www.wikidata.id-id.nina.az
Sesuai dengan tradisi 1 dan UU 13 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Jawa ꦒ ꦧ ꦤ ꦝꦌꦫ ꦆꦱ ꦠ ꦩ ꦮꦪ ꦒ ꦏ ꦠ 2 adalah Sultan Yogyakarta yang bertahta sementara wakil gubernur adalah Pangeran Paku Alam yang bertahta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakartaꦒ ꦧ ꦤ ꦝꦌꦫ ꦆꦱ ꦠ ꦩ ꦮꦪ ꦒ ꦏ ꦠLambang daerahPetahanaHamengkubuwana Xsejak 3 Oktober 1998GelarIngkang Sinuwun Sri Sultan ISSS KediamanKeraton Ngayogyakarta HadiningratMasa jabatan5 tahun diperpanjang sampai seumur hidupDibentuk4 Maret 1950 73 tahun lalu 1950 03 04 Pejabat pertamaHamengkubuwana IXSitus webSitus Resmi Pemda DIYMenurut UU Nomor 22 Tahun 1948 yang juga menjadi landasan UU Nomor 3 Tahun 1950 mengenai pembentukan DIY Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa diangkat oleh Presiden 3 dari keturunan keluarga yang berkuasa di daerah itu 4 pada zaman sebelum Republik Indonesia dan yang masih menguasai daerahnya dengan syarat syarat kecakapan kejujuran dan kesetiaan dan dengan mengingat adat istiadat di daerah itu Dengan demikian Kepala Daerah Istimewa sampai tahun 1988 dijabat secara otomatis oleh Sultan Yogyakarta yang bertahta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sampai tahun 1998 dijabat secara otomatis oleh Pangeran Paku Alam yang bertahta Nomenklatur Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa baru digunakan mulai tahun 1999 dengan adanya UU Nomor 22 Tahun 1999 Saat ini mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY diatur dengan UU 13 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Adapun daftar Kepala dan Wakil Kepala Daerah Istimewa sebagai berikut Gubernur Daerah Istimewa YogyakartaNo Foto Gubernur Mulai jabatan Akhir jabatan Masa Keterangan Wakil1 Sri Sultan Hamengkubuwono IX 4 Maret 1950 3 Oktober 1988 a 1 ket 1 KGPAA Paku Alam VIII2 Sri Paku Alam VIII 3 Oktober 1988 a 11 September 1998 2 ket 2 ket 3 Lowong3 Sri Sultan Hamengkubuwono X 3 Oktober 1998 9 Oktober 2003 3 ket 4 9 Oktober 2003 9 Oktober 2008 4 ket 5 KGPAA Paku Alam IX 2003 15 9 Oktober 2008 9 Oktober 2011 ket 6 9 Oktober 2011 9 Oktober 2012 ket 7 10 Oktober 2012 10 Oktober 2017 5 ket 8 KGPAA Paku Alam X 2016 10 Oktober 2017 10 Oktober 2022 610 Oktober 2022 Petahana 7Keterangan Masa jabatan seumur hidup pegawai negara dengan NIP 010000001 Wakil Gubernur yang melaksanakan tugas Gubernur dalam jabatan Penjabat Gubernur Masa jabatan seumur hidup pegawai negara dengan NIP 010064150 Masa jabatan pertama Masa jabatan kedua Perpanjangan masa jabatan kedua Perpanjangan kedua masa jabatan kedua Masa jabatan ketiga 5 Rujukan Sunting Merujuk pada Piagam Penetapan Presiden Soekarno Tahun 1945 UU 22 1948 UU RI Yogyakarta UU 3 1950 UU RI Yogyakarta UU 1 1957 UU 18 1965 dan UU 5 1974 Aksara Jawa berdasarkan Pergub DIY No 70 2019 bukan dipilih dinasti keluarga kerajaan bersifat turun temurun ascribed status Karena masa jabatan kedua yang diperpanjang telah habis pada tanggal 10 Oktober 2012 pukul 00 00 WIB maka Kementerian Dalam Negeri menunjuk M Ichsan Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Pelaksana Tugas Gubernur sampai Gubernur mengucapkan dilantik Presiden IndonesiaLihat pula SuntingRaja Kasultanan YogyakartaCatatan Sunting a b Sultan wafat tanggal 2 Oktober pukul 20 05 waktu Washington DC atau tanggal 3 Oktober pukul 07 05 Waktu Indonesia Barat Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Daftar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta amp oldid 24276916