Konvensi Montevideo tentang Hak dan Tugas Negara adalah sebuah traktat yang ditandatangani di Montevideo, Uruguay, pada 26 Desember 1933, pada Konferensi Bangsa-bangsa Amerika Internasional. Konvensi tersebut mencantumkam teori kenegaraan deklaratif sebagai bagian dari tata hukum internasional. Di konferensi tersebut, Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt dan Sekretaris Negara Cordell Hull mendeklarasikan Good Neighbor Policy, yang menentang keterlibatan bersenjata AS dalam urusan antar-Amerika. Konvensi tersebut ditandatangani oleh 19 negara. Penerimaan tiga penandatangannya menjadi bahan reservasi keci. Negara-negara tersebut adalah Brazil, Peru dan Amerika Serikat.
Nama panjang:
| |
---|---|
Ratifikasi dan penandatangan traktat Partai Penandatangan Anggota-anggota Organisasi Bangsa-bangsa Amerika lainnya | |
Ditandatangani | 26 Desember 1933 |
Lokasi | Montevideo, Uruguay |
Efektif | 26 Desember 1934 |
Penanda tangan | 20 |
Pihak | 16 (pada Mei 2015) |
Penyimpan | Uni Pan Amerika |
Bahasa | Inggris, Prancis, Spanyol dan Portugis |
Konvensi tersebut mulai berlaku pada 26 Desember 1934. Konvensi tersebut didaftarkan dalam Serial Traktat Liga Bangsa-Bangsa pada 8 Januari 1936.
Pranala luar Sunting
- Original text at UN Treaties Series, Registration Number: 3802
- Searching for a symbol The Montevideo Convention and Taiwan/ROC
Referensi Sunting
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamarat
- Hersch Lauterpacht (2012). Recognition in International Law. Cambridge University Press. hlm. 419.
- League of Nations Treaty Series, vol. 165, pp. 20-43.
Templat:Franklin D. Roosevelt