www.wikidata.id-id.nina.az
Netralitas artikel ini dipertanyakan Jangan hapus pesan ini sampai kondisi untuk melakukannya terpenuhi Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini Sistem pembayaran mencakup seperangkat aturan lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi 1 Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia Dalam menjalankan mandat tersebut Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran yakni keamanan efisiensi kesetaraan akses dan perlindungan konsumen Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas risiko kredit risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelenggaraan sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa Bank Indonesia tidak menginginkan adanya praktik monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek aspek perlindungan konsumen Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang kelancaran sistem pembayaran diejawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy Secara garis besar Sistem pembayaran dibagi menjadi dua jenis yaitu Sistem pembayaran tunai dan Sistem pembayaran non tunai Perbedaan mendasar dari kedua jenis sistem pembayaran tersebut terletak pada instrumen yang digunakan Pada sistem pembayaran tunai instrumen yang digunakan berupa uang kartal yaitu uang dalam bentuk fisik uang kertas dan uang logam sedangkan pada sistem pembayaran non tunai instrumen yang digunakan berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu APMK cek bilyet giro nota debit maupun uang elektronik Uang kertas dan uang logam terdiri dari beberapa pecahan dengan masing masing tahun emisinya sebagai berikut 2 Daftar isi 1 Ruang Lingkup 2 Komponen sistem pembayaran 3 Volume transaksi 4 Isu strategis 5 Arah pengembangan 6 Lihat juga 7 Referensi 8 Pranala luarRuang Lingkup SuntingRuang lingkup sistem pembayaran Nilai besar diselenggarakan oleh Bank Indonesia Bank Indonesia Real Time Gross Settlement BI RTGS Bank Indonesia Scripless Securities Settlement BI SSSS Nilai kecil Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia SKNBI diselenggarakan oleh Bank Indonesia Instrumen pembayaran elektronis diselenggarakan oleh industri Bank dan non Bank Alat pembayaran menggunakan kartu APMK Kartu kredit Kartu ATM Debit Kartu prabayar prepaid Uang elektronik e money Kegiatan usaha pengiriman uang KUPU diselenggarakan oleh industri Bank dan non Bank Penyelenggara sistem pembayaran non Bank saat ini terdiri dari Institusi jasa keuangan Koperasi dan Institusi penyedia jasa telekomunikasi Selain hal hal di atas masih terdapat instrumen pembayaran lain yaitu e wallet Beberapa contoh yang termasuk dalam kategori e wallet adalah PayPal Doku Rakuten dan RekBer Kategori e wallet belum diatur oleh Bank Indonesia Komponen sistem pembayaran SuntingKomponen komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri dari Regulator Penyelenggara Infrastruktur Instrumen dan Pengguna Regulator berwenang mengatur aturan main ketentuan dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya Infrastruktur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan Sistem pembayaran Volume transaksi SuntingPerkembangan volume transaksi BI RTGS Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011 Volume juta transaksi 8 61 10 32 11 22 14 00 11 71Nominal juta rupiah 42 925 97 39 622 13 34 194 45 54 169 75 45 772 96Perkembangan transaksi SKNBI Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011Volume juta transaksi 79 22 85 59 82 33 90 96 72 23Nominal juta rupiah 1 400 49 1 663 98 1 559 65 1 747 70 1 442 90Perkembangan transaksi APMK Account based Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011Volume juta transaksi 1 103 23 1 353 81 1 561 16 1 812 08 1 461 69Nominal juta rupiah 1 679 40 2 056 18 1 811 50 2 001 85 1 608 24Kartu kredit Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011Volume juta transaksi 129 29 166 74 182 62 199 04 137 81Nominal juta rupiah 72 60 107 27 136 69 163 21 119 63Perkembangan transaksi uang elektronik Keterangan 2007 2008 2009 2010 2011Volume juta transaksi 0 59 2 56 17 44 26 54 24 86Nominal juta rupiah 5 27 76 68 519 21 693 47 617 01Perkembangan transaksi KUPU Non Bank Keterangan 2009 2010 2011Volume juta transaksi 130 88 987 05 1 117 92Nominal juta rupiah 954 31 4 230 95 5 185 26Isu strategis SuntingEvaluasi ketentuan kartu kredit Peningkatan aspek keamanan dalam penyelenggaraan kartu kredit Peningkatan aspek prudential dalam kartu kredit Aspek perlindungan bagi pemegang kartu kredit penggunaan tenaga pihak ketiga dalam penagihan kartu kredit Migrasi chip pada kartu ATM Debit Penggunaan standard teknologi chip yang disepakati industri dan telah disetujui Bank Indonesia Mengganti sarana otentikasi dari tanda tangan menjadi PIN minimal 6 digit Peningkatan status penyelenggara KUPU sebagai dampak diberlakukannya Undang Undang No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana yang menetapkan setiap penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum Menghadapi Asean Economic Community Berkaitan dengan perdagangan bebas antar anggota negara ASEAN dalam Wawasan 2020 ASEAN Dengan adanya kemajuan teknologi lintas batas antar negara menjadi tidak ada artinya Memfasilitasi pembentukan Self Regulating Organization misal Komite Bye Laws dan focus group SKNBI Arah pengembangan SuntingPengembangan sistem BI RTGS dan BI SSSS generasi II Peningkatan efisiensi likuiditas transaksi pembayaran nilai besar Penyesuaian terhadap standard industri keuangan internasional Peningkatan kapasitas transaksi pada sistem BI RTGS dan BI SSSS Mendorong terbentuknya National Payment Gateway NPG Peningkatan efisiensi investasi infrastruktur secara nasional dalam industri Penurunan biaya penyelenggaraan transaksi baik dari sisi industri maupun pengguna Interoperability e money Peningkatan efisiensi penyelenggaraan kegiatan e money Perluasan dan peningkatan akses layanan dalam penggunaan e moneyLihat juga SuntingMata uang kripto Uang elektronikReferensi Sunting Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Pasal 1 ayat 6 PDF Pemerintah Indonesia 17 Mei 1999 Diakses tanggal 9 Oktober 2020 Instrumen Pembayaran Tunai Gambar Uang Bank Indonesia 2014 Diakses tanggal 9 Oktober 2020 Pranala luar SuntingBank Indonesia Sistem Pembayaran Diarsipkan 2012 03 22 di Wayback Machine Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Sistem pembayaran amp oldid 22568463