www.wikidata.id-id.nina.az
Direktorat Jenderal Pajak disingkat DJP adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang mempunyai tugas mengadministrasikan perpajakan di Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik IndonesiaSusunan organisasiDirektur JenderalSuryo Utomo 1 Sekretaris Direktorat JenderalPeni HirjantoDirekturPeraturan Perpajakan IHestu Yoga SaksamaPeraturan Perpajakan IIEstu BudiartoPemeriksaan dan PenagihanIrawanEkstensifikasi dan PenilaianAim Nursalim SalehKeberatan dan BandingWansepta NirwandaPotensi Kepatuhan dan Penerimaan PajakIhsan PriyawibawaPenyuluhan Pelayanan dan Hubungan MasyarakatDwi AstutiData dan Informasi PerpajakanR Dasto LedyantoTeknologi Informasi dan KomunikasiHantriono Joko SusiloTransformasi Proses BisnisImam ArifinKepatuhan Internal dan Sumber Daya AparaturYuli KristiyonoIntelijen Perpajakan Penegakan HukumEka Sila Kusna JayaPerpajakan InternasionalMekar Satria UtamaKantor pusatJalan Gatot Subroto Kavling 40 42 Jakarta 12190Situs webpajak wbr go wbr id Daftar isi 1 Sejarah 1 1 Pra Proklamasi Kemerdekaan RI 1 2 Periode 1945 1959 1 3 Periode 1960 1994 2 Tugas Pokok dan Fungsi 3 Logo 3 1 Dasar Hukum 3 2 Makna 4 Daftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal 5 Daftar Pejabat Direktur Jenderal 6 Pranala luar 7 ReferensiSejarah SuntingOrganisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan dan Jawatan Pajak Hasil Bumi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah IPEDA Dengan keputusan Presiden RI No 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976 Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang undang RI No 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan PBB Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak ItDa yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatra Jawa Kalimantan dan Indonesia Timur Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak Kantor Wilayah seperti yang ada sekarang ini 1924 Djawatan Padjak di bawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No 576 Artikel 3 1942 Djawatan Padjak di bawah Zaimubu Djawatan Padjak Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi 1945 berdasarkan Penetapan Pemerintah No 2 SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak 1950 Djawatan Padjak di bawah Direktur Iuran Negara 1958 Djawatan Padjak di bawah vertikal langsung Departemen Keuangan 1964 Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak di bawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara 1965 Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter 1966 Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak 1976 Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak 1983 Tax Reform I berlakunya Self Assesment 1985 IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB 2000 Tax Reform II 2002 Modernisasi BirokrasiDirektorat Jenderal Pajak DJP yang merupakan institusi penting di negara ini di mana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80 dari dana APBN ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut Pra Proklamasi Kemerdekaan RI Sunting Pada zaman penjajahan Belanda tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576 Artikel 3 Pada masa penguasaan Jepang Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu Djawatan djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai Djawatan Padjak serta Djawatan Padjak Hasil Bumi Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo Periode 1945 1959 Sunting Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara pajak lelang bea dan cukai pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No 2 S D memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No B 01 1 Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan di mana Djawatan Padjak Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada di bawah koordinasi Direktur Iuran Negara Periode 1960 1994 Sunting Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada di bawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No 75 U KEP 11 1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen Departemen Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal Direktorat Padjak Langsung Direktorat Padjak Tidak Langsung Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan dan Direktorat Pembinaan Wilayah Tugas Pokok dan Fungsi SuntingTugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184 PMK 01 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan Dalam mengemban tugas tersebut DJP menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang perpajakan pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan penyusunan norma standar prosedur dan kriteria di bidang perpajakan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan dan pelaksanaan administrasi DJP 2 Logo SuntingDasar Hukum Sunting Ketentuan mengenai logo Direktorat Jenderal Pajak tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 865 KMK 03 2018 tanggal 21 Desember 2018 3 Makna Sunting Makna yang terkandung dalam logo Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut 1 Bentuk Bentuk luar lebih rounded melambangkan friendliness dan fleksibilitas Bentuk dalam yang kotak melambangkan aturan yang tegas Dua bentuk identik yang direpresentasikan oleh warna yang berbeda menggambarkan keadilan yang dijunjung oleh DJP Bentuk secara keseluruhan menggambarkan bahwa DJP yang baru adalah DJP yang bersahabat namun tetap tegas dan kokoh 2 Warna Dua unsur warna menggambarkan sinergi antara Wajib Pajak dan Fiskus Biru untuk DJP dan Kuning untuk Wajib Pajak Hal ini menggambarkan pentingnya sinergi dari kedua belah pihak untuk menjalankan tugas penerimaan negara Dua unsur cahaya yang terang dan gelap menggambarkan tugas dan fungsi dari DJP yang bertolak belakang yaitu pelayanan dan penegakan hukum Arti dari masing masing jenis warna Emas Kesejahteraan Kuning Kemitraan yang bersahabat Biru Profesionalisme Biru kehitaman KetegasanDaftar Unit Kerja Kantor Pusat dan Unit Vertikal SuntingTahun 1988 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat 6 Direktorat dan 2 Pusat Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131 PMK 01 2006 susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali terdiri dari 1 Sekretariat dan 15 Direktorat dan 1 Pusat yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Peraturan Perpajakan I Direktorat Peraturan Perpajakan II Direktorat Keberatan dan Banding Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Penyuluhan Pelayanan amp Hubungan Masyarakat Direktorat Data dan Informasi Perpajakan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis Direktorat Kepatuhan Internal amp Transformasi Sumber Daya Aparatur Direktorat Intelijen Perpajakan Direktorat Perpajakan Internasional Pusat Pengolahan Data dan Dokumen PerpajakanSelain itu terdapat juga 4 Tenaga Pengkaji yaitu Tenaga Pengkaji bidang Pelayanan Perpajakan Tenaga Pengkaji bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Perpajakan Tenaga Pengkaji bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Tenaga Pengkaji bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya ManusiaSedangkan unit kerja vertikal di daerah meliputi Kantor Wilayah DJP Kantor Pelayanan Pajak KPP dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan KP2KP Saat ini terdapat 33 Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia yang dipimpin pejabat eselon II a yaitu Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur di Jakarta Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara di Jakarta Kantor Wilayah DJP Aceh di Banda Aceh Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara I di Medan Kantor Wilayah DJP Sumatra Utara II di Pematang Siantar Kantor Wilayah DJP Riau di Pekanbaru Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau di Batam Kantor Wilayah DJP Sumatra Barat dan Jambi di Padang Kantor Wilayah DJP Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung di Palembang Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung di Bandar Lampung Kantor Wilayah DJP Banten di Serang Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I di Bandung Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II di Bekasi Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III di Bogor Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I di Semarang Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II di Surakarta Kantor Wilayah DJP DI Yogyakarta di Yogyakarta Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I di Surabaya Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II di Sidoarjo Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III di Malang Kantor Wilayah DJP Bali di Denpasar Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara di Mataram Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat di Pontianak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah di Banjarmasin Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara di Balikpapan Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara di Makassar Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara di Manado Kantor Wilayah DJP Papua Papua Barat dan Maluku di JayapuraDaftar Pejabat Direktur Jenderal SuntingAbdul Mukti 1945 s d 1956 Kepala Djawatan Padjak Soerjono Sastrokoesoemo 1956 s d 1961 Kepala Djawatan Pajak Santoso Brotodihardjo 1961 s d 1963 Kepala Djawatan Pajak Soeyoedno Brotodihardjo 1963 s d 1970 Sutadi Sukarya 1970 s d 1981 B S Pangaribuan 1981 s d 1988 Marie Muhammad 1988 s d 1993 Fuad Bawazier 1993 s d 1998 Abdullah Anshari Ritonga 1999 s d 2000 Machfud Sidik 2000 s d 2001 Hadi Poernomo Februari 2001 s d April 2006 Darmin Nasution April 2006 s d Juli 2009 Mochammad Tjiptardjo Juli 2009 s d Januari 2011 Ahmad Fuad Rahmany Januari 2011 s d Februari 2015 Sigit Priadi Pramudito Februari 2015 s d Desember 2015 Ken Dwijugiasteadi Desember 2015 s d Desember 2017 Robert Pakpahan Desember 2017 s d 1 November 2019 Suryo Utomo 1 November 2019 s d sekarang 1 Pranala luar Sunting Indonesia Situs web resmi Ditjen PajakReferensi Sunting a b A D Afriyadi Sah Suryo Utomo Jadi Dirjen Pajak detikfinance 2019 Online Available https finance detik com berita ekonomi bisnis d 4767915 sah suryo utomo jadi dirjen pajak Diakses 01 Nov 2019 Selayang Pandang Direktorat Jenderal Pajak pranala nonaktif permanen Logo Direktorat jenderal Pajak Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Direktorat Jenderal Pajak Indonesia amp oldid 23873962