www.wikidata.id-id.nina.az
Netralitas artikel ini dipertanyakan Diskusi terkait dapat dibaca pada the halaman pembicaraan Jangan hapus pesan ini sampai kondisi untuk melakukannya terpenuhi Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K 898 I A 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi 1 atau yang disingkat Instruksi 1975 Instruksi Wagub DIY 1975 atau Instruksi 898 1975 adalah sebuah surat instruksi yang dibuat oleh Paku Alam VIII yang memerintahkan agar tidak memberikan milik tanah kepada warga negara non pribumi meliputi Europeanen Eropa kulit putih Vreemde Oosterlingen Timur Asing yang meliputi orang Tionghoa Arab India maupun non Eropa lain di Daerah Istimewa Yogyakarta DIY dan hanya boleh diberikan hak guna 2 butuh sumber yang lebih baik Instruksi ini dianggap sudah tidak berlaku lagi dengan terbitnya rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia ORI No 0001 RM 03 02 13 0052 0079 0087 0103 2016 VII 2020 3 Paku Alam VIII pembuat Instruksi 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian hak atas tanah kepada seorang WNI non PribumiBeberapa klaim yang mengatas namakan Sri Sultan HB IX sebagai pencetus Instruksi 898 1975 juga sudah terbukti tidak benar 1 Perintah untuk memperbolehkan warga keturunan Tionghoa untuk tinggal di DIY tetapi kehilangnya satu hak atas tanah Hal ini tidak bisa dibuktikan karena instruksi 898 1975 tidak hanya dikhususkan oleh penduduk keturunan Tionghoa tetapi meliputi semua keturunan seperti Arab India Belanda Jepang dll sehingga klaim yang memojokan Sultan HBIX sudah terpatahkan 2 Tugu Ngejaman yang oleh sebagian kalangan disebutkan sebagai bukti atau dasar dari Instruksi 898 1975 juga tidak bisa dibuktikan karena tugu ngejaman memiliki angka tahun 1936 dan juga merupakan tanda ucapan syukur dari masyarakat keturunan tionghoa atas dilantiknya sultan HB VIII 4 Hal ini membersihkan nama dari Sri Sultan HB IX dan Sri Sultan HB X dari anggapan sebagai pemimpin daerah yang diskriminatif Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Hindia Belanda 1 2 Republik Indonesia 2 Lihat pula 3 Referensi 4 Pranala luarSejarahHindia Belanda nbsp Pada zaman pemerintahan Herman Willem Daendels banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asingSejarah dimulai ketika Hindia Belanda Indonesia saat itu dipimpin oleh Gubernur Meester in de Rechten Herman Willem Daendels antara tahun 1808 1811 Dimana saat itu banyak warga pribumi menjual tanah ke perusahaan asing Saat kepemimpinan dilanjutkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 saat itu diberlakukan tanam paksa Hingga akhirnya ada peraturan Belanda staatsblad tahun 1870 dan akhirnya diturunkan dengan peraturan ground vervreemdings verbod yang berisi larangan bagi pribumi untuk menjual tanahnya ke warga asing Aturan ini tertuang di dalam staatsblad tahun 1875 No 179 Pada tahun 1870 saat modal asing diizinkan untuk masuk hal ini disebut Opendeur Politik atau politik pintu terbuka Saat tahun 1870 pemerintah Hindia Belanda mendapatkan protes dari kalangan sendiri lalu menghapus tanam paksa di Pulau Jawa dan menggantinya dengan politik pintu terbuka hingga pemerintah Belanda menerapkan Undang Undang Agraria 1870 Salah satu alasannya melindungi masyarakat petani dari pengusaha yang mempunyai modal besarRisjkblaad 1915 Nomor 23 dilakukan reorganisasi dengan tujuan memberikan hak atas tanah kepada rakyat biasa dengan hak hak yang kuat Tanah sultan ground dibagi dua yaitu Tanah Mahkota dan Sultanaad Ground Selain itu milik Kadipaten Pakulaman mengatur hal yang sama Proses sejarah panjang itu diperkuat dengan adanya UUD 1945 Pasal 18 b ayat 1 dan 2 tentang daerah khusus dan istimewa serta masyarakat hukum adat serta hak hak tradisionalnya hingga lahirlah UU Keistimewaan DIY Pasal 18 b UUD 45 mengakui asal usul hukum adat yang berlaku dan UU No 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan DIY Artinya kewenangan otonomi demi untuk menyejahterakan masyarakat supaya tidak ada ketimpangan dan didasarkan sejarahPeraturan ini tidak hanya terbatas pada golongan Tionghoa tetapi juga warga nonpribumi lainnya Sebab di dalam peraturan tersebut hanya menyebutkan nonpribumi 5 Republik Indonesia nbsp Hamengku Buwono IXMenurut Siput Lokasari Instruksi 1975 seharusnya sudah ditiadakan dengan adanya Peraturan Gubernur DIY tahun 1984 yang mencabut pemberlakuan lagi aturan agraria 6 Lihat pulaTionghoa Jawa Sultan Ground Makam susun Jogja ora DidolReferensi http images hukumonline com frontend 2017 Redaksi Yogyakarta pribumi jpg Sikap Sri Sultan Hamengkubuwono IX Terhadap Etnis Tionghoa Begini Kisahnya 1 2 Yuwono Markus 2018 03 01 Damanik Caroline ed Mengapa Warga Nonpribumi Tidak Boleh Punya Tanah di Jogja Kompas com dalam bahasa Inggris Diakses tanggal 2018 07 23 Instruksi Wagub DIY 1975 Harusnya Sudah Gugur Sejak 1984 Tribun JogjaPranala luarKurniadi Bayu Dardias Defending the Sultan s Land Yogyakarta Control over Land and Aristocratic Power in Post Autocratic Indonesia 2019 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta 1975 amp oldid 24034326