www.wikidata.id-id.nina.az
Uleebalang bahasa Melayu hulubalang adalah kepala pemerintah dalam kesultanan Aceh yang memimpin sebuah daerah atau sagoe yaitu wilayah setingkat kabupaten dalam struktur pemerintahan Indonesia sekarang Pemegang jabatan Uleebalang digelari dengan gelar Teuku untuk laki laki atau Cut untuk perempuan Daftar isi 1 Penetapan Uleebalang 2 Kewajiban 2 1 APARATUR 3 Wilayah wilayah 4 RujukanPenetapan Uleebalang SuntingUleebalang ditetapkan oleh adat secara turun temurun Mereka menerima kekuasaan langsung dari Sultan Aceh Uleebalang ini merupakan penguasa nanggroe atau raja raja kecil yang sangat berkuasa di daerah mereka masing masing Sewaktu mereka memangku jabatan sebagai Uleebalang di daerahnya mereka harus disahkan pengangkatannya oleh Sultan Aceh Surat Pengangkatan ini dinamakan Sarakata yang dibubuhi stempel Kerajaan Aceh Cap Sikureung Kewajiban SuntingTugas Uleebalang adalah Memimpin Nangroe nya dan mengkoordinasi tenaga tenaga tempur dari daerah kekuasaannya bila ada peperangan Menjalankan perintah perintah atau instruksi dari Sultan menyediakan tentara atau perbekalan perang bila dibutuhkan oleh Sultan dan membayar upeti kepada Sultan Namun mereka masih tetap sebagai pemimpin yang merdeka dan bebas melakukan apa saja terhadap rakyat yang berada di wilayahnya Misalnya dalam hal pengadilan atau melaksanakan hukuman Ketika kewibawaan Kesultanan Aceh masih kuat Sultan memiliki hak istimewa atas wilayah Nanggroe Hak hak ini hanya dimiliki oleh Sultan sedangkan Uleebalang tidak Misalnya hak untuk menghukum seseorang yang bersalah hak untuk mengeluarkan mata uang hak untuk membunyikan meriam pada waktu matahari terbenam dan hak untuk mendapat panggilan dengan sebutan Daulat Hak hak ini sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah Uleebalang melakukan kesewenang wenangan terutama yang berhubungan dengan pemberian hukuman terhadap seorang yang bersalah Namun ketika kewibawaan Sultan sudah melemah terutama pada abad ke XIX dan awal abad XX sesudah kesultanan Aceh tidak ada lagi Yang menetapkan hukuman terhadap seseorang yang bersalah di Nanggroe nanggroe adalah para Uleebalang APARATUR Sunting Dalam memimpin pemerintahan Nanggroe Uleebalang dibantu oleh Banta yaitu adik laki laki atau saudara Uleebalang yang juga bertindak sebagai Uleebalang bila yang bersangkutan berhalangan Kadhi atau Kali yang membantu dalam hukum yaitu yang dipandang mengerti mengenai hukum Islam Rakan yaitu sebagai pengawal Uleebalang yang dapat diperintahnya untuk bertindak dengan tangan besi Rakan yang terbaik dalam perang diberi gelar Panglima Prang sedangkan pimpinan pimpinan pasukan kecil yang biasa diberi gelar Pang Wilayah wilayah SuntingNanggroe nanggroe tersebut di atas pada umumnya berlokasi di pantai bagian timur dan pantai bagian barat Aceh Di bawahnya terdapat pula sejumlah mukim yang terdiri atas beberapa buah gampong atau yang disebut pula dengan istilah meunasah Tetapi tidak semua nanggroe mengenal lembaga mukim Di wilayah pantai timur dan di pantai barat tidak terdapat apa yang disebut mukim Di Aceh Besar sebagai pusat pemerintahan Sultan terdapat federasi mukim mukim yang sangat berkuasa Yaitu 1 Sagi XXV Mukim dibentuk dari 25 Mukim Sagi XXVI Mukim dibentuk dari 26 Mukim Sagi XXII Mukim dibentuk dari 22 Mukim Di daerah Keureuto yaitu di bagian pantai Timur dan sebagian wilayah Kabupaten Aceh Utara sekarang terdapat apa yang disebut dengan istilah Uleebalang Cut Uleebalang Kecil Uleebalang Lapan Uleebalang Delapan dan Uleebalang Peut Uleebalang Empat Namun kedudukan dari bermacam jenis Uleebalang ini berada di bawah Uleebalang Chik Di sini berdiri sebuah federasi yang terdiri dari 8 nanggroe Setiap nanggroe dipimpin oleh seorang Uleebalang Cut Federasi ini dinamakan dengan Uleebalang Lapan Federasi Keureuto dipimpin oleh seorang uleebalang bergelar Teuku Chik Salah satunya yang terkenal adalah Teuku Chik Ditunong suami dari Cut Mutia Di dalam Keureuto terdapat juga empat daerah yang disebut Uleebalang Peut diperintah oleh Dewan Tuha Peut Wewenang Tuha Peut ialah hal hal yang berkaitan dengan pengadilan Teuku Chik tidak dapat memutuskan suatu perkara tanpa adanya persetujuan Tuha Peut 2 Setiap daerah yang termasuk dari daerah Uleebalang Peut dipimpin oleh seorang Ben yang bergelar Teuku Ben Cut Mutia adalah anak dari Teuku Ben Daud pemimpin daerah Uleebalang Peut PirakRujukan Sunting http daniel riders blogspot com 2011 10 reformis aceh lhei sagoe html pranala nonaktif permanen Salinan arsip PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2010 12 12 Diakses tanggal 2011 12 01 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Uleebalang amp oldid 21969737