www.wikidata.id-id.nina.az
Breidel adalah istilah dari bahasa Belanda yang berarti pemberangusan pelarangan atau pembatasan terhadap media massa atau produk pers yang biasanya mengacu pada barang cetakan seperti surat kabar dan buku Tindakan ini dilakukan oleh pemerintah atau organisasi tertentu Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers Istilah yang lebih umum untuk pelarangan terhadap bentuk bentuk ekspresi adalah penyensoran Sejarah Pembreidelan di Indonesia suntingPembredelan terhadap pers di Indonesia pada awalnya merupakan warisan dari Pemerintah Hindia Belanda yang menetapkan Persbreidel Ordonantie pada 7 September 1931 seperti yang dimuat dalam Staatsblad 1931 Nomor 394 dan Staatsblad 1931 Nomor 44 Dalam peraturan yang dibuat oleh Gubernur Jenderal Hindia Belanda itu disebutkan bahwa pihak penguasa sewaktu waktu dapat bertindak terhadap surat kabar dan majalah yang isinya dianggap mengganggu ketertiban umum Pihak pencetak penerbit dan redaksinya tidak akan diberi kesempatan untuk membela diri atau banding ke pengadilan di tingkat yang lebih tinggi Baru pada tahun 1954 aturan itu dicabut dengan terbitnya UU Nomor 23 tahun 1954 Meskipun begitu pembredelan pers terus berlanjut selama masa pemerintahan Orde Lama 1967 dan berlanjut sepanjang masa Orde Baru 1967 1998 yang menyebabkan banyak surat kabar dan majalah ditutup dan mendapat tekanan untuk tidak memberitakan suatu peristiwa atau informasi yang secara sepihak oleh penguasa dinilai tidak layak Referensi sunting Menikmati Dasa Warsa Kebebasan Pers di Indonesia Antara 18 Februari 2009 Persatuan Wartawan Indonesia Ensiklopedi Pers Indonesia 2008 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Breidel amp oldid 19822565