www.wikidata.id-id.nina.az
Yang di Pertua Negeri secara harfiah berarti Kepala Negara Bagian Jawi يڠ دڤرتوا نݢري adalah gelar resmi gubernur seremonial di negara bagian Malaysia yang tidak mempunyai penguasa monarki yaitu Pulau Pinang Melaka Sabah dan Sarawak Yang di Pertua Negeri ditunjuk oleh Yang di Pertuan Agong dengan masa jabatan empat tahun yang dapat dipilih kembali Dalam pemilihan Yang di Pertua Negeri Yang di Pertuan Agong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Ketua Menteri dari negara bagian yang terkait 1 Seorang Yang di Pertua Negeri akan mendapatkan gelar Tuan Yang Terutama atau biasa disingkat T Y T Seorang Yang di Pertua Negeri berfungsi sebagai kepala negara bagian dalam sistem demokrasi parlementer Perannya dalam membuat kebijakan di antaranya menunjuk kepala pemerintahan negara bagian yaitu Ketua Menteri biasanya pemimpin partai mayoritas di Dewan Undangan Negeri serta menahan usulan pembubaran Dewan Undangan Negeri Pada hal yang lain seorang Yang di Pertua Negeri harus bertindak atas saran Ketua Menteri contohnya dalam menunjuk anggota Dewan Eksekutif a memberikan tanda kehormatan negara bagian dan memberikan pengampunan amnesti di negara bagiannya kecuali dalam hal sanksi hukum pengadilan militer dan syariah yang diberikan oleh Yang di Pertuan Agong Ada dua perbedaan utama dari peran konstitusional sembilan penguasa herediter Melayu dengan empat Yang di Pertua Negeri Meskipun Yang di Pertua Negeri adalah anggota Majelis Raja Raja mereka tidak dapat mengikuti pemilihan Yang di Pertuan Agong diskusi yang berkaitan dengan hak khusus penguasa Melayu serta hal hal yang berkaitan dengan ketaatan beragama Islam Sebagai tambahan Yang di Pertua Negeri bukanlah kepala agama Islam di negara bagiannya peran tersebut dijalankan oleh Yang di Pertuan Agong Sebelum 1976 kepala negara bagian Pulau Pinang Melaka dan Sarawak bergelar Governor dalam bahasa Inggris dan Yang di Pertua Negeri dalam bahasa Melayu sementara kepala negara bagian Sabah bergelar Yang di Pertua Negara dalam bahasa Inggris maupun bahasa Melayu Singapura juga memiliki Yang di Pertuan Negara ketika memiliki pemerintahan sendiri di bawah kedaulatan Inggris pada tahun 1959 Gelar ini tetap digunakan Singapura ketika menjadi bagian dari Singapura di antara tahun 1963 hingga 1965 Setelah pengeluaran Singapura dari Malaysia dan merdeka menjadi republik independen Singapura memakai gelar Presiden untuk kepala negaranya Sejak 1976 semua kepala negara bagian Pulau Pinang Melaka Sabah dan Sarawak bergelar Yang di Pertua Negeri dalam penyebutan bahasa Inggris maupun bahasa Melayunya Daftar isi 1 Yang di Pertua Negeri saat ini 2 Mantan Yang di Pertua Negeri yang masih hidup 3 Lihat pula 4 Catatan kaki 5 ReferensiYang di Pertua Negeri saat ini SuntingNegara bagian Yang di Pertua Negeri Awal menjabat Mantan nbsp Melaka Mohd Ali Rustam 02020 06 04 4 Juni 2020 Daftar nbsp Pulau Pinang Ahmad Fuzi Abdul Razak 02021 05 01 1 Mei 2021 Daftar nbsp Sabah Juhar Mahiruddin 02011 01 01 1 Januari 2011 Daftar nbsp Sarawak Abdul Taib Mahmud 02014 03 01 1 Maret 2014 DaftarMantan Yang di Pertua Negeri yang masih hidup SuntingAhmadshah Abdullah mantan Yang di Pertua Negeri Sabah Mohd Khalil Yaakob mantan Yang di Pertua Negeri Melaka Abdul Rahman Abbas mantan Yang di Pertua Negeri Pulau Pinang Lihat pula SuntingYang di Pertuan Negara Gelar kehormatan MelayuCatatan kaki Sunting bahasa Inggris Executive Council disingkat Exco Di Sabah dan Sarawak badan ini disebut dengan Kabinet Referensi Sunting Konstitusi Malaysia Jadwal Kedelapan Bagian 19A Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Yang di Pertua Negeri amp oldid 22937135