelebihan dimaksud dialokasikan dengan menggunakan formula Dana Alokasi Umum DAU Ketentuan mengenai tata cara penghitungan selisih penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Pemantauan dan Evaluasi Sunting Pembagian tugas Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi hasil adalah sebagai berikut Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran pendidikan dasar yang berasal dari DBH Minyak Bumi dan Gas Bumi Menteri teknis melakukan pemantauan dan evaluasi teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DBH Dana Reboisasi DR Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang berasal dari DBH DR Apabila hasil pemantauan dan evaluasi mengindikasikan adanya penyimpangan pelaksanaan pendanaan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penambahan anggaran pendidikan dasar maka Menteri Keuangan meminta aparat pengawasan fungsional untuk melakukan pemeriksaan Hasil pemeriksaan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam pengalokasian DBH bagian 0 5 yang disediakan untuk anggaran pendidikan dasar untuk tahun anggaran berikutnya Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan tata cara penyesuaian rencana alokasi dengan realisasi DBH Sumber Daya Alam tata cara penyaluran pedoman umum petunjuk teknis pelaksanaan DBH pemantauan dan evaluasi dan tata cara pemotongan atas sanksi administrasi DBH diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan DBH kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan danRAPBN tahun anggaran berikutnya Dana Alokasi Umum SuntingArtikel utama Dana Alokasi Umum Umum Sunting Dana Alokasi Umum DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten kota Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan sekurang kurangnya 26 dari Pendapatan Dalam Negeri Neto dan ditetapkan dalam APBN Proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten kota dihitung dari perbandingan antara bobot urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi dan kabupaten kota Dalam hal penentuan proporsi dimaksud belum dapat dihitung secara kuantitatif maka proporsi DAU antara provinsi dan kabupaten kota ditetapkan dengan imbangan 10 dan 90 Mekanisme Pengalokasian Sunting Formula dan Penghitungan Alokasi DAU Sunting Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah DPOD memberikan pertimbangan atas rancangan kebijakan formula dan perhitungan DAU kepada Presiden sebelum penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN tahun anggaran berikutnya Menteri Keuangan kemudian melakukan perumusan formula dan penghitungan alokasi DAU dengan memperhatikan pertimbangan DPOD dimaksud Formula dan perhitungan DAU disampaikan oleh Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan RAPBN DAU untuk suatu daerah dialokasikan berdasarkan formula yang terdiri atas celah fiskal dan alokasi dasar Celah fiskal merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dankapasitas fiskal Kebutuhan fiskal diukur dengan menggunakan variabel jumlah penduduk luas wilayah Indeks Kemahalan Konstruksi Produk Domestik Regional Bruto per kapita danIndeks Pembangunan Manusia Sedangkan kapasitas fiskal diukur berdasarkan Pendapatan Asli Daerah dan Dana Bagi Hasil Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlahgaji Pegawai Negeri Sipil Daerah Data yang digunakan dalam penghitungan DAU diperoleh dari lembaga statistik Pemerintah dan atau lembaga Pemerintah yang berwenang menerbitkan data yang dapat dipertanggungjawabkan Dalam hal data dimaksud tidak tersedia maka data yang digunakan adalah data dasar penghitungan DAU tahun sebelumnya DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu provinsi dihitung berdasarkan perkalian bobot provinsi yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh provinsi Bobot provinsi merupakan perbandingan antara celah fiskal provinsi yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh provinsi DAU atas dasar celah fiskal untuk suatu kabupaten kota dihitung berdasarkan perkalian bobot kabupaten kota yang bersangkutan dengan jumlah DAU seluruh kabupaten kota Bobot kabupaten kota merupakan perbandingan antara celah fiskal kabupaten kota yang bersangkutan dan total celah fiskal seluruh kabupaten kota Kebutuhan fiskal daerah dihitung berdasarkan perkalian antara total belanja daerah rata rata dengan penjumlahan dari perkalian masing masing bobot variabel dengan indeks jumlah penduduk indeks luas wilayah Indeks Kemahalan Konstruksi Indeks Pembangunan Manusia dan indeks Produk Domestik Regional Bruto per kapita Kapasitas fiskal daerah merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah dan DBH Kondisi penerimaan DAU berdasarkan nilai celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal lebih besar dari 0 menerima DAU sebesar alokasi dasar ditambah celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal sama dengan 0 menerima DAU sebesar alokasi dasar Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut lebih kecil dari alokasi dasar menerima DAU sebesar alokasi dasar setelah diperhitungkan nilai celah fiskal Daerah yang memiliki nilai celah fiskal negatif dan nilai negatif tersebut sama atau lebih besar dari alokasi dasar tidak menerima DAU DAU untuk daerah otonom baru Sunting DAU untuk suatu daerah otonom baru dialokasikan setelah undang undang pembentukan disahkan Penghitungan DAU untuk daerah otonom baru dilakukan setelah tersedia data celah fiskal dan alokasi dasar untuk daerah baru tersebut Dalam hal data dimaksud tidak tersedia maka penghitungan DAU dilakukan dengan membagi secara proporsional dengan daerah induk Dalam hal ini penghitungan menggunakan data jumlah penduduk luas wilayah dan belanja pegawai DAU Tambahan Sunting Kelebihan penerimaan negara dari minyak bumi dan gas bumi yang ditetapkan dalam APBN Perubahan dialokasikan sebagai DAU tambahan DAU tambahan dialokasikan kepada daerah berdasarkan formula DAU atas dasar celah fiskal Penetapan Alokasi Sunting Alokasi DAU per daerah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Alokasi DAU tambahan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Penyaluran Sunting DAU disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan masing masing sebesar 1 12 dari alokasi DAU daerah yang bersangkutan Tata cara penyaluran DAU dan DAU tambahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan Dana Alokasi Khusus SuntingArtikel utama Dana Alokasi Khusus Besaran Dana Alokasi Khusus DAK ditetapkan setiap tahun dalam APBN DAK dialokasikan dalam APBN sesuai dengan program yang menjadi prioritas nasional DAK dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan bagian dari program yang menjadi prioritas nasional yang menjadi urusan daerah Daerah Tertentu dimaksud adalah daerah yang dapat memperoleh alokasi DAK berdasarkan kriteria umum kriteria khusus dan kriteria teknis Mekanisme Pengalokasian DAK Sunting Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah tahun anggaran bersangkutan Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah dimaksud Menteri teknis kemudian menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus dimaksud kepada Menteri Keuangan Penghitungan DAK Sunting Setelah menerima usulan kegiatan khusus dimaksud Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Penghitungan alokasi DAK dimaksud dilakukan melalui 2 tahapan yaitu Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK dan Penentuan besaran alokasi DAK masing masing daerah Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK harus memenuhi kriteria umum kriteria khusus dan kriteria teknis Sedangkan besaran alokasi DAK masing masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum kriteria khusus dan kriteria teknis Kriteria umum dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto Daerah yang memenuhi krietria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan peraturan perundang undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus dan karakteristik daerah Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dari Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional danmenteri pimpinan lembaga terkait Kriteria teknis disusun berdasarkan indikator indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis dimaksud kepada Menteri Keuangan Penetapan Alokasi dan Penggunaan DAK Sunting Alokasi DAK per daerah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Berdasarkan penetapan alokasi DAK dimaksud menteri teknis menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Petunjuk Teknis Penggunaan DAK dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri Penganggaran di Daerah Sunting Daerah penerima DAK wajib mencantumkan alokasi dan penggunaan DAK di dalam APBD Penggunaan DAK dimaksud dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan DAK DAK tidak dapat digunakan untuk mendanai administrasi kegiatan penyiapan kegiatan fisik penelitian pelatihan dan perjalanan dinas Daerah penerima DAK wajib menganggarkan Dana Pendamping dalam APBD sekurang kurangnya 10 dari besaran alokasi DAK yang diterimanya Dana Pendamping dimaksud digunakan untuk mendanai kegiatan yang bersifat kegiatan fisik Daerah dengan kemampuan keuangan tertentu tidak diwajibkan menganggarkan Dana Pendamping Penyaluran DAK Sunting DAK disalurkan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Pelaporan Sunting Kepala daerah menyampaikan laporan triwulan yang memuat laporan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK kepada Menteri Keuangan menteri teknis dan Menteri Dalam Negeri Penyampaian laporan triwulan dimaksud dilakukan selambat lambatnya 14 hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir Penyaluran DAK dapat ditunda apabila daerah tidak menyampaikan laporan dimaksud Menteri teknis menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan DAK setiap akhir tahun anggaran kepada Menteri Keuangan Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Pemantauan dan Evaluasi Sunting Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama sama dengan Menteri Teknis melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Menteri Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan keuangan DAK Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan program dan kegiatan penyaluran dan pelaporan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Referensi Sunting Dana Perimbangan Wikiapbn www wikiapbn org dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2018 08 01 Pranala luar Sunting Indonesia WikiAPBN Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Dana perimbangan amp oldid 24050645