www.wikidata.id-id.nina.az
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia Bantulah untuk mengembangkan artikel ini Jika tidak dikembangkan artikel ini akan dihapus Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku di Indonesia Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No 174 Tahun 1999 remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012 sebagai berikut Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 enam bulan Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik Daftar isi 1 Penghitungan masa remisi 1 1 Tabel remisi 1 1 1 Remisi Umum 1 1 2 Remisi Khusus 1 1 3 Remisi Kemanusiaan 1 1 4 Remisi Tambahan 1 2 Rumus bebas bersyarat 2 Contoh bebas bersyarat 3 Pranala luarPenghitungan masa remisi SuntingTabel remisi Sunting Remisi Umum Sunting Pasal 4 Kepres No 174 Tahun 1999Masa jalan Besarnya remisi bulan 6 bulan 12 bulan 112 bulan atau lebih 2Remisi Tahun ke 2 2Remisi Tahun ke 3 3Remisi Tahun ke 4 4Remisi Tahun ke 5 5untuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan Remisi Khusus Sunting Remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan bagi penganut agama yang bersangkutan Pasal 5 Kepres No 174 Tahun 1999Masa jalan Besarnya remisi6 bulan 12 bulan 15 hari12 bulan atau lebih 1 bulanRemisi Tahun ke 2 1 bulanRemisi Tahun ke 3 1 bulanRemisi Tahun ke 4 1 bulan 15 hariRemisi Tahun ke 5 1 bulan 15 hariuntuk tahun keenam dan seterusnya tetap mendapatkan 2 bulanSelain jenis di atas Pasal 4 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 juga mengatur jenis remisi ainnya yaitu Remisi Kemanusiaan Sunting Remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan diberikan kepada narapidana Dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun Berusia di atas 70 tahun Menderita sakit berkepanjangan Remisi Tambahan Sunting Jika napi telah berjasa dan bermanfaat bagi bangsa dan negara Seperti membantu korban bencana alam gempa bumi tsunami banjir letusan gunung berapi yatim piatu masyarakat miskin Akan diberi tambahan sebesar 1 3 dari remisi umum Rumus bebas bersyarat Sunting b e b a s 2 3 m a s a v o n i s p i d a n a r e m i s i displaystyle bebas frac 2 3 masavonispidana remisi nbsp keterangan 1 masa vonis pidana dihitung sejak ditahan bukan dijatuhkan Contoh bebas bersyarat SuntingAndi dihukum 17 tahun atas kasus pemerkosaan diputuskan remisi dalam 5 tahun Pertama dihitung terlebih dulu 2 3 17 12lalu remisi yang diberikan Andi 2 Tahun remisi bulan Remisi hari Keterangan6 12 30 umum15 khusus12 60 umum15 khusus24 90 umum30 khusus30 tambahan36 120 umum30 khusus40 tambahan90 dasawarsa 1 12 17 tahun 17 bulan 48 150 umum45 khusus50 tambahan60 180 umum60 khusus60 tambahantotal 1095 atau 3 tahun jadi bebas bersyarat harus tunggu kira kira 12 3 9 tahun tergantung masa remisi diberikan Tujuan RemisiKhayatul dalam bukunya berjudul Kompilasi Teori dan Penerapan Remisi menyebutkan beberapa tujuan remisi yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly Remisi bertujuan untuk Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum ABH Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiriMemberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakatMenghemat anggaran negara kebutuhan pokok narapidana dan ABH seperti makan Tata Cara Pemberian RemisiGuna menyederhanakan jawaban kami akan jelaskan prosedur atau tata cara pemberian remisi bagi Narapidana dan Anak secara umum sebagai berikut Pemberian Remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang merupakan sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis pemasyarakatan Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Tim pengamat pemasyarakatan Lapas LPKA merekomendasikan usul pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak kepada Kepala Lapas LPKA berdasarkan data Narapidana dan Anak yang telah memenuhi persyaratan Dalam hal Kepala Lapas LPKA menyetujui usul pemberian Remisi Kepala Lapas LPKA menyampaikan usulan pemberian Remisi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 dua hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas LPKA Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi paling lama 3 tiga Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas LPKA Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas Menteri Hukum dan HAM 3 Pranala luar Suntinghttp jogjakartanews com baca 2021 08 11 6990 remisi dan hari kemerdekaan 17 agustus Hukum nbsp Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya lbs Miftahul Huda Muftahul Huda 17 8 2022 Syarat pemberian remisi KOMPAS com Diakses tanggal 2022 11 30 Periksa nilai tanggal di date bantuan Media Kompas Cyber 2022 09 09 Mengenal Apa Itu Remisi Jenis Syarat dan Besaran bagi Narapidana Halaman all KOMPAS com Diakses tanggal 2022 11 30 Sleman Lepas Lepas Sleman Remisi lapassleman kemenkumham go id Diakses tanggal 2022 11 30 Diperoleh dari https id wikipedia org w index php title Remisi amp oldid 22370116