www.wikidata.id-id.nina.az
Satuan Kerja Perangkat Daerah biasa disingkat SKPD adalah perangkat Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota di Indonesia SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik Dasar hukum yang berlaku sejak tahun 2004 untuk pembentukan SKPD adalah Pasal 120 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Gubernur dan wakilnya Bupati dan wakilnya atau Wali kota dan wakilnya tidak termasuk ke dalam satuan ini karena berstatus sebagai Kepala Daerah Ke dalam SKPD termasuk Sekretariat Daerah Staf staf Ahli Sekretariat DPRD Dinas dinas Badan badan Inspektorat Daerah lembaga lembaga daerah lain yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah Kecamatan kecamatan atau satuan lainnya yang setingkat dan Kelurahan Desa atau satuan lainnya yang setingkat Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Satuan Kerja Perangkat Daerah amp oldid 19144407