www.wikidata.id-id.nina.az
Topik artikel ini mungkin tidak memenuhi kriteria kelayakan umum Harap penuhi kelayakan artikel dengan menyertakan sumber sumber tepercaya yang independen terhadap subjek dan sebaiknya hindari sumber sumber trivial Jika tidak dipenuhi artikel ini harus digabungkan dialihkan ke cakupan yang lebih luas atau dihapus oleh Pengurus Cari sumber Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023 berita surat kabar buku cendekiawan JSTOR Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang 2023 selanjutnya disebut Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023 atau Pilkades Semandang Kanan 2023 adalah pemilihan umum lokal yang akan diselenggarakan di Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Indonesia Selain itu pemilihan ini diadakan serentak di 3 desa Pilkades Serentak Kecamatan Simpang Dua 2023 diadakan dalam rangka memilih 3 Kepala Desa terpilih Semandang Kanan Mekar Raya Kampar Sebomban di Kecamatan Simpang Dua periode 2023 2027 Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 202320192027Juni 2023Kehadiran pemilih71 33 Kandidat Calon Andreas Loking Agustinus Jelayan Agustine Yullie Widya Sandy S IP Partai Independen Independen Independen Calon Rupinus Junaidi S H Budi Santoso Partai Independen IndependenPeta persebaran suara Peta Kalimantan Barat yang menyoroti Kabupaten KetapangKades petahanaAmon Perseorangan Kades Andreas Loking Perseorangan Calon Kades Semandang Kanan Daftar isi 1 Wewenang 2 Pemilihan kepala desa 3 Hasil Pilkades 4 Lihat pula 5 Referensi 6 Bacaan lainnyaWewenang suntingWewenang kepala desa antara lain Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD Mengajukan rancangan peraturan desa Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik Namun boleh menjadi anggota partai politik merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD dan lembaga kemasyarakatan merangkap jabatan sebagai anggota DPRD terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati Wali kota melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah BPD Pemilihan kepala desa suntingKepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa setempat Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP dan termasuk penduduk desa setempat Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh BPD 1 dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat Hasil Pilkades suntingPanitia Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan menetapkan pasangan calon kepala desa yaitu Andres Loking Rupinus Junaidi S H Agustinus Jelayan Agustine Yullie Widya Sandy S IP Budi Santoso Berikut rekapitulasi hasil Pilkades Semandang Kanan 2023 s b Hasil Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 1 Juni 2023 No Urut Calon Suara 01 Andreas Loking 0 0 02 Agustinus Jelayan 0 0 03 Agustine Yullie Widya Sandy S IP 0 0 04 Rupinus Junaidi S H 0 0 05 Budi Santoso 0 nan Total 0 nan Suara sah 0 0 Suara tidak sah 0 nan Pemilih pengguna hak pilih 0 nan Pemilih golput 0 nan Pemilih terdaftar 0 Sumber Panitia Pilkades Semandang Kanan Lihat pula suntingDesa Nagori Dusun Bungo Nagari Kelurahan KecamatanReferensi sunting nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN DESA DI INDONESIA Marzha Tweedo 9 April 2015 hlm 61 GGKEY 3UT8XC60KED Bacaan lainnya suntingSumber Saparin 1974 Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa Fakultas Sosial dan Politik Universitas Gadjah Mada Mohd Said Dirdjokusumo 1959 Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H I R Fadjar Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pemilihan Kepala Desa Semandang Kanan 2023 amp oldid 23576206