www.wikidata.id-id.nina.az
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia Tidak ada alasan yang diberikan Silakan kembangkan artikel ini semampu Anda Merapikan artikel dapat dilakukan dengan wikifikasi atau membagi artikel ke paragraf paragraf Jika sudah dirapikan silakan hapus templat ini Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu waktu Cari sumber Subjek hukum berita surat kabar buku cendekiawan JSTORSubyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum Dalam kehidupan sehari hari yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia yang sudah barang tentu berdasar dari sistem hukum Belanda ialah individu orang dan badan hukum perusahaan organisasi institusi Dalam dunia hukum subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak yakni manusia dan badan hukum butuh rujukan Manusia natuurlijk persoon Menurut hukum tiap tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami Anak anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya Namun ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang sebagai subyek hukum yang tidak cakap hukum Maka dalam melakukan perbuatan perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain seperti anak yang masih dibawah umur belum dewasa atau belum menikah dan orang yang berada dalam pengampunan seperti orang yang sakit ingatan pemabuk pemboros Badan Hukum rechts persoon Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status persoon oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia Seperti melakukan perjanjian mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan tidak dapat diberi hukuman penjara tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Subjek hukum amp oldid 16879353