Ius gentium atau jus gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Ius gentium bukanlah undang-undang tertulis, tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").
Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi ius gentium Eropa. Pada akhir abad ke-16, konsep ius gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.
Hukum Romawi Sunting
Pada zaman klasik, ius gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile). Ahli hukum Gaius mendefinisikan ius gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":
Referensi Sunting
- R.W. Dyson, Natural Law and Political Realism in the History of Political Thought (Peter Lang, 2005), vol. 1, hlm. 127.
- David J. Bederman, International Law in Antiquity (Cambridge University Press, 2004), hlm. 85.
- Randall Lesaffer, introduction to Peace Treaties and International Law in European History from the Late Middle Ages to World War One (Cambridge University Press, 2004), hlm. 5, 13.
- Randall Lesaffer, "Peace Treaties from Lodi to Westphalia", in Peace Treaties and International Law in European History, hlm. 34.
- Brian Tierney, The Idea of Natural Rights (Wm. B. Eerdmans, 2002, awalnya diterbitkan tahun 1997 oleh Scholars Press untuk Emory University), hlm. 66–67; Dyson, Natural Law and Political Realism, hlm. 236.
- Quod vero naturalis ratio inter omnes homines constituit … vocator ius gentium, Digest 1.1.9; Tierney, The Idea of Natural Rights, hlm. 136.