www.wikidata.id-id.nina.az
Tali Air Permai merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara Indonesia yang mekar pada tahun 2011 atas keputusan bupati Kabupaten Batu Bara dari sebagian desa Bagan Baru perda No 2 Tahun 2011 Tali Air Permai lahir dari musyawarah dan mufakat oleh masyarakat setempat dari pemekaran Desa Bagan BaruDesa Tali Air PermaiDesaNegara IndonesiaProvinsiSumatera UtaraKabupatenBatu BaraKecamatanNibung HangusKode pos21253Kode Kemendagri12 19 12 2010Luas421 HaJumlah penduduk3000 jiwaKepadatan jiwa km Tali Air Permai terdiri dari 7 tujuh Dusun dari awalnya adalah 4 empat Dusun Pusat Pemerintahan Desa berkedudukan di Dusun IV Tali Air Tengah Dengan Luas Wilayah Desa Tali Air Permai adalah 421 Ha 300px jmpl nir Kampung Halaman Kita Daftar isi 1 Batas wilayah 2 Dusun Lorong 3 Pemerintahan Desa 3 1 Kepala Desa 4 Badan Permusyawaratan Desa 5 Fasilitas Di Desa 6 Perangkat DesaBatas wilayah suntingBatas batas sebagai berikut Utara Selat MalakaTimur Bagan BaruSelatan Ujung KubuBarat Ujung KubuDusun Lorong suntingDaftar Nama Dusun Di Desa Tali Air Permai Dusun I Damar Getah Dalam Dusun II Damar Getah Luar Dusun III Tali Air Hulu Dusun IV Tali Air Tengah Dusun V Tali Air Hilir Dusun VI Mekar baru Dusun VII HarapanPemerintahan Desa suntingDesa memiliki pemerintahan sendiri Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa BPD Kepala Desa sunting Artikel utama Kepala Desa Kepala Desa Tali Air Permai Jakpar Tarigan merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa BPD Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD Kepala Desa Tali Air Permai dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa Pilkades oleh penduduk desa Tali Air Permai Syarat syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 sbb nbsp Badan Permusyawaratan Desa suntingArtikel utama Badan Permusyawaratan DesaSaat ini yang Di ketuai oleh Samsul Adam Badan Permusyawaratan Desa BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga pemangku adat golongan profesi pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Fasilitas Di Desa suntingAda beberapa fasilitas yang ada di Desa Tali Air Permai Yaitu Balai Desa Tali Air Permai Masjid AL Mukmin Masjid AL Jami MIS Sepakat Lapangan Bola Kaki Tali Air PermaiPerangkat Desa suntingPerangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa 3 tiga Kepala Urusan 3 tiga Kepala Seksi dan Kepala Kewilayahan Dusun Dukuh sebutan lain menurut daerah masing masing Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kota atas nama Bupati Wali Kota Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Tali Air Permai Nibung Hangus Batu Bara amp oldid 24891082