Sekolah menengah agama Katolik (disingkat SMAK) adalah jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal di Indonesia yang setara dengan sekolah menengah atas. Pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Agama. Jenjang kelas dalam waktuh tempuh sekolah menengah agama Katolik sama seperti sekolah menengah atas.
Pada tahun kedua (kelas 11), siswa SMAK memilih salah satu dari 4 jurusan, yaituː Ilmu Alam, Ilmu Sosial, Ilmu-ilmu Keagamaan Katolik, dan Bahasa. Pada akhir tahun ketiga (kelas 12), siswa diwajibkan mengikuti Ujian Nasional.
Pada dasarnya kurikulum SMAK sama dengan kurikulum sekolah menengah atas, hanya saja pada SMAK terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Katolik. Berikut mata pelajaran yang diajarkan di SMAK selain mata pelajaran umum:
- Kitab Suci
- Doktrin Gereja Katolik dan Moral Kristiani
- Liturgi
SMA/SMAK tidak termasuk program wajib belajar pemerintah, sebagaimana siswa sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.
Di Indonesia, kepemilikan sekolah menengah agama Katolik dipegang oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.