www.wikidata.id-id.nina.az
Konstitusional dari akar kata konstitusi atau Undang Undang Dasar dengan demikian merujuk pada semua langkah politik yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di suatu negara Karena Undang Undang Dasar adalah hukum tertinggi dalam suatu negara maka suatu tindakan konstitusional adalah semua langkah yang sesuai hukum Tetapi selanjutnya karena konstitusi diuraikan dalam berbagai undang undang dan lain peraturan perundang undangan maka sering pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk membuat undang undang bersama parlemen di Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat maka dalam beberapa situasi pelanggaran hukum bisa merupakan pelanggaran terhadap peraturan di bawah konstitusi sehingga untuk menetapkan apakah suatu undang undang tidak bertentangan dengan konstitusi dibentuklah Mahkamah Konstitusi Di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soeharto yang dikenal sebagai era Orde Baru misalnya konstitusi mendapat posisi yang begitu sakral sehingga tidak bisa diubah barang sekata pun Tetapi sejak bergulirnya Reformasi telah 4 kali perubahan dilakukan terhadap konstitusi RI Bersama dengan perubahan atau amendemen konstitusi tersebut maka berubah pula batasan tentang tindakan konstitusional Misalnya dengan dicantumkannya Hak Asasi Manusia HAM dalam konstitusi maka perspektif HAM menjadi sah sebagai argumen hukum dan politik Perbedaan sistem republik dan monarki di bawah konstitusi SuntingPendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusionalPresidensial Semipresidensial Parlementer ParlementerKepala negara Presiden Raja RatuKepala pemerintahan Presiden Perdana MenteriSifat kepala negara Populer SeremonialSifat kepala pemerintahan Populer Seremonial PopulerKekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahanMasa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu maksimal 2 periode seumur hidupMasa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu maksimal 2 periode Tidak ditentukan jangka waktuMasa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu 4 6 tahun Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah ubah sesuai dengan keputusan Perdana MenteriKekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahanPemegang kekuasaan Eksekutif LegislatifHak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana MenteriHak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana MenteriHak pendapat menurut UUD UU peraturan diberlakukan dicabut Presiden Perdana MenteriTampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak kecuali ada undangan Perdana Menteri Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak yaEksekutif dijatuhkan legislatif tidak yaPosisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai BerkuasaMayoritas Parlemen termasuk partai koalisi Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatifPosisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutifPembubaran legislatif oleh eksekutif tidak yaKeputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat keputusan mutlak dapat diubah melalui legislatifKeterlibatan kepala negara untuk hak partai politik hak pemilih ya tidakKeterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik hak pemilih anggota eksekutif ya tidakJumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satuRangkap jabatan kepala negara ya tidakPengusulan Pengubah Pengganti Perbaikan UUD UU peraturanbersama dengan legislatif Presiden Perdana MenteriPemilihan kepala negara dipilih rakyat langsung atauparlemen tidak langsung diwariskan turun temurun menurut UUPemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat langsung atauparlemen tidak langsung ditunjuk Presiden dipilih rakyat langsung atauparlemen tidak langsung Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknyaHukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percayaLingkungan Istana Negara kalangan umum pribadiPosisi elite orang kaya setara dianggap bangsawan feodal Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Konstitusional amp oldid 16517987