www.wikidata.id-id.nina.az
Komite Nasional Keselamatan Transportasi disingkat KNKT adalah sebuah lembaga pemerintahan nonstruktural Indonesia yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi KNKT dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 Komite ini bertanggung jawab untuk melakukan investigasi atas kecelakaan transportasi dengan kriteria tertentu yang melibatkan transportasi jalan rel penerbangan dan pelayaran KNKT juga memberikan usulan usulan perbaikan kepada para pihak terkait baik di Indonesia maupun internasional agar kecelakaan dengan penyebab yang sama tidak lagi terjadi pada masa depan Komite Nasional Keselamatan TransportasiGambaran UmumSingkatanKNKTDidirikan1999 24 tahun lalu 1999 Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999StrukturKetuaSoerjanto TjahjonoWakil KetuaHaryo SatmikoKantor pusatGedung Perhubungan Lantai 3 Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat DKI JakartaSitus webknkt wbr go wbr idNotifikasi kecelakaan 24 jam silakan chat WA 62 812 1265 5155lbsKNKT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden Komite ini beranggotakan lima orang yang ditunjuk oleh Presiden untuk masa jabatan lima tahun Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 1 kelima orang tersebut disebut sebagai anggota yang terdiri dari Ketua Wakil Ketua dan empat Ketua Subkomite yang menangani empat jenis transportasi tersebut Daftar isi 1 Dasar Hukum 2 Kecelakaan yang diselidiki 3 Ketua 4 Referensi 5 Pranala luarDasar Hukum SuntingKNKT bekerja sesuai yang diatur dalam sejumlah peraturan perundang undangan sebagai berikut Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Undang Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi KNKT juga bekerja mengikuti aturan internasional yang mewajibkan investigasi misalnya konvensi yang diterbitkan oleh ICAO Annex 13 IMO MARPOL SOLAS ILLC ILO MLC dan PBB UNCLOS termasuk berbagai aturan turunan dari konvensi tersebut Kecelakaan yang diselidiki SuntingAdam Air Penerbangan 172 Adam Air Penerbangan 574 Garuda Indonesia Penerbangan 200 Lion Air Penerbangan 904 Mandala Airlines Penerbangan 91 Merpati Nusantara Airlines Penerbangan 8968 Kecelakaan Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak SilkAir Penerbangan 185 Garuda Indonesia Penerbangan 152 Mimika Air Penerbangan 514 Penerbangan AirAsia QZ 8501 Di Bangka Belitung Kecelakaan kereta api Bintaro 2013 Kecelakaan kereta api Bangunkarta 2015 Lion Air Penerbangan 610 Sriwijaya Air Penerbangan 182Daftar lengkap laporan investigasi dapat dilihat pada laman resmi KNKT Silakan klik tautan pada teks di bawah ini untuk mengakses laporan investigasi masing masing Subkomite LLAJ Perkeretaapian Pelayaran PenerbanganKetua SuntingOetarjo Diran 1994 2004 Referensi Sunting Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 PDF Diarsipkan dari versi asli PDF tanggal 2012 01 31 Diakses tanggal 2012 06 13 Pranala luar Sunting nbsp Portal Indonesia Situs web resmi nbsp Artikel bertopik organisasi ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Komite Nasional Keselamatan Transportasi amp oldid 22512217