www.wikidata.id-id.nina.az
Pemerkosaan di Indonesia adalah segala peristiwa pemerkosaan meliputi kejadian dampak dan penerapan peraturan perundang undangan mengenai pemerkosaan yang berlaku di Indonesia Daftar isi 1 Definisi 1 1 Kamus Besar Bahasa Indonesia 2 Pemerkosaan di Indonesia 2 1 Pemerkosaan terhadap wanita 2 2 Pemerkosaan terhadap anak 2 3 Pemerkosaan terhadap pria 3 Media massa 4 Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia 4 1 Kitab Undang undang Hukum Pidana 4 2 Pencabulan terhadap anak anak 5 Lihat pula 6 Referensi 7 Pranala luarDefinisi suntingKamus Besar Bahasa Indonesia sunting Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia perkosa memerkosa per ko sa me mer ko sa kata kerja memiliki arti 1 menundukkan dng kekerasan memaksa dng kekerasan menggagahi merogol negeri orang laki laki bejat itu telah gadis di bawah umur melanggar menyerang dsb dng kekerasan tindakan itu dianggapnya hukum yg berlaku negara itu dicap sbg negara yg hak asasi manusia Pemerkosa pe mer ko sa kata benda orang yg memerkosa 1 Pemerkosaan pe mer ko sa an kata benda 1 proses perbuatan cara memerkosa kiasan pelanggaran dng kekerasan Pemerkosaan di Indonesia suntingWanita dan anak anak merupakan kelompok paling potensial untuk menjadi target tindak kejahatan Namun sebagai target tindak kejahatan jumlah wanita dan anak anak sangat banyak dan tidak sebanding dengan jumlah aparat penegak hukum 2 Pemerkosaan terhadap wanita sunting Pemerkosaan wanita di Indonesia dihadapkan pada batasan undang undang tentang pemerkosaan yang mencerminkan budaya dominasi pria terhadap wanita Undang undang dinilai lebih melindungi kepentingan pria dibandingkan korban Pendapat seperti ini muncul karena di dalam undang undang mensyaratkan terjadinya perkosaan dengan adanya penetrasi vaginal dari pelaku Sementara itu perbuatan memaksakan hubungan anal dan oral serta memasukkan benda benda lain seperti jari atau botol ke dalam vagina tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerkosaan Sebagai tindak lanjut keprihatinan terhadap undang undang perkosaan sejak tahun 1991 telah dirancang rumusan baru mengenai peraturan untuk tindak perkosaan 3 Catatan komisi nasional Komnas perempuan dalam 15 tahun terakhir menunjukkan bahwa setiap dua jam sekali satu orang perempuan mengalami kasus perkosaan Dalam satu hari 20 orang perempuan di Indonesia mengalami kekerasan seksual Menurut Komisioner Komnas Perempuan Andy Yentriyani permasalahan kekerasan seksual yang dimaksud bukan hanya perkosaan melainkan bisa dikategorikan dalam 15 bentuk Kejadian ini banyak dirasakan oleh perempuan tetapi tidak diketahui sebagai bentuk kekerasan 15 bentuk kekerasan itu antara lain ancaman atau percobaan perkosaan dan serangan seksual lainnya pemaksaan kehamilan pemaksaan sterilisasi kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama praktik tradisi bernuansa seksual yang berbahaya dan atau diskriminatif 4 Aktivis perempuan Wulan Danoekoesoemo menyatakan banyak pelaku kekerasan seksual bukan orang asing bagi korbannya Pelaku umumnya mengincar korban yang ada di dekatnya karena adanya kemudahan akses 2 Menurut Saskia E Wieringa Ahli Kajian Gender dan Seksualitas dari Universitas Amsterdam pemerkosaan di Indonesia sudah masuk dalam situasi sulit Selain itu perempuan yang sering menjadi korban juga jarang mendapat keadilan karena kejadian pemerkosaa dianggap kesalahan perempuan Sudah menjadi wacana umum bahwa pihak laki laki kebanyakan berpikir bisa memiliki perempuan sehingga ketika mereka sedang naik hasrat seksualnya dan sulit dihentikan mereka bisa melakukan pemerkosaan 5 Korban harus membuktikan bahwa tindak kekerasan seksual memang benar benar terjadi sementara pelaku tidak perlu membuktikan apapun untuk menunjukkan ia tidak bersalah Tidak jarang korban harus berkali kali memaparkan ulang kejadian traumatis yang dialaminya 2 Terdapat stigma di masyarakat Indonesia bahwa wanita korban perkosaan adalah perempuan hina Selain itu terdapat pandangan bahwa yang salah adalah pihak wanita karena mereka dengan sengaja menggoda dengan cara berpakaian atau dandanan mereka Akibatnya korban enggan untuk melaporkan kejadian yang ia alami supaya tidak merusak nama baiknya maupun keluarganya 3 Pemerkosaan terhadap anak sunting Lihat pula Pelecehan seksual terhadap anak dan Pelecehan seksual anak yang dilakukan oleh anak Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Maria Ulfah Anshor mengatakan kejahatan pada anak pada tahun 2012 didominasi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual dengan nilai 30 Dari hasil pemantauan KPAI sebanyak 87 persen anak sekolah mengaku telah mendapatkan kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru wali kelas petugas administrasi dan satuan pengaman satpam sekolah 6 Berdasarkan data Womens Crisis Centre WCC Kabupaten Nganjuk terjadi kenaikan kasus perkosaan dan pencabulan yang menimpa korban dibawah umur pada tahun 2012 dibandingkan tahun sebelumnya Menurut Divisi pendampingan WCC Kabupaten Nganjuk Netty Yudhiana penyebab meningkatnya kasus pencabulan dan perkosaan anak dibawah umur ini merupakan dampak buruk dari keberadaan alat komunikasi handphone HP Terlebih lagi tarif sms yang sangat murah bahkan gratis dari para penyedia jasa telekomunikasi menjadikan anak anak usia muda banyak memanfaatkannya untuk iseng 7 Sementara itu kenaikan proses perkosaan anak di Kabupaten Kendal pada tahun yang sama meningkat hingga 400 dengan usia korban antara 13 18 tahun Pemerhati anak Kendal Sa adatul menjelaskan bahwa banyaknya kasus perkosaan yang menimpa anak adalah akibat dari kurangnya pengetahuan seks dan dampak dari perkembangan teknologi Di sisi lain orang tua kurang memberi pengawasan Korban kebanyakan anak anak yang tinggal di desa 8 Pada tahun 2013 Emayartini menjadi wanita pertama di Indonesia yang dipenjara karena kasus pemerkosaan Ia terbukti bersalah mencabuli enam anak remaja sehingga divonis penjara 8 tahun denda 60 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan 9 Kasus ini memunculkan perbedaan pendapat karena berdasarkan uji psikologi RSJ Bengkulu Emayartini perlu dirawat Namun berdasarkan penilaian majelis hakim ia tidak gila sebab selama pemeriksaan ia sadar dan bisa menjelaskan kronologis kejadian 10 Pemerkosaan terhadap pria sunting Pada kasus perkosaan sering kali disebutkan bahwa korban perkosaan adalah perempuan Dengan mengacu pada KUHP pria tidak dapat menjadi korban perkosaan karena pada saat laki laki dapat melakukan hubungan seksual berarti ia dapat merasakan rangsangan yang diterima oleh tubuhnya dan direspon oleh alat kelaminnya 11 Dalam perundang undangan di Indonesia dijelaskan oleh R Soesilo mengenai Pasal 285 KUHP menyatakan bahwa pembuat aturan tidak perlu untuk menentukan hukuman bagi perempuan yang memaksa laki laki untuk bersetubuh Hal ini bukan semata mata karena paksaan oleh seorang perempuan terhadap laki laki itu dipandang tidak mungkin akan tetapi justru karena perbuatan itu bagi laki laki dipandang tidak mengakibatkan sesuatu yang buruk atau merugikan seperti halnya seorang perempuan yang dirugikan hamil atau melahirkan anak karena perbuatan itu 12 Dalam RUU KUHP tindak pidana yang sedang disusun sejak tahun 1980 an perkosaan didefinisikan sebagai persetubuhan yang dilakukan di luar kehendak salah satu pihak Tidak perlu adanya ancaman kekerasan atau kekerasan tetapi cukup bahwa persetujuan tidak disetujui oleh salah satu pihak secara psikis Dengan demikian disimpulkan bahwa perkosaan tidak hanya dapat dilakukan pria terhadap wanita tetapi juga dapat dilakukan wanita terhadap pria Namun RUU KUHP ini masih tidak masuk dalam daftar prioritas pembahasan RUU tahun Anggaran 2004 13 Kasus pemerkosaan terhadap pria lebih banyak terjadi juga dilakukan oleh pria terhadap anak dibawah umur Beberapa kasus sodomi di Indonesia yang mencuat antara lain sodomi dan pembunuhan yang dilakukan oleh Robot Gedek pada tahun 1996 14 dan Baekuni Babeh pada tahun 2010 15 serta Tony mantan diplomat Australia terhadap anak pria maupun wanita 16 Media massa suntingMedia massa memiliki pengaruh terhadap keadaan yang dirasakan oleh korban Pada kasus kasus perkosaan media massa memiliki peranan dalam membentuk opini masyarakat tentang korban perkosaan Baik buruknya korban perkosaan dapat dipengaruhi oleh cara penulisan berita tersebut 17 Para wartawan cenderung menggunakan bahasa denotatif dalam mendeskripsikan runtutan peristiwa perkosaan termasuk deskripsi tentang korban sehingga posisi korban dalam pandangan masyarakat semakin lemah 18 Untuk menghindari dampak negatif yang ditimbulkan oleh pemberitaan pers dikeluarkan beberapa peraturan dan perundang undangan untuk membatasi cara penyampaian media antara lain 1 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 48 19 1 Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran ditetapkan oleh KPI 2 Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 disusun dan bersumber pada a nilai nilai agama moral dan peraturan perundang undangan yang berlaku dan b norma norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga penyiaran 3 KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum 4 Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang kurangnya berkaitan dengan a rasa hormat terhadap pandangan keagamaan b rasa hormat terhadap hal pribadi c kesopanan dan kesusilaan d pembatasan adegan seks kekerasan dan sadisme e perlindungan terhadap anak anak remaja dan perempuan f penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak g penyiaran program dalam bahasa asing h ketepatan dan kenetralan program berita i siaran langsung dan j siaran iklan 5 KPI memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran 2 Penyiaran dan Standart Program Siaran P3SPS Tahun 2012 pasal 14 dan 29 20 Pasal 14 1 Lembaga penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran 2 Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran Pasal 29 Lembaga penyiaran dalam menyiarkan program yang melibatkan anak anak dan atau remaja sebagai narasumber wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut a tidak boleh mewawancarai anak anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya seperti kematian perceraian perselingkuhan orangtua dan keluarga serta kekerasan konflik dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik b wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak anak dan atau remaja yang menjadi narasumber dan c wajib menyamarkan identitas anak anak dan atau remaja dalam peristiwa dan atau penegakan hukum baik sebagai pelaku maupun korban 3 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 5 21 1 Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah 2 Pers wajib melayani Hak Jawab 3 Pers wajib melayani Hak Tolak 4 Kode Etik Jurnalistik Tahun 2006 pasal 4 dan 5 22 Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong fitnah sadis dan cabul Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia suntingKitab Undang undang Hukum Pidana sunting Hukum mengenai pemerkosaan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana Bab XIV mengenai Kejahatan terhadap Kesusilaan 23 1 Pasal 285 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun 2 Pasal 286 Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun 3 Pasal 289 Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun 4 Pasal 290 Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 1 barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya 2 barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun atau kalau umumya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin 3 barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas atau yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain 5 Pasal 291 1 Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 286 287 289 dan 290 mengakibatkan luka luka berat dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun 2 Jika salah satu kejahatan berdasarkan pasal 285 286 287 289 dan 290 mengakibatkan kematian dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun 6 Pasal 292 Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 7 Pasal 293 1 Barang siapa dengan memberi atau menjanjikan uang atau barang menyalahgunakan pembawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan sengaja menggerakkan seorang belum dewasa dan baik tingkahlakunya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengan dia padahal tentang belum kedewasaannya diketahui atau selayaknya harus diduganya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun 2 Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan itu 3 Tenggang waktu tersebut dalam pasal 74 bagi pengaduan ini adalah masing masing sembilan bulan dan dua belas bulan 8 Pasal 294 1 Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya tirinya anak angkatnya anak di bawah pengawannya yang belum dewasa atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaanya pendidikan atau penjagaannya diannya yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun 2 Diancam dengan pidana yang sama 1 pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya 2 pengurus dokter guru pegawai pengawas atau pesuruh dalam penjara tempat pekerjaan negara tempat pendidikan rumah piatu rumah sakit rumah sakit jiwa atau lembaga sosial yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya 9 Pasal 295 1 Diancam 1 dengan pidana penjara paling lama lima tahun barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan dilakukannya perbuatan cabul oleh anaknya anak tirinya anak angkatnya atau anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa atau oleh orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya pendidikan atau penjagaannya diserahkan kepadanya ataupun oleh bujangnya atau bawahannya yang belum cukup umur dengan orang lain 2 dengan pidana penjara paling lama empat tahun barang siapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul kecuali yang tersebut dalam butir 1 di atas yang dilakukan oleh orang yang diketahuinya belum dewasa atau yang sepatutnya harus diduganya demikian dengan orang lain 2 Jika yang melakukan kejahatan itu sebagai pencarian atau kebiasaan maka pidana dapat ditambah sepertiga 10 Pasal 297 Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun 11 Pasal 298 1 Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan dalam pasal 281 284 290 dan 292 297 pencabutan hak hak berdasarkan pasal 35 No 1 5 dapat dinyatakan 2 Jika yang bersalah melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal 292 297 dalam melakukan pencariannya maka hak untuk melakukan pencarian itu dapat dicabut Menurut R Soesilo pasal 293 termasuk ke dalam Delik aduan absolut yaitu delik peristiwa pidana yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan Dalam hal ini pengaduan diperlukan untuk menuntut peristiwanya sehingga permintaan dalam pengaduannya harus berbunyi saya minta agar peristiwa ini dituntut 12 Pasal pasal di atas selain pasal 293 tergolong dalam delik biasa sehingga dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban Mengenai pengaduan diatur dalam KUHP Bab VII mengenai Mengajukan Dan Menarik Kembali Pengaduan Dalam Hal Kejahatan Kejahatan Yang Hanya Dituntut Atas Pengaduan 23 1 Pasal 72 1 Selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan dan orang itu umurnya belum cukup enam belas tahun dan lagi belum dewasa atau selama ia berada di bawah pengampuan yang disebabkan oleh hal lain daripada keborosan maka wakilnya yang sah dalam perkara perdata yang berhak mengadu 2 Jika tidak ada wakil atau wakil itu sendiri yang harus diadukan maka penuntutan dilakukan atas pengaduan wali pengawas atau pengampu pengawas atau majelis yang menjadi wali pengawas atau pengampu pengawas juga mungkin atas pengaduan istrinya atau seorang keluarga sedarah dalam garis lurus atau jika itu tidak ada ataspengaduan seorang keluarga sedarah dalam garis menyimpang sampai derajat ketiga 2 Pasal 73 Jika yang terkena kejahatan meninggal di dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam pasal berikut maka tanpa memperpanjang tenggang itu penuntutan dilakukan atas pengaduan orang tuanya anaknya atau suaminya istrinya yang masih hidup kecuali kalau ternyata bahwa yang meninggal tidak menghendaki penuntutan 3 Pasal 74 1 Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan jika bertempat tinggal di Indonesia atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia 2 Jika yang terkena kejahatan berhak mengadu pada saat tenggang waktu tersebut dalam ayat 1 belum habis maka setelah saat itu pengaduan masih boleh diajukan hanya selama sisa yang masih kurang pada tenggang waktu tersebut 4 Pasal 75 Orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan Pencabulan terhadap anak anak sunting Hukum pencabulan terhadap anak anak diatur dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 24 BAB IX Penyelenggaraan Perlindungan Bagian Kelima Perlindungan Khusus 1 Pasal 59 Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat anak yang berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi anak tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak yang diperdagangkan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol psikotropika dan zat adiktif lainnya napza anak korban penculikan penjualan dan perdagangan anak korban kekerasan baik fisik dan atau mental anak yang menyandang cacat dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran Bab XII Ketentuan Pidana 1 Pasal 78 Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 anak yang berhadapan dengan hukum anak dari kelompok minoritas dan terisolasi anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual anak yang diperdagangkan anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika alkohol psikotropika dan zat adiktif lainnya napza anak korban penculikan anak korban perdagangan atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 000 000 00 seratus juta rupiah 2 Pasal 81 1 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan paling singkat 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 000 000 00 tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp 60 000 000 00 enam puluh juta rupiah 2 Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain 3 Pasal 82 Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan paling singkat 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp 300 000 000 00 tiga ratus juta rupiah dan paling sedikit Rp 60 000 000 00 enam puluh juta rupiah 4 Pasal 88 Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 000 000 00 dua ratus juta rupiah Lihat pula suntingPemerkosaan Pemerkosaan berdasarkan jenis kelamin Kerusuhan Mei 1998 Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan SeksualReferensi sunting a b c Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Online a b c IRAN Indonesian Radio 1 April 2 14 Tragis Belasan Wanita Jakarta Jadi Korban Perkosaan dan Pembunuhan Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine a b Taslim A 1995 Bila Perkosaan Terjadi Jakarta Kalyanamitra Komunikasi dan Informasi Perempuan Harian Haluan 3 Oktober 2013 Perempuan Indonesia Alami Perkosaan Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine Angga Yudha Pratomo 23 Januari 2014 Merdeka Peristiwa Di Indonesia kasus perkosaan malah dianggap kesalahan perempuan Suara Pembaruan 9 Januari 2013 KPAI Kasus Perkosaan Anak Mendominasi di 2012 Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine Lensa Indonesia 8 Oktober 2012 Gawat Perkosaan dan Pencabulan Anak Usia Dini di Nganjuk Meningkat Kompas com 29 Februari 2012 Kasus Perkosaan Anak Melonjak 400 Persen Harian Rakyat Bengkulu 4 Desember 2013 Tangis Bu RT di Pelukan Anak Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine JPNN com 4 Desember 2013 Dianggap Gila Hakim Kasus Ibu RT Cabul Beda Pendapat Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine Koesnadi 1992 Seksualitas dan Alat Kontrasepsi Surabaya Usaha Nasional a b R Soesilo 1996 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Serta Komentar Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal Bogor Politea Hukum Online 29 Agustus 2003 2014 Pemerintah Sedang Matangkan RUU Perkosaan Museum Polri Online Kasus Sodomi Robot Gedek Diarsipkan 2013 05 15 di Wayback Machine Republika Online 23 Desember 2010 Ngga Nyesel Sodomi Bocah Babe Dihukum Mati Darma Putra 21 Januari 2004 Kasus Sodomi Karangasem dan Sorotan Media Australia Diarsipkan 2014 04 16 di Wayback Machine Abrar A N 1998 Pelecehan dan Kekerasan Seksual Analisis Isi Surat Kabar Indonesia Yogyakarta Kerjasama Ford Foundation dengan Pusat Penelitian Kependudukan Universitas Gadjah Mada A Z Abar dan Tulus Subardjono 1998 Perkosaan dalam Wacana Pers National Yogyakarta Kerjasama PPK amp Ford Foundation UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN Diarsipkan 2014 03 23 di Wayback Machine Pedoman Perilaku Penyiaran P3 dan Standar Program Siaran SPS UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS Diarsipkan 2014 04 13 di Wayback Machine Kode Etik Jurnalistik a b Kitab Undang Undang Hukum Pidana KUHP Diarsipkan 2013 12 05 di Wayback Machine Undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2014 04 16 Diakses tanggal 2014 04 16 Pranala luar suntingProses Hukum Kejahatan Perkosaan Pencabulan dan Perzinahan Dampak Sosial Psikologis Perkosaan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Pemerkosaan di Indonesia amp oldid 22482890