Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Referensi Sunting
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]