www.wikidata.id-id.nina.az
Poligami 1 atau permaduan 2 adalah sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan Dalam antropologi sosial poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan Hal ini berlawanan dengan praktik monogami yang hanya memiliki satu suami atau istri Daftar isi 1 Jenis poligami 2 Poligami dalam agama 2 1 Hindu 2 1 1 Kitab Hindu 2 1 2 Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa 2 2 Buddhisme 2 3 Yudaisme 2 4 Kristiani 2 5 Mormonisme 2 6 Islam 3 Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia 4 Daftar film yang memuat tentang poligami 5 Lihat pula 6 Referensi 7 Pranala luarJenis poligami SuntingTerdapat tiga bentuk poligami yaitu Poligini yang merupakan sistem perkawinan yang membolehkan seorang pria memiliki beberapa wanita sebagai istrinya dalam waktu yang bersamaan 3 Poliandri yaitu sistem perkawinan yang membolehkan seorang wanita mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan 4 Pernikahan kelompok bahasa Inggris group marriage yaitu kombinasi poligini dan poliandri Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah tetapi poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan poligami ditentang oleh sebagian kalangan Terutama kaum feminis menentang poligini karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita 5 Poligami dalam agama Sunting nbsp Wilayah yang memperbolehkan poligami Hindu Sunting Poligini dan poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu Namun pada praktiknya dalam sejarah hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami Poligami mungkin juga terjadi karena terpaksa yang dilakukan karena berbagai alasan misalnya karena tidak mempunyai keturunan atau tujuan politik Raja Raja Hindu 6 Kitab Hindu Sunting Kitab kitab Hindu secara jelas melarang poligami Manawa Dharmasastra yang digunakan sebagai pegangan hukum Hindu Buku ke 3 Tritiyo dhayayah pasal 5 berbunyi Asapinda ca ya matura sagotra ca ya pituh sa prasasta dwijatinam dara karmani maithune Seorang gadis yang bukan sapinda dari garis garis ibu juga tidak dari keluarga yang sama dari garis bapak dianjurkan untuk dapat dikawini oleh seorang lelaki dwijati Tafsirnya adalah perkawinan yang dianjurkan adalah antara satu orang gadis dan satu orang lelaki di mana keduanya tidak mempunyai hubungan darah yang dekat Istilah dwijati ditafsirkan sebagai seorang lelaki yang telah menyelesaikan pelajaran kuliah dan mendapat pekerjaan atau mandiri 6 Pada Rgveda X 27 12 tertulis 6 Kiyati yosa maryato vadhuyoh pariprita panyasa varyena bhadra vadhur bhavati yat supesah svayam sa mitram vanute jane cit Gadis gadis tertarik oleh kebaikan yang unggul dari para lelaki yang hendak mengawininya seorang gadis beruntung menjadi pemenang dari pilihan seorang lelaki dari kumpulannya Poliandri Drupadi dengan kelima Pandawa Sunting Poliandri yang dilakukan Drupadi dalam Mahabharata tidak dipandang sebagai perkawinan yang didasari pada kebutuhan sex tetapi lebih ditekankan pada ajaran etika yaitu mentaati perintah Dewi Kunti agar panca Pandawa selalu bersatu dan selalu berbagi dengan saudara saudara yang lain 6 Selain itu Drupadi pada kehidupannya yang lampau adalah seorang gadis tua yang tidak kawin Ia memuja Dewa Siwa untuk diberikan suami yang pantas Permohonan itu ia ucapkan sebanyak lima kali sehingga pada reinkarnasinya sebagai Drupadi Dewa Siwa memenuhi permintaan itu dengan memberikannya lima orang suami dari kesatria utama 6 Buddhisme Sunting Dalam agama Buddha perihal poligami tidak dijelaskan dalam aturan secara langsung karena Sang Buddha tidak menetapkan hukum religius apapun berkaitan dengan kehidupan rumah tangga tetapi yang ada adalah nasihat nasihat berharga tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji 7 Buddha Sidharta Gautama tidak menetapkan hukum religius yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga melainkan memberikan nasihat tentang bagaimana menjalani kehidupan rumah tangga yang terpuji Walaupun Buddha tidak menyebutkan apapun tentang jumlah istri yang dapat dimiliki seorang pria ia dengan tegas menyatakan bahwa seorang pria yang telah menikah kemudian pergi ke wanita lainnya yang tidak dalam ikatan perkawinan hal tersebut dapat menjadi sebab keruntuhannya sendiri Ia akan menghadapi berbagai masalah dan rintangan lainnya 7 Ajaran Buddha hanya menjelaskan suatu kondisi dan akibat akibatnya Orang orang dapat berpikir sendiri mana yang baik dan mana yang buruk Bagaimanapun juga jika hukum negara menetapkan bahwa pernikahan haruslah monogami hukum tersebut harus dipatuhi 7 Yudaisme Sunting Walaupun kitab kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami 8 Kristiani Sunting Gereja gereja Kristiani umum seperti Kristen Protestan Katolik dan Ortodoks menentang praktik poligami Namun beberapa aliran Kristen memperbolehkan poligami dengan merujuk pada kitab kitab kuno Yahudi Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang Rujukan yang digunakan umat Kristiani mengenai poligami adalah Kitab Injil Markus 10 1 12 yang berbunyi 10 1 Dari situ Yesus berangkat ke daerah Yudea dan ke daerah seberang sungai Yordan dan di situpun orang banyak datang mengerumuni Dia dan seperti biasa Ia mengajar mereka pula 10 2 Maka datanglah orang orang Farisi dan untuk mencobai Yesus mereka bertanya kepada Nya Apakah seorang suami diperbolehkan menceraikan istrinya 10 3 Tetapi jawab Nya kepada mereka Apa perintah Musa kepada kamu 10 4 Jawab mereka Musa memberi izin untuk menceraikannya dengan membuat surat cerai 10 5 Lalu kata Yesus kepada mereka Justru karena ketegaran hatimulah maka Musa menuliskan perintah ini untuk kamu 10 6 Sebab pada awal dunia Allah menjadikan mereka laki laki dan perempuan 10 7 sebab itu laki laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya 10 8 sehingga keduanya itu menjadi satu daging Demikianlah mereka bukan lagi dua melainkan satu 10 9 Karena itu apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia 10 10 Ketika mereka sudah di rumah murid murid itu bertanya pula kepada Yesus tentang hal itu 10 11 Lalu kata Nya kepada mereka Barangsiapa menceraikan istrinya lalu kawin dengan perempuan lain ia hidup dalam perzinaan terhadap istrinya itu 10 12 Dan jika si istri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki laki lain ia berbuat zina Mormonisme Sunting Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840 an hingga sekarang mempraktikkan bahkan hampir mewajibkan poligami Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang undang anti poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktikkan poligami butuh rujukan Islam Sunting Artikel utama Poligami dalam Islam Islam pada dasarnya berkonsep monogami dalam aturan pernikahan tetapi memperbolehkan seorang pria beristri lebih dari satu poligini butuh rujukan Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya 9 Bila belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhamad secara utuh beliau menikah monogami satu istri dengan Khadijah selama 28 tahun Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun 10 Di dalam Al Quran surat An nisa ayat ke 129 juga mengatakan bahwa Dan kamu sekali kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri isteri mu walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian Surat an nisa ayat ke 129 mengatakan bahwa seorang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya dan mengatakan bahwa kalau seorang suami tidak bisa berbuat adil kepada isteri isterinya nanti sebaiknya tidaklah melakukan poligami Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya diterapkan secara bervariasi di tiap tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam Di Indonesia terdapat hukum yang memperketat aturan poligami untuk pegawai negeri dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum Tunisia dan Turki adalah contoh negara Islam yang tidak memperbolehkan poligami 11 Poligami menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia Sunting nbsp Sebuah lukisan yang menggambarkan seorang pria yang memiliki dua istri Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan ketentuan yang tercantum dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan UU Perkawinan yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami dan poligami diperbolehkan dengan alasan syarat dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebagaimana diutarakan dalam sidang pembacaan putusan perkara No 12 PUU V 2007 pengujian UU Perkawinan yang diajukan M Insa seorang wiraswasta asal Bintaro Jaya Jakarta Selatan pada Rabu 3 10 2007 12 Insa dalam permohonannya beranggapan bahwa Pasal 3 ayat 1 dan 2 Pasal 4 ayat 1 dan 2 Pasal 5 ayat 1 Pasal 9 Pasal 15 dan Pasal 24 UU Perkawinan telah mengurangi hak kebebasan untuk beribadah sesuai agamanya yaitu beribadah Poligami Selain itu menurut Insa dengan adanya pasal pasal tersebut yang mengharuskan adanya izin istri maupun pengadilan untuk melakukan poligami telah merugikan kemerdekaan dan kebebasan beragama dan mengurangi hak prerogatifnya dalam berumah tangga dan merugikan hak asasi manusia serta bersifat diskriminatif Mahkamah Konstitusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut dan menyatakan menolak permohonan M Insa karena dalil dalil yang dikemukakan tidak beralasan Menurut Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan hukumnya pasal pasal yang tercantum dalam UU Perkawinan yang memuat alasan syarat dan prosedur poligami sesungguhnya semata mata sebagai upaya untuk menjamin dapat dipenuhinya hak hak istri dan calon insteri yang menjadi kewajiban suami yang berpoligami dalam rangka mewujudkan tujuan perkawinan Tujuan perkawinan sebagaimana dikemukakan ahli Muhammad Quraish Shihab dalam sidang sebelumnya yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan adalah untuk mendapatkan ketenangan hati sakinah Sakinah dapat lestari manakala kedua belah pihak yang berpasangan itu memelihara mawaddah yaitu kasih sayang yang terjalin antara kedua belah pihak tanpa mengharapkan imbalan pamrih apapun melainkan semata mata karena keinginannya untuk berkorban dengan memberikan kesenangan kepada pasangannya butuh rujukan Menurut Shihab sifat egoistik yaitu hanya ingin mendapatkan segala hal yang menyenangkan bagi diri sendiri sekalipun akan meyakitkan hati pasangannya akan memutuskan mawaddah Itulah sebabnya demi menjaga keluarga sakinah adalah wajar jika seorang suami yang ingin berpoligami terlebih dahulu perlu meminta pendapat dan izin dari istrinya agar tak tersakiti Di samping itu izin istri diperlukan karena sangat terkait dengan kedudukan istri sebagai mitra yang sejajar dan sebagai subjek hukum dalam perkawinan yang harus dihormati harkat dan martabatnya butuh rujukan Muhammad Quraish Shihab menyatakan bahwa asas perkawinan yang dianut oleh ajaran Islam adalah asas monogami Poligami merupakan kekecualian yang dapat ditempuh dalam keadaan tertentu baik yang secara objektif terkait dengan waktu dan tempat maupun secara subjektif terkait dengan pihak pihak pelaku dalam perkawinan tersebut butuh rujukan Terkait dengan salah satu syarat poligami yang terpenting yaitu adil pendapat Ahli Huzaemah T Yanggo yang dikutip dalam pertimbangan hukum putusan menyatakan bahwa kaidah fiqh yang berlaku adalah pemerintah negara mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatannya Oleh karena itu menurut ajaran Islam negara ulil amri berwenang menentukan syarat syarat yang harus dipenuhi oleh warga negaranya yang ingin melakukan poligami demi kemaslahatan umum khususnya mencapai tujuan perkawinan butuh rujukan Mengenai adanya ketentuan yang mengatur tentang poligami untuk WNI yang hukum agamanya memperkenankan perkawinan poligami hal ini menurut MK adalah wajar Oleh karena sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan apabila dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaannya Sebaliknya akan menjadi tidak wajar jika UU Perkawinan mengatur poligami untuk mereka yang hukum agamanya tidak mengenal poligami Jadi pengaturan yang berbeda ini bukan suatu bentuk diskriminasi karena dalam pengaturan ini tidak ada yang dibedakan melainkan mengatur sesuai dengan apa yang dibutuhkan sedangkan diskriminasi adalah memberikan perlakuan yang berbeda terhadap dua hal yang sama Daftar film yang memuat tentang poligami SuntingBerbagi Suami 2006 Ayat Ayat Cinta 2008 Lihat pula SuntingPoligami dalam Islam Poligami pada hewanReferensi Sunting Indonesia Arti kata Poligami dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Indonesia Arti kata Permaduan dalam situs web Kamus Besar Bahasa Indonesia oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Poligini berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online Poliandri berdasarkan Kamus Bahasa Indonesia Online The wide world of polygamy We hate it others love it a b c d e Bhagawan Dwija 2013 Poligami menurut Hindu Diarsipkan 2013 09 01 di Wayback Machine a b c Dhammananda K Sri 2008 Rumah Tangga Bahagia dalam Sudut Pandang Agama Buddha Yogyakarta Insight Vidyasena Production Poligami dan maslahatnya Diarsipkan dari versi asli tanggal 2013 12 30 Diakses tanggal 2013 12 28 Surat an Nisa ayat 3 4 3 https www hermeneutikafeminisme com poligami dalam hermeneutika feminisme Tunisia dan Turki resmi hapus poligami Bisariyadi Bisariyadi 2019 12 23 RE EVALUASI GAYA PENULISAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Arena Hukum 12 3 402 422 doi 10 21776 ub arenahukum 2019 01203 1 ISSN 0126 0235 Pranala luar Sunting Indonesia E Book Poligami Indonesia Poligami dan kendalanya Indonesia Hidayat Nur Wahid Bung Karno poligami tetapi tak korupsi Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Poligami amp oldid 22509544