Siaga Mula adalah tingkatan pertama Syarat-syarat Kecakapan Umum dalam satuan Pramuka Siaga. Setelahnya baru Siaga Bantu dan Siaga Tata.
Arti Sunting
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata mula dimaknai sebagai "1 asal; awal; pokok asal:; 2 yg paling awal; yg dahulu sekali; waktu (tempat, keadaan, dsb) yg menjadi pangkal)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Siaga.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Siaga sebagai golongan pramuka yang paling kecil, mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Siaga Mula, diibaratkan sebagai awalan atau pangkal dari proses pendidikan kepramukaan yang diharapkan menjadi dasar yang kuat bagi kehidupan peserta didik di kemudian hari.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi Sunting
Untuk mencapai tingkat Siaga Mula, calon Siaga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Rajin dan giat mengikuti latihan Perindukan Siaga, sekurang-kurangnya 6 kali latihan berturut-turut.
- Hafal dan mengerti isi Dwi Darma dan Dwi Satya.
- Dapat memberi salam Pramuka.
- Tahu arti kiasan warna-warna bendera kebangsaan Indonesia, dan tahu sikap yang harus dilakukan pada waktu bendera kebangsaan dikibarkan atau diturunkan.
- Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Siaga.
- Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Perindukan Siaga atau di muka pendengar-pendengar lain, dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara.
- Memiliki buku Tabanas, Buku Tabungan Pramuka, atau Buku Tabungan Pelajar.
- Setia membayar uang iuran kepada Gugusdepannya, sedapat-dapatnya dengan uang yang diperolehnya dari usahanya sendiri.
- Selalu berpakaian rapi dan memelihara kebersihan badan.
- Keagamaan (sesuai dengan agama masing-masing)
Referensi Sunting
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
- SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.
Lihat pula Sunting
Pramuka Siaga Sunting
Pranala luar Sunting
- Kwartir nasional Gerakan Pramuka 2017-10-14 di Wayback Machine.