www.wikidata.id-id.nina.az
Untuk perjanjian internasional mengenai pelarangan senjata nuklir yang mulai berlaku tahun 2021 lihat Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir Perjanjian Nonproliferasi Nuklir bahasa Inggris Treaty on the Non Proliferation of Nuclear Weapons adalah suatu perjanjian yang ditandatangani pada 1 Juli 1968 yang membatasi kepemilikan senjata nuklir Sebagian besar negara berdaulat 187 mengikuti perjanjian ini walaupun dua di antara tujuh negara yang memiliki senjata nuklir dan satu negara yang mungkin memiliki senjata nuklir belumlah meratifikasi perjanjian ini Perjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia Pada tanggal 11 Mei 1995 di New York lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat Perjanjian ini memiliki tiga pokok utama yaitu nonproliferasi perlucutan dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai Daftar isi 1 Keanggotaan 2 Negara negara Anggota 2 1 Catatan 3 Keluar Dari Perjanjian 4 Isi Perjanjian 5 Lihat pula 6 Pranala luarKeanggotaan suntingPerjanjian ini diusulkan oleh Irlandia dan pertama kali ditandatangani oleh Finlandia Pertama kali terbuka untuk penandatanganan pada 1 Juli 1968 di New York Mulai berlaku sejak 5 Maret 1970 setelah diratifikasi oleh Inggris Uni Soviet Amerika Serikat dan 40 negara lainnya Pada tanggal 11 Mei 1995 di New York lebih dari 170 negara sepakat untuk melanjutkan perjanjian ini tanpa batas waktu dan tanpa syarat Dari negara negara yang memiliki bom nuklir Israel adalah salah satu negara yang tidak masuk dalam perjanjianNegara negara Anggota suntingNegara negara yang sampai saat ini masih terikat dengan perjanjian ini ialah Afganistan Afrika Selatan Republik Afrika Tengah Albania Aljazair Amerika Serikat Andorra Angola Antigua dan Barbuda Arab Saudi Argentina Armenia Australia Austria Azerbaijan Bahama Bahrain Bangladesh Barbados Belanda Belarus Belgia Belize Benin Bhutan Bolivia Bosnia dan Herzegovina Botswana Brasil Britania Raya Brunei Bulgaria Burkina Faso Burundi Republik Ceko Chad Chili Denmark Djibouti Dominika Ekuador El Salvador Eritrea Estonia Ethiopia Fiji Filipina Finlandia Gabon Gambia Georgia Ghana Grenada Guatemala Guinea Khatulistiwa Guinea Guinea Bissau Guyana Haiti Honduras Hungaria Indonesia Irak Iran Irlandia IslandiaItaliaJamaikaJepangJermanKambojaKamerunKanadaKazakhstanKenyaKiribatiKomoroKolombiaKorea SelatanKorea UtaraKosta RikaKroasiaKubaKuwaitKyrgyzstanLaosLatviaLebanonLesothoLiberiaLibyaLiechtensteinLithuaniaLuxemburgMadagaskarMakedoniaMaladewaMalawiMalaysiaMaliMaltaMarokoRepublik Kepulauan MarshallMauritaniaMauritiusMeksikoMesirFederasi MikronesiaMoldovaMonakoMongoliaMontenegro 3MozambikMyanmarNamibiaNauruNepalNigerNigeriaNikaraguaNorwegiaOmanPalauPanamaPantai GadingPapua NuginiParaguayPeruPolandiaPortugal PrancisQatarRepublik Demokrasi KongoRepublik DominikaRepublik KongoRepublik Rakyat TiongkokRumaniaRusia 2RwandaSaint Kitts dan NevisSaint LuciaSaint Vincent dan the GrenadinesSamoaSan MarinoSao Tome dan PrincipeSelandia BaruSenegalSerbia 3SeychellesSierra LeoneSingapuraSiprusSlowakiaSloveniaKepulauan SolomonSomaliaSpanyolSri LankaSudanSurinameSwazilandSwediaSwissSyriaTaiwan 1Tanjung VerdeTajikistanTanzaniaThailandTimor TimurTogoTongaTrinidad dan TobagoTunisiaTurkiTurkmenistanTuvaluUgandaUkrainaUni Emirat ArabUruguayUzbekistanVanuatuVatikanVenezuelaVietnamYaman 4YordaniaYunaniZambiaZimbabwe Korea Utara merupakan anggota NPT dari 12 Desember 1985 sampai 10 April 2003 Catatan sunting Republik Tiongkok di Taiwan termasuk negara yang pertama menandatangani NPT tetapi dikeluarkan dari PBB pada tahun 1971 Walaupun Taiwan tidak lagi tergabung dalam PBB Pemerintah Taiwan menyatakan tetap akan ikut dalam perjanjian tersebut Sejak masih berbentuk Uni Soviet Sejak masih berbentuk Yugoslavia Statusnya dalam perjanjian ini sekarang kurang jelas menyusul berpisahnya Serbia dan Montenegro Sejak masih berbentuk Republik Arab Yaman dan Republik Demokrasi Rakyat Yaman Keluar Dari Perjanjian suntingPasal X membolehkan sebuah negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi hal hal penting yang berhubungan dengan subjek perjanjian ini telah mengacaukan kepentingan utama negara tersebut memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya Dan negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini Negara negara anggota NATO mengatakan jika salah satu negara anggotanya berperang maka perjanjian ini tidak lagi berlaku Artinya negara tersebut dapat keluar tanpa pemberitahuan Argumen ini dibutuhkan untuk mendukung kesepakatan senjata nuklir bersama NATO tetapi sebenarnya bertolakbelakang dengan Perjanjian Non Proliferasi ini Isi Perjanjian suntingPerjanjian ini memiliki tiga pokok utama yaitu nonproliferasi perlucutan dan hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai 1 Pokok Pertama Non ProliferasiTerdapat 5 negara yang diperbolehkan oleh NPT untuk memiliki senjata nuklir Prancis masuk tahun 1992 Republik Rakyat Tiongkok 1992 Uni Soviet 1968 kewajiban dan haknya diteruskan oleh Rusia Britania Raya 1968 Amerika Serikat 1968 Hanya lima negara ini yang memiliki senjata nuklir saat perjanjian ini mulai dibuka dan juga termasuk lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB Lima negara pemilik senjata nuklir Nuclear Weapon States NWS ini setuju untuk tidak mentransfer teknologi senjata nuklir maupun hulu ledak nuklir ke negara lain dan negara negara non NWS setuju untuk tidak meneliti atau mengembangkan senjata nuklir Kelima negara NWS telah menyetujui untuk tidak menggunakan senjata nuklir terhadap negara negara non NWS kecuali untuk merespon serangan nuklir atau serangan konvensional yang bersekutu dengan negara NWS Namun persetujuan ini belum secara formal dimasukkan dalam perjanjian dan kepastian kepastian mengenainya berubah ubah sepanjang waktu Amerika Serikat telah mengindikasikan bahwa mereka akan dapat menggunakan senjata nuklir untuk membalas penyerangan non konvensional yang dilakukan oleh negara negara yang mereka anggap berbahaya Mantan Menteri Pertahanan Inggris Geoff Hoon juga telah menyatakan secara eksplisit mengenai kemungkinan digunakannya senjata nuklir untuk membalas serangan seperti itu Pada Januari 2006 Presiden Prancis Jacques Chirac menerangkan bahwa sebuah serangan teroris ke Prancis jika didalangi oleh sebuah negara akan memicu pembalasan nuklir dalam skala kecil yang diarahkan ke pusat kekuatan negara negara berbahaya tersebut 2 Pokok Kedua PerlucutanPasal VI dan Pembukaan perjanjian menerangkan bahwa negara negara NWS berusaha mencapai rencana untuk mengurangi dan membekukan simpanan mereka Pasal VI juga menyatakan Perjanjian dalam perlucutan umum dan lengkap di bawah kendali internasional yang tegas dan efektif Dalam Pasal I negara negara pemilik senjata nuklir NWS menyatakan untuk tidak membujuk negara non Nuklir manapun untuk mendapatkan senjata nuklir Doktrin serangan pre emptive dan bentuk ancaman lainnya bisa dianggap sebagai bujukan godaan oleh negara negara non NWS Pasal X menyatakan bahwa negara manapun dapat mundur dari perjanjian jika mereka merasakan adanya hal hal aneh contohnya ancaman yang memaksa mereka keluar 3 Pokok Ketiga Hak untuk menggunakan teknologi nuklir untuk kepentingan damai Karena sangat sedikit dari negara negara NWS dan negara negara pengguna energi nuklir yang mau benar benar membuang kepemilikan bahan bakar nuklir pokok ketiga dari perjanjian ini memberikan negara negara lainnya kemungkinan untuk melakukan hal yang sama tetapi dalam kondisi kondisi tertentu yang membuatnya tidak mungkin mengembangkan senjata nuklir Bagi beberapa negara pokok ketiga perjanjian ini yang memperbolehkan penambangan uranium dengan alasan bahan bakar merupakan sebuah keuntungan Namun perjanjian ini juga memberikan hak pada setiap negara untuk menggunakan tenaga nuklir untuk kepentingan damai dan karena populernya pembangkit tenaga nuklir yang menggunakan bahan bakar uranium maka perjanjian ini juga menyatakan bahwa pengembangan uranium maupun perdagangannya di pasar internasional diperbolehkan Pengembangan uranium secara damai dapat dianggap sebagai awal pengembangan hulu ledak nuklir dan ini dapat dilakukan dengan cara keluar dari NPT Tidak ada negara yang diketahui telah berhasil mengembangkan senjata nuklir secara rahasia jika dalam pengawasan NPT Negara negara yang telah menandatangani perjanjian ini sebagai negara non senjata nuklir dan mempertahankan status tersebut memiliki catatan baik untuk tidak mengembangkan senjata nuklir Di beberapa wilayah fakta bahwa negara negara tetangga bebas dari senjata nuklir mengurangi tekanan bagi negara tersebut untuk mengembangkan senjata nuklir sendiri biarpun negara tetangga tersebut diketahui memiliki program tenaga nuklir damai yang bisa memicu kecurigaan Dalam hal ini perjanjian Non Proliferasi bekerja sebagaimana mestinya Mohamed ElBaradei ketua Badan Tenaga Atom Internasional IAEA mengatakan bahwa jika negara negara itu mau 40 negara dapat mengembangkan sebuah bom nuklir Lihat pula suntingDaftar negara dengan senjata nuklir Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji coba Nuklir Pranala luar sunting Inggris Teks perjanjian Diarsipkan 2006 12 15 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Perjanjian Nonproliferasi Senjata Nuklir amp oldid 20552864