www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU TPKS adalah undang undang Indonesia mengenai kekerasan seksual meliputi pencegahan pemenuhan hak korban pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum Undang undang ini ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 dengan nama awal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual RUU PKS atau RUU P KS RUU TPKS disahkan menjadi Undang Undang pada 12 April 2022 1 Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan SeksualNama panjangUndang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan SeksualAkronimUU TPKSDisahkan olehDewan Perwakilan RakyatTanggal mulai berlaku9 Mei 2022Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Daftar isi 1 Sejarah legislatif 2 Isi 3 Reaksi 4 Referensi 5 Pranala luarSejarah legislatif suntingPerancang dan pengusung RUU ini adalah Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan FPL 2 Ketua Komnas Perempuan Azriana menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum RDPU pada tanggal 7 September 2015 bahwa setidaknya ada 15 macam kekerasan seksual yang dialami perempuan di Indonesia yaitu tindak perkosaan intimidasi bernuansa seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan pelecehan seksual eksploitasi seksual pemaksaan perkawinan pemaksaan kehamilan pemaksaan aborsi kontrasepsi sterilisasi paksa penyiksaan seksual penghukuman bernuansa seksual dan kontrol seksual termasuk aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama 13 di antaranya belum diatur dalam undang undang 3 Menurut Komnas Perempuan hukum pidana Indonesia mengenai pemerkosaan terbatas pada penetrasi penis ke vagina prosedur pembuktiannya dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana terkesan masih membebani korban pelecehan seksual hanya diatur dalam pasal tentang perlakuan tidak menyenangkan dan UU Hukum Pidana maupun UU Kesehatan menekankan pada larangan aborsi tanpa melihat konteks pemaksaan aborsi sehingga perempuan dipidanakan dalam tindak aborsi Komnas Perempuan menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harus masuk dalam daftar program legislasi nasional Prolegnas Tambahan 2015 2019 4 Gisella Tani Pratiwi dari Yayasan Pulih dalam FPL mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual terjadi di ranah privat sementara menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana harus ada saksi mata dan bukti sehingga banyak proses hukum kasus kekerasan seksual yang tidak bisa dilanjutkan Selain itu masyarakat masih menyalahkan korban ataupun membenarkan perilaku kejahatan seksual Venny Siregar dari LBH APIK mengatakan bahwa ketika proses hukum berjalan ya proses hukum saja yang dilihat Tapi bagaimana korban mendapatkan trauma seumur hidup itu tidak mendapatkan jaminan restitusi ganti rugi tidak ada kompensasi tidak ada ini yang diperjuangkan dalam RUU Penghapusan Kekerasan seksual FPL mendorong agar RUU Penghapusan kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas DPR 2016 5 RUU ini diusulkan pada tanggal 26 Januari 2016 6 Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik RUU PKS ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR pada 13 Mei 2016 7 RUU PKS dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2016 pada 6 Juni 2016 8 RUU ini ditarik dari Prolegnas Prioritas 2020 pada tanggal 2 Juli 2020 Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan pembahasan RUU PKS saat ini sulit dilakukan karena terbentur mengenai definisi kekerasan seksual dan aturan pemidanaan 9 Menurut anggota Komisi VIII dari fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka keputusan mengeluarkan RUU ini dari Prolegnas bukan pernyataan Komisi VIII karena tidak ada rapat untuk memutuskan itu dan itu merupakan pernyataan pribadi Marwan Dasopang Menurut Diah meski dikeluarkan dari Prolegnas 2020 RUU PKS akan masuk Prolegnas 2021 yang akan dibahas oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Baleg 10 Isi suntingAda sembilan bentuk kekerasan seksual yang dijelaskan dalam RUU ini yaitu pelecehan seksual eksploitasi seksual pemaksaan kontrasepsi pemaksaan aborsi perkosaan pemaksaan perkawinan pemaksaan pelacuran pembudakan seksual dan penyiksaan seksual 11 RUU PKS tidak hanya mengatur tentang hukum acara dan sanksi pidana mengenai kekerasan seksual tetapi lebih banyak mengatur tentang manfaat bagi korban kekerasan seksual Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum LBH APIK Veny Octarini Siregar RUU PKS mencakup mulai dari pencegahan pemenuhan hak korban pemulihan korban hingga mengatur tentang penanganan selama proses hukum RUU PKS termasuk dalam undang undang khusus atau lex specialis Sistem peradilannya akan dibuat seperti peradilan anak Korban dapat memilih untuk bertemu atau tidak bertemu dengan pelaku dan korban ditempatkan di ruangan khusus dalam persidangan RUU ini juga mengatur peran masyarakat seperti tindakan yang dilakukan oleh RT atau RW RUU ini membebankan pelaku untuk membayar restitusi yang bukan sebagai ganti rugi terhadap korban tetapi untuk menanggung biaya pemulihan korban 12 Reaksi suntingKetua Indonesian Feminist Lawyer Clubs IFLC Nur Setia Alam Prawiranegara mengatakan pembahasan RUU ini terhambat karena RUU ini bukan menghasilkan uang banyak Beda dengan RUU pemilu yang mungkin perputaran uangnya jelas Selain itu Anggota DPR Komisi VIII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengakui belum adanya kesepahaman tentang RUU PKS antara legislator dan pengusung RUU PKS Menurut Saras sebagian pihak menganggap RUU PKS adalah peraturan yang membenarkan adanya lesbian gay biseksual dan transgender LGBT 11 serta ada pula yang menganggap bahwa RUU ini adalah titipan asing meskipun perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan FPL yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia 2 Sebuah petisi di Change org untuk mendesak DPR dan pemerintah untuk membahas RUU PKS telah ditandatangani oleh lebih dari 50 ribu netizen pada tanggal 6 Mei 2016 13 Pada tanggal 8 Desember 2018 masyarakat dari berbagai aliansi melakukan pawai akbar yang menuntut pemerintah segera mengesahkan RUU PKS Tagar sahkanruupks sempat menjadi kiriman terpopuler di Twitter Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan Anita Dhewy mengganggap pengesahan RUU PKS sudah mendesak terutama setelah korban korban pelecehan seksual di Indonesia berani bersuara setelah munculnya gerakan Me Too Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan bahwa masih banyak hal yang harus dipertimbangkan DPR seperti hal pemeriksaan yang harus dikoordinasikan dengan polisi penggunaan judul Penghapusan Kekerasan Seksual yang dapat memunculkan beragam tafsir penggunaaan kata hasrat seksual yang bisa diartikan sebagai hasrat antara sesama jenis Menurutnya aturan yang ada saat ini sudah cukup untuk menangani tindakan kekerasan seksual 6 Dalam serangkaian unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi di Indonesia pada bulan September 2019 oleh mahasiswa pelajar dan jurnalis Indonesia salah satu tuntutan demonstran adalah segera mengesahkan RUU PKS 14 15 Selama unjuk rasa undang undang sapu jagat Indonesia pada Juli 2020 pendemo juga menuntut pengesahan RUU PKS 16 17 Referensi sunting https nasional tempo co read 1581203 breaking news dpr sahkan ruu tpks jadi undang undang full amp view ok pranala nonaktif permanen a b Hidayat Adhiningrat P 10 Desember 2018 Masih Ada Anggota DPR yang Percaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Titipan Asing Gatra Diakses tanggal 22 Agustus 2020 pranala nonaktif permanen Tashandra Nabilla 7 September 2015 Permana Fidel Ali ed Komnas Perempuan 13 Kekerasan Seksual Belum Diatur dalam UU Kompas com Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Linggasari Yohannie 8 November 2015 Komnas Perempuan Dorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual CNN Indonesia Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Lestari Sri 26 November 2015 Jangan salahkan perempuan korban kekerasan seksual BBC Indonesia Diakses tanggal 22 Agustus 2020 a b Primastika Widia 8 Desember 2018 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Segera Disahkan Tirto Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Widianto Satrio 13 Mei 2016 Komnas Perempuan Serahkan Naskah Akademik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Pikiran Rakyat com Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Ihsanuddin 6 Juni 2016 Wedhaswary Inggried Dwi ed RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas Prioritas 2016 Kompas com Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Sari Haryanti Puspa 2 Juli 2020 Erdianto Kristian ed 16 RUU Resmi Ditarik dari Prolegnas Prioritas Salah Satunya RUU PKS Kompas com Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Mazrieva Eva 5 Juli 2020 Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Tak Jadi Prioritas 2020 VOA Indonesia Diakses tanggal 22 Agustus 2020 a b Sembilan Jenis Pelecehan Seksual yang Diajukan di RUU PKS CNN Indonesia 19 November 2018 Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Gabrillin Abba 24 November 2017 Asril Sabrina ed Apa Saja yang Diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Kompas com Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Fikrie Muammar 6 Mei 2016 Beramai ramai mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Beritagar id Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 11 23 Diakses tanggal 22 Agustus 2020 Yasmin Puti 2019 09 26 Ini 7 Tuntutan Mahasiswa yang Demo di Depan DPR detikcom Diakses tanggal 2019 09 26 Edi Purnomo Firdaus Randy Ferdi ed 7 Tuntutan Ribuan Mahasiswa dalam Aksi GejayanMemanggil Merdeka com Diakses tanggal 2019 09 26 Gelombang Penolakan RUU Omnibus Law Disuarakan Mahasiswa Maluku Utara Radio Republik Indonesia 16 July 2020 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 12 28 Diakses tanggal 11 September 2020 GMNI Tolak RUU Omnibuslaw BeritaKotaAmbon com 3 September 2020 Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020 10 09 Diakses tanggal 11 September 2020 Pranala luar suntingDraf RUU PKS di situs resmi DPR RI Diarsipkan 2020 07 06 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual amp oldid 23787808