www.wikidata.id-id.nina.az
Status hukum Takhta Suci yurisdiksi gerejawi Gereja Katolik di Roma baik dalam praktik kenegaraan dan menurut tulisan para sarjana hukum modern adalah subjek penuh dari hukum internasional publik dengan hak dan kewajiban yang serupa dengan hak dan kewajiban negara bagian Daftar isi 1 Entitas sui generis yang memiliki kepribadian internasional 2 Persepsi diri Tahta Suci 3 Dasar hukum kepribadian internasional Tahta Suci 4 Status antara tahun 1870 dan 1929 5 Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral 6 Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral 7 Lihat juga 8 Referensi 9 Bacaan lanjutan 10 Pranala luarEntitas sui generis yang memiliki kepribadian internasional suntingMeskipun Takhta Suci berbeda dengan Negara Kota Vatikan tidak memenuhi kriteria yang telah lama ditetapkan dalam hukum internasional tentang kenegaraan yaitu memiliki penduduk tetap wilayah tertentu pemerintahan yang stabil dan kemampuan untuk menjalin hubungan dengan negara lain 1 kepemilikan penuh kepribadian hukum dalam hukum internasional dibuktikan dengan hubungan diplomatiknya dengan 180 negara dan menjadi negara anggota di berbagai negara organisasi internasional antar pemerintah dan bahwa negara tersebut dihormati oleh komunitas internasional dari negara negara yang berdaulat dan diperlakukan sebagai subjek hukum internasional yang mempunyai kapasitas untuk melakukan hubungan diplomatik dan mengadakan perjanjian perjanjian yang mengikat dengan satu beberapa atau banyak negara berdasarkan perjanjian internasional hukum yang sebagian besar diarahkan untuk membangun dan melestarikan perdamaian di dunia 2 Seperti yang dicatat Graham Fakta bahwa Tahta Suci adalah lembaga non teritorial tidak lagi dianggap sebagai alasan untuk menyangkal kepribadian internasionalnya Kepausan dapat bertindak atas namanya sendiri di komunitas internasional Negara ini dapat mengadakan konvensi yang mengikat secara hukum yang dikenal sebagai konkordat Dalam dunia diplomasi Paus mempunyai hak kedutaan aktif dan pasif Lebih lanjut kepribadian Takhta Suci ini berbeda dengan kepribadian Negara Kota Vatikan Yang pertama adalah lembaga non teritorial dan yang lainnya adalah negara Kepausan sebagai organ keagamaan merupakan subjek hukum internasional dan mampu menjalankan hak dan kewajiban internasional 3 Sifat khusus Takhta Suci dalam hukum internasional sebagai entitas non teritorial yang memiliki kepribadian hukum yang serupa dengan negara telah membuat Prof Ian Brownlie mendefinisikannya sebagai entitas sui generis 4 Prof Maurice Mendelson saat itu dosen berpendapat bahwa i dalam dua hal mungkin diragukan apakah entitas teritorial Kota Vatikan memenuhi kriteria tradisional kenegaraan dan bahwa t status khusus Kota Vatikan mungkin paling baik dianggap sebagai sarana untuk memastikan bahwa Paus dapat dengan bebas menjalankan fungsi spiritualnya dan dalam hal ini dapat dianalogikan dengan kantor pusat organisasi internasional 5 butuh klarifikasi Persepsi diri Tahta Suci suntingSelain itu Takhta Suci sendiri meskipun mengklaim memiliki kepribadian hukum internasional tidak mengklaim sebagai sebuah Negara Kardinal Jean Louis Tauran mantan Sekretaris Hubungan dengan Negara dari Sekretariat Negara Takhta Suci telah menggarisbawahi perlunya menghindari asimilasi dengan Tahta Suci dan tindakan internasionalnya dengan suatu Negara dengan kehausan mereka akan kekuasaan Menurut Tauran Tahta Suci tidak diragukan lagi merupakan subjek hukum internasional yang berdaulat tetapi sebagian besar bersifat keagamaan 6 Dasar hukum kepribadian internasional Tahta Suci suntingLihat pula Perjanjian Lateran Bagi sebagian ahli status hukum Tahta Suci saat ini merupakan sisa dari peran utamanya dalam politik abad pertengahan Oleh karena itu Arangio Ruiz mencatat bahwa Tahta Suci telah menjadi aktor dalam evolusi hukum internasional sejak sebelum terbentuknya negara bangsa yang kuat dan sejak itu Tahta Suci telah mempertahankan kepribadian internasionalnya 7 Bagi yang lain kepribadian internasional Tahta Suci muncul semata mata karena pengakuannya oleh negara negara lain Dalam pengertian ini Brownlie berpendapat bahwa kepribadian Tahta Suci sebagai organ keagamaan yang terpisah dari basis teritorialnya di Kota Vatikan muncul dari prinsip efektivitas yaitu dari fakta bahwa negara negara lain secara sukarela mengakui Tahta Suci menyetujui hubungan bilateral dengannya dan pada kenyataannya melakukan hal tersebut dalam situasi di mana tidak ada aturan ius cogens yang dilanggar Namun baginya kepribadian internasional yang diberikan hanya efektif terhadap negara negara yang siap menjalin hubungan diplomatik dengannya 8 Crawford juga berpendapat bahwa pengakuan sejumlah negara merupakan bukti penting untuk mengakui kepribadian hukum Takhta Suci sehingga saat ini tidak dapat disangkal lt ref gt Lihat James Crawford hal 158 9 lt ref gt Bagi kelompok penulis ketiga kepribadian hukum internasional Tahta Suci sebagian besar didasarkan namun tidak hanya pada peran spiritualnya yang unik Araujo mencatat misalnya bahwa secara umum dipahami bahwa kepribadian internasional Takhta Suci muncul dari otoritas dan misi keagamaan moral dan spiritualnya di dunia dan bukan dari klaim atas hal hal yang bersifat sementara semata Namun demikian pemahaman ini belum lengkap mengenai dasar yang dapat membenarkan klaim Tahta Suci sebagai subjek hukum internasional karena dalam pandangannya klaim Takhta Suci atas kepribadian internasional juga dapat dibenarkan oleh fakta bahwa Tahta Suci diakui oleh negara lain sebagai subjek penuh hukum internasional 9 Perjanjian Lateran sendiri tampaknya mendukung pandangan ini Dalam pasal 2 Italia mengakui kedaulatan Tahta Suci di wilayah internasional sebagai atribut yang melekat pada sifatnya sesuai dengan tradisinya dan dengan persyaratan misinya di dunia Bagi kelompok selanjutnya kepribadian hukum Takhta Suci dalam hukum internasional muncul dari Perjanjian Lateran yang dalam pandangan mereka memberikan kedudukan internasional kepada pemerintah pusat Gereja Katolik Dalam pengertian ini Oppenheim berpendapat bahwa posisi internasional Tahta Suci yang sebelumnya kontroversial menjadi jelas sebagai hasil Perjanjian tanggal 11 Februari 1929 antara Tahta Suci dan Italia yang disebut Perjanjian Lateran Lateran Perjanjian ini menandai dimulainya kembali keanggotaan formal Takhta Suci dalam perkumpulan negara negara yang dihentikan pada tahun 1871 10 Oppenheim melangkah lebih jauh dan menyangkal adanya badan hukum terpisah untuk Negara Kota Vatikan Baginya gabungan Tahta Suci ditambah Kota Vatikan hanya merupakan satu orang internasional lihat hal 328 Pandangan tegasnya mungkin adalah bahwa Perjanjian Lateran menciptakan negara internasional baru Kota Vatikan dengan Tahta Suci sebagai Kepalanya namun praktik negara tidak selalu secara jelas membedakan kedua elemen tersebut dengan cara yang sama Meskipun demikian diterima bahwa dalam satu atau lain bentuk terdapat suatu negara yang memiliki persyaratan formal kenegaraan dan merupakan badan internasional yang diakui oleh negara lain Kunz dengan tajam mengkritik pandangan ini Untuk dia Perjanjian Lateran bertujuan untuk menghilangkan Pertanyaan Romawi untuk selamanya dan mewujudkan rekonsiliasi antara Takhta Suci dan Italia tetapi sama sekali tidak menciptakan atau mengubah posisi internasional Tahta Suci Oleh karena itu hal ini tidak benar karena Oppenheim menyatakan bahwa posisi internasional Tahta Suci yang sampai sekarang kontroversial menjadi jelas sebagai hasil dari Perjanjian ini Perjanjian yang dibuat antara Tahta Suci dan Italia mensyaratkan adanya kepribadian internasional Tahta Suci 11 Status antara tahun 1870 dan 1929 suntingArtikel utama Pertanyaan Romawi Hukum Jaminan dan Tahanan di Vatikan Pertanyaan terpisah adalah apakah Takhta Suci merupakan subjek hukum internasional antara tahun 1870 ketika Kerajaan Italia mencaplok Negara Kepausan dan tahun 1929 ketika Perjanjian Lateran ditandatangani Amerika Serikat misalnya menangguhkan hubungan diplomatik dengan Tahta Suci ketika Takhta Suci kehilangan Negara Kepausan 12 Demikian pula Oppenheim percaya bahwa badan hukum Negara Kepausan punah pada tahun 1870 Baginya antara tahun 1870 dan 1929 Tahta Suci bukanlah badan internasional meskipun itu berdasarkan adat dan persetujuan diam diam dari sebagian besar negara negara memperoleh posisi kuasi internasional 13 Meskipun demikian Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa Telah menjadi prinsip hukum internasional bahwa entitas selain Negara dapat memiliki kepribadian internasional dan kapasitas membuat perjanjian Sebuah contoh diberikan oleh Kepausan khususnya pada periode sebelum Perjanjian Lateran tahun 1929 ketika Kepausan tidak mempunyai kedaulatan teritorial Namun Tahta Suci dianggap memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional Bahkan sekarang meskipun ada Negara Vatikan perjanjian perjanjian dibuat bukan atas dasar kedaulatan teritorial atas Negara Vatikan namun atas nama Takhta Suci yang berdiri terpisah dari Negara tersebut 14 Senada dengan itu Kunz berpendapat bahwa Sebelum tahun 1870 ada dua subjek hukum internasional Negara Kepausan dan Tahta Suci Dari dua pribadi dalam hukum internasional ini yang satu Negara Kepausan tidak diragukan lagi berakhir berdasarkan aturan hukum internasional umum melalui penaklukan dan penaklukan Italia pada tahun 1870 Namun Tahta Suci tetap ada seperti biasa yang juga merupakan subjek hukum internasional umum pada periode antara tahun 1870 dan 1929 Hal ini sepenuhnya dibuktikan oleh praktik negara Takhta Suci terus membuat konkordat dan terus dengan persetujuan mayoritas negara menggunakan hak kedutaan aktif dan pasif Kedudukan hukum agen agen diplomatiknya tetap didasarkan pada hukum umum internasional bukan pada Hukum Jaminan Italia sebuah hukum kota 15 Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral suntingSejak tahun 1995 organisasi non pemerintah Catholics for Choice telah melakukan advokasi untuk menentang partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral 16 Dokumen ini berargumentasi bahwa Tahta Suci adalah sebuah organisasi keagamaan dan bukan sebuah negara dan oleh karena itu takhta suci tidak mempunyai status khusus dalam hukum internasional maupun hak untuk berpartisipasi dalam sebuah posisinya serupa dengan negara negara dalam konferensi internasional mengenai masalah sosial budaya dan ekonomi 17 Tidak ada negara bagian yang mendukung inisiatif ini Sebaliknya Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mengukuhkan dan menaikkan lebih lanjut status Tahta Suci sebagai pengamat di dalam PBB melalui Resolusi 58 314 tanggal 16 Juli 2004 18 Demikian pula Oppenheim percaya bahwa badan hukum Negara Kepausan punah pada tahun 1870 Baginya antara tahun 1870 dan 1929 Tahta Suci bukanlah badan internasional meskipun itu berdasarkan adat dan persetujuan diam diam dari sebagian besar negara negara memperoleh posisi kuasi internasional 19 Meskipun demikian Komisi Hukum Internasional Perserikatan Bangsa Bangsa mencatat bahwa Telah menjadi prinsip hukum internasional bahwa entitas selain Negara dapat memiliki kepribadian internasional dan kapasitas membuat perjanjian Sebuah contoh diberikan oleh Kepausan khususnya pada periode sebelum Perjanjian Lateran tahun 1929 ketika Kepausan tidak mempunyai kedaulatan teritorial Namun Tahta Suci dianggap memiliki kapasitas membuat perjanjian internasional Bahkan sekarang meskipun ada Negara Vatikan perjanjian perjanjian dibuat bukan atas dasar kedaulatan teritorial atas Negara Vatikan namun atas nama Takhta Suci yang berdiri terpisah dari Negara tersebut 20 Senada dengan itu Kunz berpendapat bahwa Sebelum tahun 1870 ada dua subjek hukum internasional Negara Kepausan dan Tahta Suci Dari dua pribadi dalam hukum internasional ini yang satu Negara Kepausan tidak diragukan lagi berakhir berdasarkan aturan hukum internasional umum melalui penaklukan dan penaklukan Italia pada tahun 1870 Namun Tahta Suci tetap ada seperti biasa yang juga merupakan subjek hukum internasional umum pada periode antara tahun 1870 dan 1929 Hal ini sepenuhnya dibuktikan oleh praktik negara Takhta Suci terus membuat konkordat dan terus dengan persetujuan mayoritas negara menggunakan hak kedutaan aktif dan pasif Kedudukan hukum agen agen diplomatiknya tetap didasarkan pada hukum umum internasional bukan pada Hukum Jaminan Italia sebuah hukum kota 21 Penentangan terhadap partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral suntingSejak tahun 1995 organisasi non pemerintah Catholics for Choice telah melakukan advokasi untuk menentang partisipasi Takhta Suci dalam forum multilateral 22 Dokumen ini berargumentasi bahwa Tahta Suci adalah sebuah organisasi keagamaan dan bukan sebuah negara dan oleh karena itu takhta suci tidak mempunyai status khusus dalam hukum internasional maupun hak untuk berpartisipasi dalam sebuah posisinya serupa dengan negara negara dalam konferensi internasional mengenai masalah sosial budaya dan ekonomi 23 Tidak ada negara bagian yang mendukung inisiatif ini Sebaliknya Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mengukuhkan dan menaikkan lebih lanjut status Tahta Suci sebagai pengamat di dalam PBB melalui Resolusi 58 314 tanggal 16 Juli 2004 18 Lihat juga suntingGereja Katolik Roma Takhta Suci Negara Kota Vatikan Politik di VatikanReferensi sunting Kriteria kenegaraan pertama kali diumumkan secara resmi pada Konvensi Montevideo tentang Hak dan Kewajiban Negara ditandatangani pada tanggal 26 Desember 1933 Robert Araujo dan John Lucal Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun tahun awal hingga Liga Bangsa Bangsa Sapienza Press 2004 ISBN 1 932589 01 5 hal 16 Lihat juga James Crawford Penciptaan Negara dalam Hukum Internasional 1979 hal 154 Robert Graham Vatican Diplomacy A Study of Church and State on the International Plane 1959 hal 186 201 Ian Brownlie Prinsip Hukum Internasional Publik edisi ke 4 ISBN 0 19 825639 6 1990 hal 65 Mendelson MH 1972 Negara negara Kecil di Perserikatan Bangsa Bangsa The International and Comparative Law Quarterly 21 4 hal 609 630 Jean Louis Tauran Etica e ordine mondiale l apporto spesifik della Santa Sede dalam Giulio Cipollone La Chiesa e l ordine internationale Roma Gangemi Editore 2004 hal 184 Italia Gaetano Arangio Ruiz Revue Belge de Droit International 29 1996 354 Ian Brownlie Principles of Public International Law edisi ke 4 ISBN 0 19 825639 6 1990 hal 65 Robert Araujo dan John Lucal Papal Diplomacy and the Quest for Peace Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun tahun awal hingga Liga Bangsa Bangsa Sapienza Press 2004 ISBN 1 932589 01 5 hal 4 5 Robert Yewdall Jennings dan Arthur Watts Oppenheim s International Law v 1 Peace edisi ke 9 1992 ISBN 978 0 582 50108 9 hal 324 325 Kunz Status Tahta Suci dalam Hukum Internasional 46 American Journal of International Law 1952 hal 309 313 Robert Araujo dan John Lucal Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun tahun awal Liga Bangsa Bangsa Sapienza Press 2004 ISBN 1 932589 01 5 hal 7 Robert Jennings dan Arthur Watts Oppenheim s International Law v 1 Peace edisi ke 9 1992 ISBN 978 0 582 50108 9 P 326 United Nations International Komisi Hukum Komentar terhadap Pasal 2 Konvensi Wina tentang Perjanjian 2 Buku Tahunan ILC hal 96 dikutip dalam Robert Araujo dan John Lucal Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun tahun awal hingga Liga Bangsa Bangsa Sapienza Press 2004 ISBN 1 932589 01 5 hal 7 Kunz The Status of the Holy Lihat dalam Hukum Internasional 46 American Journal of International Law 1952 hal 309 313 Crawford hal 157 menyatakan bahwa Meskipun beberapa penulis menyangkal bahwa Takhta Suci mempunyai kedudukan internasional sama sekali setelah tahun 1870 pendapat sebenarnya adalah bahwa setelah aneksasi Negara Kepausan Tahta Suci tetap mempertahankan apa yang selalu dimilikinya yaitu suatu tingkat kepribadian internasional yang diukur dengan sejauh mana hak dan kewajiban hukum yang ada serta kapasitasnya untuk membuat perjanjian dan menerima serta mengakreditasi utusan Lihat Perubahan Mengapa kampanye ini penting Seechange The Catholic Church at the United Bangsa Gereja atau Negara Diarsipkan 2008 11 27 di Wayback Machine a b Mission Impossible Mengeluarkan Tahta Suci dari PBB www chiesa Berita analisis dan dokumen tentang Gereja Katolik Parameter tanggal akses yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Parameter tanggal yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Parameter penulis yang tidak diketahui akan diabaikan bantuan Robert Jennings dan Arthur Watts Oppenheim s International Law v 1 Peace edisi ke 9 1992 ISBN 978 0 582 50108 9 P 326 United Nations International Komisi Hukum Komentar terhadap Pasal 2 Konvensi Wina tentang Perjanjian 2 Buku Tahunan ILC hal 96 dikutip dalam Robert Araujo dan John Lucal Diplomasi Kepausan dan Pencarian Perdamaian Vatikan dan Organisasi Internasional dari tahun tahun awal hingga Liga Bangsa Bangsa Sapienza Press 2004 ISBN 1 932589 01 5 hal 7 Kunz The Status of the Holy Lihat dalam Hukum Internasional 46 American Journal of International Law 1952 hal 309 313 Crawford hal 157 menyatakan bahwa Meskipun beberapa penulis menyangkal bahwa Takhta Suci mempunyai kedudukan internasional sama sekali setelah tahun 1870 pendapat sebenarnya adalah bahwa setelah aneksasi Negara Kepausan Tahta Suci tetap mempertahankan apa yang selalu dimilikinya yaitu suatu tingkat kepribadian internasional yang diukur dengan sejauh mana hak dan kewajiban hukum yang ada serta kapasitasnya untuk membuat perjanjian dan menerima serta mengakreditasi utusan Lihat Perubahan Mengapa kampanye ini penting Seechange The Catholic Church at the United Bangsa Gereja atau Negara Diarsipkan 2008 11 27 di Wayback Machine Bacaan lanjutan suntingAbdullah Yasmin Note The Holy See at United Nations Conferences State or Church 96 Columbia Law Review 1835 1996 Acquaviva Guido Subjects of International Law A Power Based Analysis 38 Vanderbilt Journal of Transnational Law 2005 Arangio Ruiz Gaetano On the Nature of the International Personality of the Holy See 29 Revue Belge de Droit International 1996 Araujo Robert and Lucal John Papal Diplomacy and the Quest for Peace the Vatican and International Organizations from the early years to the League of Nations Sapienza Press 2004 Araujo Robert John The International Personality and Sovereignty of the Holy See 50 Catholic University Law Review 291 2001 Bathon Matthew N Note The Atypical Status of the Holy See 34 Vanderbilt Journal of Transnational Law 597 2001 Ciprotti Pio The Holy See Its Function Form and Status in International Law 8 Concilium 63 1970 Crawford James The Creation of States in International Law Oxford 1979 Cumbo Horace F The Holy See and International Law 2 International Law Quarterly 603 1949 Dias Noel Roman Catholic Church and International Law 13 Sri Lanka Law Journal 107 2001 Graham Robert Vatican Diplomacy A Study of Church and State on the International Plane 1959 Ireland Gordon The State of the City of the Vatican 27 American Journal of International Law 271 1933 Kunz Josef L The Status of the Holy See in International Law 46 American Journal of International Law 308 1952 Martens Kurt The Position of the Holy See and Vatican City State in International Relations 83 University of Detroit Mercy Law Review 729 2006 Morss John R 2015 The International Legal Status of the Vatican Holy See Complex European Journal of International Law 26 4 927 doi 10 1093 ejil chv062 hdl 10536 DRO DU 30081648 nbsp Shine Cormac 2018 Papal Diplomacy by Proxy Catholic Internationalism at the League of Nations International Committee on Intellectual Cooperation The Journal of Ecclesiastical History 69 4 785 805 doi 10 1017 S0022046917002731 Wright Herbert The Status of the Vatican City 38 American Journal of International Law 452 1944 Pranala luar suntingMelanie Black The Unusual Sovereign State The Foreign Sovereign Immunities Act and Litigation Against the Holy See for Its Role in the Global Priest Sexual Abuse Scandal Wisconsin International Law Journal Volume 27 O Bryan v Holy See 6th Cir Sept 17 2007 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Status hukum Takhta Suci amp oldid 25344776