www.wikidata.id-id.nina.az
Pergantian antarwaktu PAW atau sering disebut ditulis secara tidak baku pergantian antar waktu adalah istilah umum dalam dunia perpolitikan yang merujuk kepada digantinya seorang anggota dewan atau komisioner komisi karena yang bersangkutan berhalangan tetap atau meninggal dunia Khusus untuk anggota DPR RI MPR RI DPRD mekanisme PAW bisa juga disebabkan oleh dinamika politik internal partai yang bersangkutan Sesuai pasal 213 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2009 mekanisme PAW dilaksanakan dengan cara menaikkan calon yang sebelumnya tidak terpilih sebagai anggota dewan atau komisioner tapi urutannya di bawah langsung anggota yang terpilih 1 Lembaga lembaga SuntingLembaga lembaga yang menerapkan mekanisme PAW antara lain DPR DPRD MPR DPD KPU Mahkamah Konstitusi Komnas HAM Kompolnas KPAI KPI dan lain lainLihat pula SuntingPemilihan UmumReferensi Sunting Penggantian Antar Waktu PAW Negara Hukum Diakses 8 Mei 2022 nbsp Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pergantian antarwaktu amp oldid 22501270