www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Agraria 1870 bahasa Belanda Agrarische Wet 1870 diberlakukan pada tahun 1870 oleh Engelbertus de Waal menteri jajahan sebagai reaksi atas kebijakan pemerintah Hindia Belanda di Jawa Latar belakang dikeluarkannya Undang Undang Agraria Agrarische Wet antara lain karena kesewenangan pemerintah mengambil alih tanah rakyat Politikus liberal yang saat itu berkuasa di Belanda tidak setuju dengan Tanam Paksa di Jawa dan ingin membantu penduduk Jawa sambil sekaligus keuntungan ekonomi dari tanah jajahan dengan mengizinkan berdirinya sejumlah perusahaan swasta UU Agraria memastikan bahwa kepemilikan tanah di Jawa tercatat Tanah penduduk dijamin sementara tanah tak bertuan dalam sewaan dapat diserahkan UU ini dapat dikatakan mengawali berdirinya sejumlah perusahaan swasta di Hindia Belanda UU Agraria sering disebut sejalan dengan Undang Undang Gula 1870 sebab kedua UU itu menimbulkan hasil dan konsekuensi besar atas perekonomian di Jawa Tujuan dikeluarkannya UU Agraria 1870 SuntingMelindungi hak milik petani atas tanahnya dari penguasa dan pemodal asing Memberi peluang kepada pemodal asing untuk menyewa tanah dari penduduk Indonesia seperti dari Inggris Belgia Amerika Serikat Jepang Cina dan lain lain Membuka kesempatan kerja kepada penduduk untuk menjadi buruh perkebunan Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain Perkebunan diperluas baik di Jawa maupun di luar pulau Jawa Angkutan laut dimonopoli oleh perusahaan KPM yaitu perusahaan pengangkutan Belanda Hak erfpacht SuntingIsu terpenting dalam UU Agraria 1870 adalah pemberian hak erfpacht semacam Hak Guna Usaha yang memungkinkan seseorang menyewa tanah telantar yang telah menjadi milik negara yang selama maksimum 75 tahun sesuai kewenangan yang diberikan hak eigendom kepemilikan selain dapat mewariskannya dan menjadikan agunan Ada tiga jenis hak erfpacht 1 Hak untuk perkebunan dan pertanian besar maksimum 500 bahu dengan harga sewa maksimum lima florint per bahu Hak untuk perkebunan dan pertanian kecil bagi orang Eropa miskin atau perkumpulan sosial di Hindia Belanda maksimum 25 bahu dengan harga sewa satu florint per bahu tetapi pada tahun 1908 diperluas menjadi maksimum 500 bahu Hak untuk rumah tetirah dan pekarangannya estate seluas maksimum 50 bahu Referensi Sunting Harsono B 1995 Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya Jilid 1 Hukum Tanah Nasional Djambatan Jakarta Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Agraria 1870 amp oldid 18933116