www.wikidata.id-id.nina.az
Perguruan Tinggi PERTI adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan dapat berbentuk akademi politeknik sekolah tinggi institut atau universitas Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik profesi dan atau vokasi Gelar akademik profesi atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik profesi atau vokasi 1 Perguruan Tinggi ialah tahap akhir opsional pada pendidikan formal Biasanya disampaikan dalam bentuk universitas akademi colleges seminari sekolah musik dan institut teknologi Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa sedangkan tenaga pendidiknya disebut dosen Berdasarkan kepemilikannya perguruan tinggi dibagi menjadi dua yaituː perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta Daftar isi 1 Jenis 2 Program pendidikan 3 Satuan pendidikan penyelenggara 4 Perguruan tinggi di Indonesia 5 Perguruan tinggi negeri di Indonesia 5 1 Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia 5 2 Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia 6 Perguruan tinggi swasta di Indonesia 6 1 Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia 7 Lihat pula 8 Referensi 9 Pranala luarJenis SuntingPendidikan akademik Pendidikan profesi Pendidikan vokasiProgram pendidikan SuntingDiploma Sarjana Magister Doktor SpesialisSatuan pendidikan penyelenggara SuntingAkademi Akademi Komunitas Institut Politeknik Sekolah tinggi UniversitasPerguruan tinggi di Indonesia SuntingDi Indonesia perguruan tinggi dapat berbentuk akademi institut politeknik sekolah tinggi dan universitas Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademik profesi dan vokasi dengan program pendidikan diploma D1 D2 D3 D4 sarjana S1 magister S2 doktor S3 dan spesialis Universitas institut dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan gelar doktor kehormatan doktor honoris causa kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan teknologi kemasyarakatan keagamaan kebudayaan atau seni Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Selanjutnya berdasarkan undang undang yang berlaku 2 setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional Pada 31 Maret 2010 Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum PTN BH Perguruan tinggi negeri di Indonesia SuntingArtikel utama Daftar perguruan tinggi negeri di Indonesia Di Indonesia perguruan tinggi negeri dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rektor perguruan tinggi negeri merupakan pejabat setingkat eselon 2 di bawah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ataupun kementerian lainnya 3 Perguruan tinggi agama negeri di Indonesia Sunting Artikel utama Daftar perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia Daftar perguruan tinggi Kristen negeri di Indonesia Perguruan tinggi Katolik negeri di Indonesia Perguruan tinggi Hindu negeri di Indonesia dan Perguruan tinggi Buddha negeri di Indonesia Perguruan Tinggi Agama Negeri PTAN di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama PTAN terdiri atas perguruan tinggi agama Islam Kristen Katolik Hindu dan Budha Perguruan tinggi agama Islam negeri memiliki tiga jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Universitas Islam Negeri UIN Institut Agama Islam Negeri IAIN dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri STAIN Di setiap provinsi di Indonesia umumnya terdapat satu UIN IAIN atau STAIN Perguruan tinggi agama Kristen negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Institut Agama Kristen Negeri IAKN dan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri STAKN Perguruan tinggi agama Katolik negeri baru memiliki satu jenis yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri STAKatN yang berada di Pontianak Perguruan tinggi agama Hindu negeri memiliki dua jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Institut Hindu Dharma Negeri IHDN dan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri STAHN Perguruan tinggi agama Buddha negeri baru memiliki satu jenis perguruan tinggi yang termasuk ke dalam kategori ini yaitu Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri STABN Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia Sunting Artikel utama Daftar perguruan tinggi kedinasan di Indonesia Perguruan tinggi kedinasan di Indonesia bernaung di bawah kementerian atau lembaga tertentu Perguruan tinggi swasta di Indonesia SuntingArtikel utama Daftar perguruan tinggi swasta di Indonesia Perguruan tinggi swasta di Indonesia dikelola oleh masyarakat sesuai dengan perundang undangan yang berlaku 4 Bimbingan dan pengawasan atas penyelenggaraan perguruan tinggi swasta pada mulanya dilakukan oleh Lembaga Perguruan Tinggi Swasta disingkat LPTS yang dibentuk oleh pemerintah 5 LPTS ini merupakan cikal bakal dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta disingkat Kopertis Sejak 2012 Kopertis mengalami perubahan menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi LLDIKTI LLDIKTI adalah satuan kerja dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang merupakan transformasi dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Kopertis yang awalnya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing masing yang tersebar di Indonesia 6 Perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia Sunting Artikel utama Daftar perguruan tinggi Islam swasta di Indonesia Perguruan Tinggi Islam swasta di Indonesia tidak berada di bawah tanggung jawab Kementerian Agama melainkan dikelola oleh organisasi Islam Demikian halnya dengan Sekolah Tinggi Agama Islam STAI Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Institut Agama Islam Universitas Muhammadiyah dan sebagainya Lihat pula SuntingDaftar perguruan tinggi di Indonesia Sejarah perguruan tinggi di Indonesia Jenis perguruan tinggi di Indonesia Akademi Komunitas Akademi Politeknik Sekolah tinggi Institut Universitas 7 Referensi Sunting https stimbudibakti ac id 2021 04 11 pengertian kampus perguruan tinggi dan universitas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan Berita Jurusan Kuliah Terkini dan Terbaru Hari Ini SINDOnews www sindonews com Diakses tanggal 2023 02 03 UU No 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi pasal 22 UU No 22 tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi pasal 24 Kopertis Resmi Berubah Nama menjadi LLDIKTI SDI UNISSULA dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2021 10 21 Permendikbu No 7 Tahun 2020 tentang Pendirian Perubahan Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian Perubahan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi SwastaPranala luar SuntingSitus web daftar perguruan tinggi di Indonesia Diarsipkan 2010 02 27 di Wayback Machine Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Daftar Universitas Terbaik Indonesia 4ICU 2012 Diarsipkan 2012 01 19 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perguruan tinggi amp oldid 23932696