www.wikidata.id-id.nina.az
Direktur dalam bentuk jamak disebut direksi 1 2 atau dewan direksi kadang disebut juga jajaran direksi atau dewan jajaran direktur adalah seseorang yang ditunjuk untuk memimpin suatu lembaga perusahaan pemerintah swasta atau lembaga pendidikan Politeknik Kepemimpinan lembaga perusahaan yang kemudian disebut instansi Perseroan terbatas PT dipimpin oleh Direktur non pendidikan Kepemimpinan lembaga pendidikan politeknik yang kemudian disebut Institusi Pendidikan politeknik dipimpin oleh Direktur pendidikan Direktur non pendidikan dapat seseorang yang memiliki perusahaan tersebut atau orang Profesional yang ditunjuk oleh pemilik usaha untuk menjalankan dan memimpin perseroan terbatas Penyebutan direktur dapat bermacam macam yaitu dewan manajer dewan gubernur atau dewan eksekutif Peraturan terhadap direktur terdapat dalam UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dijabarkan fungsi wewenang dan tanggung jawab direksi Direktur pendidikan adalah pimpinan yang mendapat amanah kepemimpinan di politeknik atau Akademisi yang ditunjuk oleh yayasan perguruan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik swasta atau dilantik oleh Kementerian Indonesia di bidang pendidikan tinggi untuk menjadi pemimpin di lingkungan politeknik negeri Peraturan Menteri Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor Ketua Direktur pada Perguruan Tinggi Negeri Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 3 Seorang direktur atau dewan direksi dalam jumlah direktur dalam suatu perusahaan minimal satu yang dapat dicalonkan sebagai direktur dan cara pemilihan direktur ditetapkan dalam anggaran dasar perusahaan Pada umumnya direktur memiliki tugas antara lain memimpin perusahaan dengan menerbitkan kebijakan kebijakan perusahaan atau institusi memilih menetapkan mengawasi tugas dari karyawan dan kepala bagian manajer atau wakil direktur menyetujui anggaran tahunan perusahaan atau institusi menyampaikan laporan kepada pemegang saham atas kinerja perusahaan atau institusiTanggung jawab dari direktur kepada pihak ketiga dan hukum ditentukan dari jenis perusahaan yang didirikan Firma Persekutuan Komanditer CV Perseroan Terbatas PT atau Perguruan Tinggi Politeknik Negeri Daftar isi 1 Direktur di Indonesia 1 1 Pengangkatan dan pemberhentian 1 2 Tugas dan kewenangan 1 2 1 Eksternal 1 2 2 Internal 1 3 Tanggung jawab 2 Lihat pulaDirektur di Indonesia SuntingDirektur atau dewan direksi di Indonesia merupakan penyebutan secara umum terhadap pemimpin suatu perusahaan dalam Perseroan Terbatas PT Pengangkatan dan pemberhentian Sunting Direktur diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan dalam daftar wajib perusahaan atas pergantian direktur Dalam pengangkatan direktur diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan direktur Tugas dan kewenangan Sunting Eksternal Sunting mewakili untuk melakukan sinergi kerjasama dengan lembaga perusahaan pemerintah swasta atau lembaga pendidikan Politeknik yang lain baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional mewakili dalam perkara pengadilan atau hukum di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah swasta atau lembaga pendidikan Politeknik baik dalam skala Nasional maupun skala Internasional Internal Sunting mengurus dan mengelola untuk kepentingan lembaga perusahaan pemerintah swasta atau lembaga pendidikan Politeknik yang sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai dengan kebijakan menjalankan kepengurusan sesuai dengan kebijakan yang tepat keahlian peluang dan kelaziman usaha yang ditentukan dalam UU Perseroan Terbatas dan anggaran dasar di lingkungan lembaga perusahaan pemerintah swasta atau lembaga pendidikan Politeknik Tanggung jawab Sunting Direktur bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan direktur tidak menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar Kebijakan yang tepat dalam menjalankan serta UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan atas kerugian PT direktur akan dimintakan pertanggung jawabannya baik secara Perdata maupun Pidana Sedangkan ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336 Apabila kerugian PT disebabkan kerugian bisnis dan direktur telah menjalankan kepengurusan PT sesuai dengan maksud dan tujuan PT anggaran dasar kebijakan yang tepat dalam menjalankan kep serta UU No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas atau ketentuan Pasal 66 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 29 ayat 10 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336 maka direktur tidak dapat dipersalahkan atas kerugian karena dianggap telah sesuai dengan prosedur aturan yang berlaku Lihat pula SuntingKomisaris Rektor nbsp Artikel bertopik gelar ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas PDF 2007 Diakses tanggal 6 October 2019 Renata Alfi 17 February 2010 Adakah jabatan Dewan Direksi HukumOnline Com Diakses tanggal 6 October 2019 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktur amp oldid 24113510