www.wikidata.id-id.nina.az
Ambang batas parlemen bahasa Inggris parliamentary threshold adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu 1 Menurut Kacung Marijan yang dimaksud ambang batas parlemen adalah batas minimal suatu partai atau orang untuk memperoleh kursi wakil di parlemen Maksudnya agar orang atau partai itu mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil karena mendapat kekuatan memadai di lembaga perwakilan di Indonesia dikenal dengan istilah parliementary threshold 2 Pernyataan tersebut juga disetujui oleh Hanta Yuda yang mengatakan bahwa dalam logika politik pemerintahan sebenarnya bukan jumlah partai politik peserta pemilu yang harus dibatasi tetapi jumlah ideal kekuatan partai politik yang perlu diberdayakan atau dirampingkan di parlemen Daftar isi 1 Alasan 2 Ambang batas di berbagai negara 2 1 Indonesia 3 Lihat pula 4 ReferensiAlasan SuntingPendukung aturan ambang batas parlemen berpendapat bahwa adanya batas minimal mencegah kelompok kelompok kecil dan radikal di parlemen Hal ini dianggap baik karena akan menyederhanakan parlemen serta membantu terbentuknya pemerintahan dan parlemen yang stabil Para kritik sistem ini berpendapat bahwa sistem ini cenderung meniadakan wakil rakyat untuk para pendukung partai kecil 3 Ambang batas di berbagai negara SuntingIndonesia Sunting Pada Pemilihan Umum Pemilu 2009 berdasarkan Pasal 202 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2 5 dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009 Pada Pemilu 2014 dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3 5 dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD 4 Setelah digugat oleh 14 partai politik Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3 5 tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD 5 6 Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014 Pemilu 2019 dan 2024 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR 7 8 Lihat pula SuntingAmbang batas presidenReferensi Sunting Yuda AR Hanta Presidensialisme Setengah Hati Dari Dilema Ke Kompromi Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2010 Al Arif M Yasin 22 April 2015 Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945 PDF Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM No 2 22 238 254 Diakses tanggal 22 April 2015 Yuda A R Hanta 3 Agustus 2010 The problem of presidential multiparty system The Jakarta Post Diakses tanggal 3 Agustus 2010 Voting DPR Putuskan PT Pemilu 3 5 Persen Skala Nasional detikcom 12 April 2012 Diakses tanggal 12 April 2012 MK Kabulkan Permohonan 14 Parpol Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012 09 02 Diakses tanggal 2012 10 28 Kalangan DPR Hormati Keputusan MK Soal PT Pemilu 2014 detikcom 29 Agustus 2012 Diakses tanggal 29 Agustus 2012 Setiawan Sakina Rakhma Diah 12 Mei 2018 Aziza Kurnia Sari ed Perludem Ambang Batas Parlemen 4 Persen Persaingan Parpol Semakin Sengit Kompas com Diakses tanggal 12 Mei 2018 Rosyidi Ahmad Lathif 20 Juni 2022 Futhuhin Achmad Ali ed Yang Lolos Partai Akar Rumput Rakyat Merdeka Diakses tanggal 20 Juni 2022 Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Ambang batas parlemen amp oldid 22959753