www.wikidata.id-id.nina.az
Dengan perpres 91 tahun 2017 yang berlaku efektif Mei 2018 NIB Nomor Induk Berusaha menggantikan SIUP TDP dan IUI 1 Surat Izin Usaha Perdagangan yang biasa disebut SIUP 2 adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan 3 Setiap perusahaan koperasi persekutuan maupun perusahaan perseorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia Daftar isi 1 Jenis SIUP 2 Deskripsi 3 Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP 4 Lihat pula 5 ReferensiJenis SIUP SuntingSIUP MIKRO SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari Rp 50 Juta SIUP KECIL wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih netto seluruhnya sebesar Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP MENENGAH wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih netto seluruhnya sebesar Rp 500 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha SIUP BESAR wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih netto seluruhnya lebih Rp 10 Miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahaDeskripsi SuntingSurat izin usaha perdagangan seperti yang kita kenal dengan singkatan SIUP yaitu surat izin untuk bisa melaksanakan usaha perdagangan SIUP wajib dimiliki oleh orang atau badan yang memiliki usaha perdagangan Surat Izin Usaha Perdagangan ini berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha perdagangan yang Anda lakukan Surat Izin Usaha Perdagangan dikeluarkan oleh pemerintah daerah dan dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum Surat Izin Usaha Perdagangan tidak hanya di butuhkan oleh usaha berskala besar saja melainkan juga usaha kecil dan menengah agar usaha yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah Hal ini untuk menghindari terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha di kemudian hari SIUP adalah surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa SIUP diberikan kepada para pengusaha baik perorangan Firma CV PT Koperasi BUMN dan sebagainya SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggungjawabperusahaan SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Permendag 46 2009 terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria Usaha Perseorangan atau persekutuan Kegiatan usaha diurus dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 000 000 tidak termasuk tanah dan bangunan Namun Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik Pengurus Perusahaan di atas materai yang cukup serta dokumen dokumen yang disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36 2007 SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha Perusahaan Perdagangan sebagaimana dimaksud wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 lima tahun di tempat penerbitan SIUP Mulai awal tahun 2017 SIUP tidak perlu didaftar ulang Penghapusan pendaftaran ulang SIUP diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No 7 M DAG PER 2 2017 SIUP berlaku selama Perusahaan Perdagangan menjalankan kegiatan usaha dan tidak ada perubahan SP SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan Kegunaan Surat Izin Usaha Perdagangan SIUP SuntingKegunaan kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah sebagai berikut Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah Lihat pula SuntingKementerian Perdagangan Indonesia Perusahaan Usaha Kecil dan Menengah Tanda Daftar Perusahaan TDP Surat Keterangan Domisili Usaha Akta Notaris Izin Mendirikan Bangunan Surat Izin Gangguan HO Nomor pokok wajib pajak Penanaman Modal Asing Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor Induk BerusahaReferensi Sunting Apa Itu NIB Nomor Induk Berusaha NIB adalah kebijakan baru dari pemerintah untuk memudahkan izin usaha vOffice dalam bahasa Inggris 2019 05 17 Diakses tanggal 2020 06 29 Apa Itu SIUP Jenis Kriteria Syarat Cara Pengajuan dan Manfaat Trikves com 2022 02 04 Diakses tanggal 2022 06 17 Jenis dan Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP tirto id Diakses tanggal 2020 10 31 http www kemendag go id id news 2006 10 09 ketentuan standar pemberian surat izin usaha perdagangan siup Diarsipkan 2014 08 21 di Wayback Machine http www kemendag go id id news 2006 10 09 ketentuan dan tata cara pemberian surat izin usaha perdagangan siup Diarsipkan 2014 08 21 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Surat Izin Usaha Perdagangan amp oldid 22608798