www.wikidata.id-id.nina.az
Badan Riset dan Inovasi Nasional disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah nonkementerian LPNK yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia dalam menyelenggarakan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta penemuan dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional dipimpin oleh seorang Kepala BRIN yang sejak 28 April 2021 dijabat oleh Laksana Tri Handoko Badan Riset dan Inovasi NasionalBRINGambaran umumDidirikan28 April 2021 2021 04 28 Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021Nomenklatur sebelumnyaKementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Badan Tenaga Nuklir Nasional Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Lembaga Penerbangan dan Antariksa NasionalBidang tugasPenelitian pengembangan pengkajian penerapan invensi inovasi ketenaganukliran dan keantariksaanKepalaDr Laksana Tri Handoko M Sc Wakil KepalaProf Dr Ir Amarulla Octavian ST M Sc DESD IPU ASEAN Eng Sekretaris UtamaDra Rr Nur Tri Aries Suestiningtyas MA DeputiDeputi Bidang Kebijakan PembangunanDr Mego Pinandito M Eng Deputi Bidang Kebijakan Riset dan InovasiDr Ir Boediastoeti Ontowirjo MBA Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan TeknologiEdy Giri Rachman Putra Ph D Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan InovasiDr Yan Rianto M Eng Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan InovasiProf Dr Eng Agus HaryonoDeputi Bidang Pemanfaatan Riset dan InovasiDr R Hendrian M Sc Deputi Bidang Riset dan Inovasi DaerahDr YopiInspektur UtamaIr Christianus Ratrias Dewanto M Eng Kantor pusatGedung B J Habibie Jl M H Thamrin No 8 Jakarta Pusat 10340Situs webwww wbr brin wbr go wbr idSunting kotak info L BBantuan penggunaan templat ini Daftar isi 1 Sejarah 2 Tugas dan fungsi 3 Susunan organisasi 4 Organisasi riset 5 Logo 6 ReferensiSejarah suntingLembaga ini pertama kali dibentuk oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 sebagai lembaga yang melekat kepada Kementerian Riset dan Teknologi Kemenristek sehingga Menteri Riset dan Teknologi juga bertindak sebagai Kepala BRIN 1 Pada 28 April 2021 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional BRIN menjadi lembaga yang berdiri sendiri dengan mengintegrasikan Kementerian Riset dan Teknologi dengan empat LPNK yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi BPPT Badan Tenaga Nuklir Nasional BATAN Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional LAPAN serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia LIPI serta unit yang melaksanakan tugas dan fungsi riset di lingkungan kementerian atau lembaga pemerintah 2 Hal ini menjadikan BRIN sebagai satu satunya lembaga pemerintah yang menyelenggarakan penelitian Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 kemudian dicabut dan digantikan oleh Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional 3 Tugas dan fungsi suntingBerdasarkan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tugas BRIN yaitu membantu Presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi serta melakukan pemantauan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dalam menjalankan tugas tersebut BRIN menyelenggarakan fungsi pelaksanaan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi yang meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peta jalan penelitian pengembangan pengkajian penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengembangan kompetensi pengembangan profesi manajemen talenta dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi infrastruktur riset dan inovasi fasilitasi riset dan inovasi dan pemanfaatan riset dan inovasi pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan program anggaran kelembagaan dan sumber daya penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan penyelenggaraan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan pengawasan dan pengendalian penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi pelaksanaan pembangunan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan pelaksanaan penelitian pengembangan invensi dan inovasi kebijakan yang mengakui menghormati mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional kearifan lokal sumber daya alam hayati dan nirhayati serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa pemberian fasilitasi bimbingan teknis pembinaan dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan pemantauan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden Susunan organisasi suntingBadan Riset dan Inovasi Nasional terdiri atas Dewan Pengarah dan Pelaksana Dewan Pengarah mempunyat tugas memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaraan penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehrdupan yang berpedoman pada nilai Pancasila Ketua Dewan Pengarah secara ex officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerrntahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila yang dalam hal ini adalah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sementara itu Wakil Ketua dijabat secara ex officio oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional Dewan Pengarah BRIN terdiri atas 4 Ketua Megawati Soekarnoputri Wakil Ketua Sri Mulyani dan Suharso Monoarfa Sekretaris Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto Anggota Emil Salim Bambang Kesowo Tri Mumpuni Adi Utarini Marsudi Wahyu Kisworo dan I Gede Wenten Pelaksana BRIN terdiri atas 5 Kepala Wakil Kepala Sekretariat Utama Inspektorat Utama Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Deputi Bidang Kebijakan Riset dan Inovasi Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Pusat Layanan Teknologi Pusat Data dan Informasi Organisasi Riset Selain Dewan Pengarah BRIN dan Pelaksana BRIN terdapat pula organisasi nonstruktural yang berada di lingkungan BRIN yaitu 6 Majelis Profesor Riset BRIN Sekretariat Dewan Pengarah BRIN Sekretariat Indonesian Nuclear Agency INUA Sekretariat Indonesian Space Agency INASA Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati SKIKH Sekretariat Intergovernmental Hydrological Programme IHP UNESCO Sekretariat Man and Biosphere MAB UNESCO Sekretariat Intergovernmental Oceanographic Commission IOC UNESCO Sekretariat Management of Social Transformations MOST UNESCOOrganisasi riset suntingOrganisasi riset OR merupakan organisasi nonstruktural yang menyelenggarakan teknis penelitian pengembangan pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi penyelenggaraan ketenaganukliran dan atau penyelenggaraan keantariksaan Peran yang dilaksanakan oleh OR adalah seperti peran kampus di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek Jika kampus menjadi pelaksana fungsi pendidikan di Kemendikbudristek maka OR menjadi pelaksana fungsi riset di BRIN Pada tahun 2022 terdapat 12 Organisasi Riset dan 85 Pusat Riset di BRIN berdasarkan bidang keilmuan yaitu Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Maritim dan Budaya Berkelanjutan Pusat Riset Arkeometri Pusat Riset Bahasa Sastra dan Komunitas Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban Pusat Riset Manuskrip Literatur dan Tradisi Lisan Pusat Riset Preservasi Bahasa dan Sastra Organisasi Riset Elektronika dan Informatika Pusat Riset Geoinformatika Pusat Riset Elektronika Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber Pusat Riset Komputasi Pusat Riset Mekatronika Cerdas Pusat Riset Sains Data dan Informasi Pusat Riset Telekomunikasi Organisasi Riset Energi dan Manufaktur Pusat Riset Konversi dan Konservasi Energi Pusat Riset Sistem Produksi Berkelanjutan dan Penilaian Daur Hidup Pusat Riset Teknologi Hidrodinamika Pusat Riset Teknologi Industri Proses dan Manufaktur Pusat Riset Teknologi Kekuatan Struktur Pusat Riset Teknologi Pengujian dan Standar Pusat Riset Teknologi Transportasi Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan Pusat Riset Biomassa dan Bioproduk Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi Pusat Riset Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dan Kehutanan Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih Pusat Riset Mikrobiologi Terapan Pusat Riset Rekayasa Genetika Pusat Riset Zoologi Terapan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora Pusat Riset Agama dan Kepercayaan Pusat Riset Hukum Pusat Riset Kependudukan Pusat Riset Kewilayahan Pusat Riset Masyarakat dan Budaya Pusat Riset Pendidikan Pusat Riset Politik Organisasi Riset Kebumian dan Maritim Pusat Riset Bioindustri Laut dan Darat Pusat Riset Iklim dan Atmosfer Pusat Riset Kebencanaan Geologi Pusat Riset Konservasi Sumber Daya Laut dan Perairan Darat Pusat Riset Laut Dalam Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air Pusat Riset Oseanografi Pusat Riset Perikanan Pusat Riset Sumber Daya Geologi Organisasi Riset Kesehatan Pusat Riset Bahan Baku Obat dan Obat Tradisional Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman Pusat Riset Biomedis Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi Pusat Riset Vaksin dan Obat Pusat Riset Veteriner Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material Pusat Riset Fisika Kuantum Pusat Riset Fotonika Pusat Riset Kimia Pusat Riset Material Maju Pusat Riset Metalurgi Pusat Riset Sistem Nanoteknologi Pusat Riset Teknologi Pertambangan Pusat Riset Teknologi Polimer Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa Pusat Riset Antariksa Pusat Riset Teknologi Penerbangan Pusat Riset Teknologi Roket Pusat Riset Teknologi Satelit Organisasi Riset Pertanian dan Pangan Pusat Riset Agroindustri Pusat Riset Hortikultura Pusat Riset Peternakan Pusat Riset Tanaman Pangan Pusat Riset Tanaman Perkebunan Pusat Riset Teknologi dan Proses Pangan Pusat Riset Teknologi Tepat Guna Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat Pusat Riset Ekonomi Industri Jasa dan Perdagangan Pusat Riset Ekonomi Makro dan Keuangan Pusat Riset Ekonomi Perilaku dan Sirkuler Pusat Riset Kebijakan Publik Pusat Riset Kesejahteraan Sosial Desa dan Konektivitas Pusat Riset Koperasi Korporasi dan Ekonomi Kerakyatan Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri Organisasi Riset Tenaga Nuklir Pusat Riset Proses Radiasi Pusat Riset Teknologi Akselerator Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir Pusat Riset Teknologi Bahan Bakar Nuklir dan Limbah Radioaktif Pusat Riset Teknologi Keselamatan Metrologi dan Mutu Nuklir Pusat Riset Teknologi Radioisotop Radiofarmaka dan Biodosimetri Pusat Riset Teknologi Reaktor NuklirLogo sunting nbsp Logo Kemenristek BRIN 2019 2021 nbsp Logo BRIN 2021 10 Agustus 2021 nbsp Logo BRIN saat ini Referensi sunting Pemerintah Indonesia 24 Oktober 2019 Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta Kementerian Sekretariat Negara Pemerintah Indonesia 28 April 2021 Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional PDF Jakarta Kementerian Sekretariat Negara Pemerintah Indonesia 24 Agustus 2021 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta Kementerian Sekretariat Negara Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional Diakses tanggal 7 Oktober 2023 Struktur Organisasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Diakses tanggal 7 Oktober 2023 Daftar Pejabat BRIN Diakses tanggal 25 Februari 2024 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Badan Riset dan Inovasi Nasional amp oldid 25718424