www.wikidata.id-id.nina.az
Undang Undang Pokok Agraria secara resmi bernama Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria adalah undang undang yang mengatur tentang dasar dasar dan ketentuan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia 1 Hal itu mencakup dasar dasar dan ketentuan ketentuan pokok hak hak atas tanah air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah ketentuan ketentuan pidana dan ketentuan peralihan 2 Undang Undang Pokok AgrariaPemerintah IndonesiaUndang undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Dasar Pokok AgrariaKutipanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043Diterapkan olehDewan Perwakilan Rakyat Gotong RoyongTanggal penerapan24 September 1960Tanggal penandatanganan24 September 1960Ditandatangani olehPresiden Soekarno pengesahan Sekretaris Negara Tamzil pengundangan Legislasi pengulanganUndang Undang Agraria 1870 Hukum domainverklaring Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No 29 Buku II Kitab Undang Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya kecuali ketentuan ketentuan mengenai hypotheekPenjelasanMengatur Asas dan Ketentuan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia Status DiberlakukanReferensi Sunting Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria Tim Kreatif Kitab Undang undang Agraria Dan Pertanahan Fokus Media 2009 ISBN 9786028189675Pranala luar SuntingPeranan Undang Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris Kompasiana 19 Oktober 2014 nbsp Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 nbsp Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Undang Undang Pokok Agraria amp oldid 24174812