www.wikidata.id-id.nina.az
Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan 1 Wartawan selain dibatasi oleh ketentuan hukum seperti Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik 2 Tujuannya adalah agar wartawan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya yaitu mencari dan menyajikan informasi 2 Daftar isi 1 Pengertian 2 Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia 3 Kode Etik Jurnalistik 4 Fungsi 5 Asas Kode Etik Jurnalistik 6 ReferensiPengertian SuntingDitinjau dari segi bahasa kode etik berasal dari dua bahasa yaitu kode berasal dari bahasa Inggris code yang berarti sandi pengertian dasarnya adalah ketentuan atau petunjuk yang sistematis 3 Sedangkan etika berasal dari bahasa Yunani ethos yang berarti watak atau moral 3 Dari pengertian itu kemudian dewasa ini kode etik secara sederhana dapat diartikan sebagai himpunan atau kumpulan etika 4 Di Indonesia terdapat banyak Kode Etik Jurnalistik 2 Hal tersebut dipengaruhi oleh banyaknya organisasi wartawan di Indonesia untuk itu kode etik juga berbagai macam antara lain Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia KEJ PWI Kode Etik Wartawan Indonesia KEWI Kode Etik Jurnalistik Aliansi Jurnalis Independen KEJ AJI Kode Etik Jurnalis Televisi Indonesia dan lainnya 2 Sejarah Kode Etik Jurnalistik di Indonesia SuntingSejarah perkembangan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangan pers di Indonesia 4 Jika diurutkan maka sejarah pembentukan pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik Jurnalistik di Indonesia terbagi dalam lima periode 4 Berikut kelima periode tersebut 4 1 Periode Tanpa Kode Etik JurnalistikPeriode ini terjadi ketika Indonesia baru lahir sebagai bangsa yang merdeka tanggal 17 Agustus 1945 4 Meski baru merdeka di Indonesia telah lahir beberapa penerbitan pers baru 4 Berhubung masih baru pers pada saat itu masih bergulat dengan persoalan bagaimana dapat menerbitkan atau memberikan informasi kepada masyarakat pada era kemerdekaan maka belum terpikir soal pembuatan Kode Etik Jurnalistik 4 Akibatnya pada periode ini pers berjalan tanpa kode etik 4 2 Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 1Pada tahun 1946 Persatuan Wartawan Indonesia PWI dibentuk di Solo tapi ketika organisasi ini lahir pun belum memiliki kode etik 4 Saat itu baru ada semacam konvensi yang ditungakan dalam satu kalimat inti kalimat tersebut adalah PWI mengutamakan prinsip kebangsaan Setahun kemudian pada 1947 lahirlah Kode Etik PWI yang pertama 4 3 Periode Dualisme Kode Etik Jurnalistik PWI dan Non PWISetelah PWI lahir kemudian muncul berbagai organisasi wartawan lainnya 4 Walaupun dijadikan sebagai pedoman etik oleh organisasi lain Kode Etik Jurnalistik PWI hanya berlaku bagi anggota PWI sendiri padahal organisai wartawan lain juga memerlukan Kode Etik Jurnalistik 4 Berdasarkan pemikiran itulah Dewan Pers membuat dan mengeluarkan pula Kode Etik Jurnalistik 4 Waktu itu Dewan Pers membentuk sebuah panitia yang terdiri dari tujuh orang yaitu Mochtar Lubis Nurhadi Kartaatmadja H G Rorimpandey Soendoro Wonohito L E Manuhua dan A Aziz 4 Setelah selesai Kode Etik Jurnalistik tersebut ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Dewan Pers masing masing Boediarjo dan T Sjahril dan disahkan pada 30 September 1968 4 Dengan demikian waktu itu terjadi dualisme Kode Etik Jurnalistik 4 Kode Etik Jurnalistik PWI berlaku untuk wartawan yang menjadi anggota PWI sedangkan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers berlaku untuk non PWI 4 4 Periode Kode Etik Jurnalistik PWI tahap 2Pada tahun 1969 keluar peraturan pemerintah mengenai wartawan 4 Menurut pasal 4 Peraturan Menteri Penerangan No 02 Pers MENPEN 1969 mengenai wartawan ditegaskan wartawan Indonesia diwajibkan menjadi anggota organisasi wartawan Indonesia yang telah disahkan pemerintah 4 Namun waktu itu belum ada organisasi wartawan yang disahkan oleh pemerintah 4 Baru pada tanggal 20 Mei 1975 pemerintah mengesahkan PWI sebagai satu satunya organisasi wartawan Indonesia 4 Sebagai konsekuensi dari pengukuhan PWI tersebut maka secara otomatis Kode Etik Jurnalistik yang berlaku bagi seluruh wartawan Indonesia adalah milik PWI 4 5 Periode Banyak Kode Etik JurnalistikSeiring dengan tumbangnya rezim Orde Baru dan berganti dengan era Reformasi paradigma dan tatanan dunia pers pun ikut berubah 4 Pada tahun 1999 lahir Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 7 ayat 1 Undang Undang ini membebaskan wartawan dalam memilih organisasinya 4 Dengan Undang Undang ini munculah berbagai organisasi wartawan baru 4 Akibatnya dengan berlakunya ketentuan ini maka Kode Etik Jurnalistik pun menjadi banyak 4 Pada tanggal 6 Agustus 1999 sebanyak 25 organisasi wartawan di Bandung melahirkan Kode Etik Wartawan Indonesia KEWI yang disahkan Dewan Pers pada 20 Juni 2000 4 Kemudian pada 14 Maret 2006 sebanyak 29 organisasi pers membuat Kode Etik Jurnalistik baru yang disahkan pada 24 Maret 2006 4 Kode Etik Jurnalistik SuntingUntuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme Atas dasar itu wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik 1 Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk 2 Wartawan Indonesia menempuh cara cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong fitnah sadis dan cabul 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang dan off the record sesuai dengan kesepakatan 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku ras warna kulit agama jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah miskin sakit cacat jiwa atau cacat jasmani 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik 10 Wartawan Indonesia segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca pendengar dan atau pemirsa 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional 1 Fungsi SuntingKode Etik Jurnalistik menempati posisi yang sangat vital bagi wartawan bahkan dibandingkan dengan perundang undangan lainnya yang memiliki sanksi fisik sekalipun Kode Etik Jurnalistik memiliki kedudukan yang sangat istimewa bagi wartawan 4 M Alwi Dahlan sangat menekankan betapa pentingnya Kode Etik Jurnalistik bagi wartawan 5 Menurutnya Kode Etik setidak tidaknya memiliki lima fungsi yaitu 5 a Melindungi keberadaan seseorang profesional dalam berkiprah di bidangnya b Melindungi masyarakat dari malapraktik oleh praktisi yang kurang profesional c Mendorong persaingan sehat antarpraktisi d Mencegah kecurangan antar rekan profesi e Mencegah manipulasi informasi oleh narasumberAsas Kode Etik Jurnalistik SuntingKode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006 oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03 SK DP III 2006 tanggal 24 Maret 2006 misalnya sedikitnya mengandung empat asas yaitu 4 1 Asas DemokratisDemokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen selain itu Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dan pers harus mengutamakan kepentingan publik 4 Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional 4 Sebab dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini pers tidak boleh menzalimi pihak manapun 4 Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya tentu secara proposional 4 2 Asas ProfesionalitasSecara sederhana pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya baik dari segi teknis maupun filosofinya 4 Misalnya Pers harus membuat menyiarkan dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual 4 Dengan demikian wartawan indonesia terampil secara teknis bersikap sesuai norma yang berlaku dan paham terhadap nilai nilai filosofi profesinya 4 Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber dilarang melakukan plagiat tidak mencampurkan fakta dan opini menguji informasi yang didapat menghargai ketentuan embargo informasi latar belakang dan off the record serta pers harus segera mencabut meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf 4 3 Asas MoralitasSebagai sebuah lembaga media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai kehidupan dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan 4 Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan 4 Untuk itu wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik 4 Hal hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap Wartawan tidak menyalahgunakan profesi tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat Jiwa maupun fisik tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender tidak menyebut identitas korban kesusilaan tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak anak dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru 4 4 Asas Supremasi HukumDalam hal ini wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku 4 Untuk itu wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku 4 Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah 4 Referensi Sunting a b Kode Etik Jurnalistik PWI Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014 03 01 Diakses tanggal 2014 04 17 a b c d Tebba Sudirman 2005 Jurnalistik Baru Jakarta Kalam Indonesia a b Bertens K 2005 Etika Jakarta Gramedia Pustakan Utama a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an ao ap aq ar as Sukardi Wina Armada 2007 Keutamaan di Balik Kontroversi Undang Undang Pers Jakarta Dewan Pers a b Siregar R H 2005 Setengah Abad Pergulatan Etika Pers Jakarta Dewan Kehormatan PWI Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Kode etik jurnalistik amp oldid 21845001